Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Kota
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana
perhubungan atau lalu lintas merupakan unsur
penting dalam pengembangan perekonomian serta
kegiatan pelayanan masyarakat lainnya; bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan
peranan jalan sesuai dengan karakter wilayah Kota
Surakarta diperlukan kebijakan penyelenggaraan jalan
secara umum yang meliputi: pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai
dengan kebijakan nasional terhadap jalan kota dan
jalan lingkungan sehingga mampu mendukung upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah di bidang Pekerjaan Umum berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan, dipandang perlu adanya
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Jalan Kota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Klasifikasi Jalan di Daerah
Bab III Penyelenggaraan
Bab IV Bagian-Bagian Jalan dan Pemanfaatannya
Bab V Leger Jalan
Bab VI Pengadaan Tanah
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pemberian Nama Jalan dan Pemasangan
Bab IX Perubahan Status Jalan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda
ABSTRAK:
a. bahwa warisan budaya tak benda di Kota Surakarta merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat; b. bahwa Pemerintah Kota Surakarta bertanggung jawab melestarikan keberadaan warisan budaya tak benda di Kota Surakarta untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan, maka perlu adanya Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pemajuan dan Obyek; Tugas dan Wewenang Pwmerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Setiap Orang; Penyelenggaraan; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Penghargaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pemberi Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban; Persyaratan, Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Tata Kerja; Larangan; Pendanaan; Sanksi Adminstratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah daerah melalui pemberian Izin Mendirikan Bangunan; bahwa pengaturan penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kota Surakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung belum mengakomodasi ketentuan penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan; bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surakarta di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Pemberian IMB; Penerbitan IMB; Pelaksanaan Pembangunan; Pelaporan; Larangan; Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian; Sosialisasi; Retribusi; Pemutihan; Pembongkaran; Perobohan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Jemaah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kemerdekaan untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut penduduknya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan Ibadah Haji; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji Kota Surakarta agar dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar dan sehat, perlu pengaturan tentang pelayanan Jemaah Haji di Daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah Haji tingkat kota dikoordinasi oleh Walikota, dan pelayanan transportasi Jemaah haji dari Daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Jemaah Haji.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah; Transportasi Jemaah Haji di Daerah; Istithaah Kesehatan Jemaah Haji; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2017
PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No. 15/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
Agar Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta dapat dilakukan secara profesionalperlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian, Sifat, Tujuan dan Bidang Usaha, Permodalan, Tatacara Penyertaan Modal, Organ dan Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Tata cara Evaluasi, Tahun Buku, Perencanaan dan Laporan, Pembinaan dan Pengawasan, SPI dan Komite Lainnya, Kerjasama dan Pinjaman, Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah Daerah, Penilaian Tingkat Kesehatan, Pembubaran, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan serta ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta 14) dicabut dan dinyatan tidak berlaku.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2017
pemekaran kelurahan semanggi dan kelurahan kadipiro
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No. 14/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pemerataan dalam pembinaan masyrakat, pelaksanaan pemerintahan dan pembangungan yang menjangkau semua lapisan masyarakat; b. bahwa jumlah penduduk di Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro sudah melebihi jumlah penduduk yang ideal untuk menjamin pelayanan yang optimal; c. bahwa sebagai langkah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyrakat melalui pertumbuhan kehidupan berdemokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan dan perekonomian, pengelolaan potensi, penataan administrasi pemerintahan, peningkatan partisipasi, dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan keamanan, ketertiban masyarakat dipandang perlu membentuk kelurahan baru; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta, tentang Pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan; Pemekaran; Perencanaan Personil, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumen; Penyerahan Personil, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumen; Operasional; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta adalah Badan Usaha Milik Daerah yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Surakarta yang bermanfaat bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Surakarta untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian, Maksud dan Tujuan, Permodalan,Tata cara Penyertaan Modal, Logo, Kedudukan, Azas dan Lingkup Usaha, Organ dan Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Tata Cara Evaluasi, SPI, Rencana Kerja dan Laporan, Laba Perusahaan,Kerjasama, Penugasan Khusus Pemerintah Daerah, Pinjaman, Komite Audit dan Komite Lainnya, Tarif, Restrukturisasi, Pembubaran dan Perubahan Bentuk hukum, Kepailitan, Dana Pensiun, Asosiasi, Pembinaan, Penilaian Tingkat Kesehatan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan serta ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 Seri D Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 mSeri D Nomor 3)
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 UUD 1945, UU No. 16 Tahun 1950, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas Prinsip Maksud dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Pendidikan Anaka Usia Dini dan Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru dan Mutasi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum, Bahasa Pengantar, Evaluasi dan Sertifikasi, Pengawasan, Penjaminan Mutu Pendidikan, Wajib Belajar, Pendidikan Informal, Pendidikan Inklusif, Sarana dan Prasarana, Pendanaan Pendidikan, Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Kerjasama, Sanksi dan Penghargaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2010 dicabut
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakikatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup dan Prinsip, Upaya Kesehatan, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sumber daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makan Minum, Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Pengawasan, Penyelesaian sengketa Medis, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
55 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat