Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 15-S Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik, Peraturan Walikota Nomor 30-A Tahun 2013 Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Walikota Nomor 27-C Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Dearah Kota Surakarta, Dan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Kedudukan Susunan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretraiat Daerah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Atas Peraturan Walikota Nomor 15-S Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik, Peraturan Walikota Nomor 30-A Tahun 2013 Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Walikota Nomor 27-C Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Dearah Kota Surakarta, Dan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Kedudukan Susunan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretraiat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa pencabutan Peraturan Walikota dimaksudkan sebagai evaluasi peraturan perundang-undangan untuk mendukung sistem hukm nasional yang bertujuan melindungi segenap masyarakat dan memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa pencabutan Peraturan Walikota Nomor 15-S Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Peraturan Walikota Nomor 30-A Tahun 2013 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Dearah, Peraturan Walikota Nomor 27-C Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Dearah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 20-D Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 27-C Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta bertujuan untuk mencabut pertauran perundang-undangan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak implementatif lagi karena perkembangan zaman dan tidak ada obyek pengaturannya secara faktual;
c. bahwa pencabutan peraturan walikota perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau setingkat berdasar hierarki perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan atas Peraturan walikota Nomor 15-s Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Peraturan Walikota Nomor 30-A Thaun 2013 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Dearah, Peraturan Walikota Nomor 27-C Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organosasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 20-D Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 27-C Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta dan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surakarta;
UU Nomor 16 Tahun 1950 dan UU Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Walikota Nomor 15-S Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik, Peraturan Walikota Nomor 30-A Tahun 2013 Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Peraturan Walikota Nomor 27-C Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Dearah Kota Surakarta, Dan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Kedudukan Susunan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretraiat Daerah Kota Surakarta
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6.1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama dan sebagai komponen dasar untuk
mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas; bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan pangan
yang cukup, aman, merata dan terjangkau serta
berkelanjutan di Kota Surakarta perlu pengelolaan
cadangan pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Cadangan Pangan
Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan, pengadaan cadangan pangan pemerintah daerah, pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah, penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah, pendanaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 25.4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Insppektorat
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dearah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat;
UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan, tugas pokok dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, bagan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 25.3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dearah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU Nomor 16 Tahun 1950, UU Nomr 23 Tahun 2014 dan Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, bagan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
76 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat