Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1993/NO.5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Iuran Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa penerangan Jalan Umum yang memakai tenaga listrik dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), diselenggarakan oleh dan menjadi beban Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta ; bahwa untuk ikut memikul beban Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dalam hal pembayaran rekening listrik tersebut maka sudah selayaknya apabila masyarakat berpartisipasi dalam rangka penyelenggaraan penerangan jalan umum dimaksud ; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 29 Maret 1983 Nomor 671/8/1983 tentang Pedoman Pengaturan Iuran Penerangan Jalan Umum bagi Pemerintah Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 tentang Retribusi Penerangan Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1982 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Iuran Penerangan Jalan Umum sebagai pengganti Peraturan Daerah tentang Retribusi Penerangan Listrik tersebut di atas;
Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Undang – Undang No. 12 / Drt. Tahun 1957; Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 297 Tahun 1982; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 671 / 8 / 1982;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penerangan jalan umum, pemungutan dan penggunaan iuran penerangan jalan umum, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1993.
Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003
IJIN USAHA INDUSTRI, IJIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR GUDANG
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/NO.14 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
bahwa perdagangan, industri dan pergudangan merupakan bidang usaha yang saling berhubungan sekaligus merupakan sektor pendukung perekonomian Kota Surakarta, sehingga dengan demikian diperlukan pengaturan agar dapat menumbuhkan iklim yang kondusif dalam berusaha sekaligus memberikan ketenangan, ketertiban dan kepastian dalam berusaha; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, pengaturan, pembinaan dan peningkatan pelayanan di bidang perdagangan, industri dan pergudangan merupakan wewenang Pemerintah Kota Surakarta sebagai daerah otonom; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 18 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Perijinan Dan Pendaftaran, Kewenangan Perijinan, Permohonan Dan Pendaftaran IUI, IUP Dan TDG, Perubahan, Penggantian Dan Daftar Ulang IUI, IUP Dan TDG, penyimpanan barang, Informasi Industri, Perdagangan Dan Pergudangan, Pembinaan Dan Pengawasan, retribusi, biaya operasional, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1999/NO.11 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta ditetapkan menjadi Retribusi Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1995;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara perhitungan dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan retribusi dan saksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, tata cara penyelesaian keberatan; tata cara perhitungan, pengembalian kelebihan penyetoran retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 1999.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kkepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan umum APBD Nomor 910/2889 dan Nomor 910/7139 serta Prioritas dan Plafon anggaran Sementara Nomor 910/2890 dan Nomor 910/7140 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 5 Oktober 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2002
bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan Pajak Hotel dan Restoran dipisahkan pemunguntannya menjadi Peraturan Daerah sendiri – sendiri; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai lagi dengan Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000, maka perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perlu disusun Peraturan Daerah Tentang Pajak Hotel;
Undang – undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pemungutan pajak, penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan danbanding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, penyidikan, pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1998 dicabut.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan
salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah yang
berpengaruh pada kemampuan keuangan daerah
untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor
7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surakarta Nomor 52), Lokasi Tempat Khusus Parkir
dan Tarif Progresif diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa beradasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Lokasi
Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penetapan lokasi tempat khusus parkir, pengaturan tarif progresif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
di daerah, diperlukan peningkatan ekosistem investasi
dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan
perizinan berusaha yang berkualitas dan dapat
dipertanggungjawabkan; bahwa penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha
di Daerah menjadi instrumen dalam meningkatkan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, penggerak
perekonomian, penciptaan lapangan kerja dan
peningkatan daya saing Daerah; bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan
perizinan berusaha di Kota Surakarta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perlu
adanya Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Dukungan Reformasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sinergisitas, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penetapan bahan lain termasuk rokok dan penetapan KTR, tempat khusus untuk merokok, hak dan kewajiban, larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pendanaan, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Perwali No 34 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola BLUD UPT Dinas Puskesmas Kota Surakarta perlu menetapkan Perwali tentang Remunerasi BLUD UPT Dinas Puskesmas Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2009; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang sasaran dan bentuk, gaji, honorarium, insentif, pesangon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011
PERDA Kota Surakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun1981 Tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1996
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 9 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 10 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2009
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan penyesuaian pengaturan retribusi daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surakarta; bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
Undang-Undang Gangguan (Hinder ordonantie Staatsblad 1926 Nomor 226 sebagaimana diubah dengan Staatsblad 1940 Nomor 450 ); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang objek dan golongan retribusi, retribusi jasa umum, penyelenggaraan retribusi jasa usaha, wilayah pemungutan, masa retribusi, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 6 Tahun 1971, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010 sepanjang ketentuan pengaturannya masih berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur tentang tarif retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 9 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 10 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2009 dicabut.
104 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat