Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kota Semarang No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu ditinjau lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang
diberikan secara proporsional kepada organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ada di Daerah yang mendapatkan kursi
di DPRD yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Dan Penghitungan Bantuan Keuangan;
3. Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan;
4. Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik;
5. Penyaluran Bantuan Keuangan;
6. Penggunaan Bantuan Keuangan;
7. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2010.
mencabut Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2007
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2001/No.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab perlu segera diwujudkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menata kembali
organisasi Perangkat Daerah Khususnya Dinas Daerah yang ada untuk
disesuaikan dengan undang-undang dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan dalam rangka
meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pembentukan, organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Tata Kerja 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2001.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun1989 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendaftaran Penduduk
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun1989 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengolahan Pasar Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
c. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun1989 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebakaran Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang;
d. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun1989 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
e. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun1991
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
f. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun1992 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
g. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun1992 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertamanan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
h. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemakaman Umum
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
i. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1992
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas tata Kota Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
j. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Bangunan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
k. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1993
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
l. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1995
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman
Pangan Penduduk Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
m. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1996
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang;
n. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1999
tentang pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Petkerbunan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
o. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1999
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang;
p. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1999
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang;
q. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1999
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peperikanan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang
Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang, Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1998
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta,
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus, Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran,
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum, Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar,
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun
2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor di Kota Semarang, Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Pemakaman Jenazah
di Kota Semarang dan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi
Penerbitan Dokumen Kependudukan, berdasarkan
ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun sejak 1
Januari 2010, maka dalam rangka memberikan
landasan hukum guna memungut Retribusi
Pelayanan Persampahan / Kebersihan, Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan
dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pemeriksaan
Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pasar, Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pelayanan
Pemakaman Mayat dan Retribusi Penerbitan
Dokumen Kependudukan di Kota Semarang, maka
perlu diatur mengenai Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Umum di Kota Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2009.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan yaitu jasa yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan
umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Retribusi;
3. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
4. Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus;
5. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil;
6. Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat;
7. Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
8. Retribusi Pelayanan Pasar;
9. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
10. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
11. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
12. Wilayah Pemungutan Retribusi;
13. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
14. Peninjauan Tarif Retribusi;
15. Tata Cara Pemungutan;
16. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran;
17. Sanksi Administratif;
18. Keberatan;
19. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Penagihan;
22. Kadaluwarsa Penagihan;
23. Penghapusan Piutang Retribusi
24. Pemeriksaan;
25. Insentif Pemungutan;
26. Ketentuan Penyidikan;
27. Ketentuan Pidana;
28. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak;
b. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Retribusi Penyedotan Kakus;
c. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
d. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
e. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Retribusi Pasar;
f. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang;
g. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh
penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kota
Semarang dan/atau berada di luar negeri, perlu
dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan;
b. bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh
pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran
penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kota
Semarang dan/atau berada di luar negeri;
c. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi
Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Hak Dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Data Dan Dokumen Kependudukan;
7. Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa;
8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
9. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
10. Penyidikan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan
95 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1994/No.5 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat Ii Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa semakin meningkatnya pembangunan dan perkembangan Kota
Semarang, bahaya dan akibat yang luas terhadap keselamatan jiwa
maupun harta benda yang secara langsung dapat menghambat
kelancaran pembangunan, sehingga diperlukan penanggulangan
secara dini dan terus menerus;
b. Bahwa penanggulangan dimaksudhuruf a diatas merupakan
upaya-upaya pencegahan bahaya kebakaran baik-secara Prefentif
maupun Represif, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil
guna secara maksimal;
c. BahwaPeraturan Daerah Kotamadya Semarang tanggal 7 Maret 1971
tentang Pemadam Kebakaran tidak sesuai lagi dengan keadaan;
d. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
dipandang perlu menetapkannya dalam Peraturan DaerahKotamadya
Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Stbl. Tahun 1926
Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Stbl. Tahun 1940
Nomor 14 dan 450; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/451/M.
PE/1991; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 2 Januari 1985 Nomor :
02 / KPTS / 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 31 Agustus 1987 Nomor
: 378/KPTS/1987; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5
Tahun 1989; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9
Maret 1993 Nomor 188.5/123/1993.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pencegahan Umum;
3. Proteksi Umum Kebakaran;
4. Sarana Penyelamatan Jiwa;
5. Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan;
6. Pemeriksaan dan Perizinan;
7. Penanggulangan Kebakaran;
8. Pengawasan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 1994.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Semarang
tanggal 17 Maret 1971 tentang Pemadam Kebakaran
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaahn Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dalam rangka pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah, diperlukan dukungan dari Pemerintah Kota Semarang dalam bentuk penyertaan modal daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2020 yang meliputi: Ketntuan Umum; Pelaksnaaan Penyertaan MOdal Daerah; Penggunaan Dana; Pengawasan; Deviden; Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Uang Duka bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS yang Meninggal Dunia dan Pemberian Tali Asih bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS Usia Lanjut Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada anggota
Hansip/Linmas atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas dan
pengabdiannya kepada Pemerintah Kota Semarang, maka
Pemerintah Kota Semarang bermaksud memberikan santunan uang
duka kepada Anggota Hansip/Linmas Non PNS yang wafat dan tali
asih bagi yang telah lama mengabdi sebagai Anggota Hansip/Linmas
Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka pemberian
bantuan sosial per1u diatur tata cara pemberian bantuan sosial
berupa santuan uang duka bagi anggota Hansip/Linmas non PNS
yang meninggal dunia dan pemberian tali asih bagi anggota
Hansip/Linmas Non PNS usia lanjut Kota Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka per1u
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Cara
Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santuan Uang Duka Bagi
Anggota Hansip/Linmas non PNS yang Meninggal Dunia dan
Pemberian Tali Asih Bagi Anggota Hansip/Linmas non PNS Usia
Lanjut Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan I PANGAB dan Menteri Dalam Negeri Nomor KEP/37-Xl/1975, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2008,Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2008 dan Keputusan Wafikota Semarang Nomor 340 I 014 I Tahun 2000
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, santunan uang duka, tali kasih,persyaratan dan mekanisme pengajuan dana, pengawasan/monitoring dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2009.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta kelancaran lalu lintas melalui upaya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
bahwa pedagang kaki lima merupakan salah satu bidang usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya.
Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum
Ruang Lingkup Dan Tujuan
Penggolongan PKL
Penataan PKL
Hak, Kewajiban Dan Larangan PKL
Larangan Bertransaksi
Pemberdayaan PKL
Tim Penataan Dan Pemberdayaan PKL
Retribusi
Pembinaan Dan Pengawasan
Pendanaan
Penyidikan
Ketentuan Pidana
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Semarang yang aman, tertib , lancar, asri, dan sehat, maka setiap pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas merupakan tanggung jawab pengembang atau pembangun kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan;
b. bahwa untuk mencegah dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang diakibatkan oleh suatu pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan usaha tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
17. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1988 Nomor 4 Seri D).
18. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 35);
20. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 14);
21. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyambungan Jalan Masuk (Lembaran Daerah Kota semarang Tahun 2011 Nomor 22);
Andalalin dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur terhadap lalu lintas di sekitarnya.
Tujuan dilakukannya Andalalin adalah untuk:
a. memprediksi dampak yang ditimbulkan oleh rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur;
b. menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur;
c. menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
d. mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembang atau pembangun dalam meneruskan rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang diusulkan;
e. sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
f. menjadi alat pengendali bagi Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi dampak lalu lintas dari rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur.
Hasil Andalalin merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh:
a. ijin mendirikan bangunan; atau
b. ijin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Dokumen hasil Andalalin memuat:
a. perencanaan dan metodologi Andalalin
b. analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini
c. analisis Bangkitan/Tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan secara nasional;
d. analisis distribusi perjalanan;
e. analisis pemilihan moda;
f. analisis pembebanan perjalanan;
g. simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak lalu lintas;
h. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
i. rincian tanggung jawab Pemerintah dan Pengembang atau Pembangun dalam penanganan dampak berupa kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf h;
j. rencana pemantauan dan evaluasi;
k. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
Dokumen hasil Andalalin disampaikan oleh pengembang atau pembangun kepada Walikota melalui Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan. Walikota memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen hasil Andalalin secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
Persetujan akan diberikan oleh Tim Evaluasi yang terdiri atas :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
c. Dinas Bina Marga;
d. Dinas Tata Kota dan Perumahan;
e. Satuan Polisi Pamong Praja.
f. unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tim evaluasi mempunyai tugas antara lain:
a. melakukan penilaian terhadap hasil Andalalin;
b. menilai kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam dokumen hasil Andalalin;
c. menandatangani berita acara penilaian hasil Andalalin;
d. menerbitkan rekomendasi hasil Andalalin yang ditandatangani oleh ketua tim evaluasi;
e. melakukan evaluasi pelaksanaan hasil Andalalin oleh pembangun atau pengembang.
Evaluasi terhadap Andalalin dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun.
Pengembang atau pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. pembatalan ijin; dan/atau
e. pencabutan ijin.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini, berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana ;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana ;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan perbuatan tindak pidana
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana ;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti perkara tindak pidana ;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.
Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam bulan) atau denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa daiam rangka meningkatkan disiplin, dan tertib bagi pegawai kontrak dalam melaksanakan tugas, diperlukan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraruran Walikota Semarang tentang Pakaian Dinas Pegawai Kontrak Di Lingkungan Pernerintah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tabun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomur 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 lA Tahun 2011; Peraturan Walikota Semarang Nomor SB Tahun 2017.
Peraturan ini memuat mengenai Ketentuan Pakaian Dinas khusus Pegawai Kontrak di Lingkungan Kota Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat