BUMD - PEMBENTUKAN HOLDING COMPANY PT BHUMI PANDANARAN SEJAHTERA (PERSERODA)
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (PERSERODA) Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global, mewujudkan visi Kota Semarang, untuk meningkatkan produktivitas Badan Usaha Milik Daerah yang sudah didirikan oleh Pemerintah Kota Semarang dan dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset daerah serta untuk menggali potensi pendapatan asli daerah dengan pengelolaan secara lebih efektif dan efisien maka perlu diwadahi dalam sebuah Perusahaan Daerah Holding Company dengan bentuk Perseroan Terbatas yang mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional;
b. bahwa memperhatikan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan Pemerintah Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pembentukan Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara an Kendal serta Penataan Kecamatan di Wialayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
Maksud dibentuknya Perseroan Daerah ini untuk membentuk BUMD yang dapat mengelola dan memanfaatkan aset daerah, memanfaatkan potensi ekonomi dan membantu mempercepat program pemerintah daerah.
Tujuan dibentuknya Persertoan Daerah adalah memberikan kontribusi berupa pendapatan asli daerah, memberikan pelayanan sebaik baiknya dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
Perseroan Daerah bergerak dalam bidang:
a. Percetakan dan Penerbitan;
b. Pertanian dan Peternakan;
c. Pariwisata;
d. Transportasi;
e. Pemanfaatan aset daerah;
f. Jasa Konstruksi dan Properti;
g. Perdagangan umum dan jasa;
h. Perindustrian;
i. Pertambangan dan Energi;
j. Pergudangan; dan
k. Jasa Usaha Kepelabuhanan.
Modal Dasar Perseroan Daerah ditetapkan sebesar Rp.110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah) yang terdiri dari saham-saham yang nilai nominalnya akan ditetapkan kemudian dalam akta pendirian Perseroan Daerah. Pemerintah Daerah memiliki modal paling sedikit 51%.
Organ Perseroan Daerah terdiri atas:
a. RUPS;
b. Direksi; dan
c. Dewan Komisaris.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Rumah pemotongan Hewan dan Budidaya Hewan Potong Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 9);
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 10);
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara dan pola penanggulangan kemiskinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan peraturan perundangan tentang penanggulangan kemiskinan serta tuntutan masyarakat terhadap program penanggulangan kemiskinan yang lebih sistematis, terpadu, terukur, komprehensif, efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
b. bahwa semua produk hukum harus mendapatkan pembenaran yang dapat diterima secara filosofis berdasarkan konsep kebenaran, keadilan dan kesusilaan. Filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa berisi nilai moral dan etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya berisi nilai-nilai yang baik. Nilai yang baik adalah nilai yang wajib dijunjung tinggi yang didalamnya ada nilai kebenaran, keadilan dan kesusilaan dari berbagai nilai lainnya yang dianggap baik.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Konvesi Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Politic Right (Konvesi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengumpulan Dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin Kesejahteraan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5677);
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007);
22. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
23. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2013 Nomor 29);
24. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
25. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 77);
27. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
28. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 43);
29. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 100);
30. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 1);
Penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha warga miskin;
b. memperkuat peran warga miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar;
c. mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan warga miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan
d. memberikan rasa aman bagi kelompok warga miskin dan rentan miskin.
Ruang lingkup penanggulangan kemiskinan meliputi:
a. pendataan warga miskin;
b. hak dan tanggung jawab warga miskin;
c. penyusunan arah kebijakan, strategi dan program;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. peran serta masyarakat.
Kriteria keluarga/warga miskin meliputi :
a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
b. mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
c. tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
d. tidak mampu membeli pakaian baru satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga;
e. mempunyai kemampuan menyekolahkan anaknya hanya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
f. mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
g. kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
h. atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
i. mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
j. luas lantai rumah kurang dari 8 m2/anggota keluarga;
k. mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan; dan
l. tidak mempunyai ketersediaan akses sanitasi baik umum maupun pribadi.
Setiap warga miskin berhak:
a. memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan;
b. memperoleh pelayanan kesehatan;
c. memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya;
d. mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya;
e. mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya;
f. memperoleh derajat kehidupan yang layak;
g. memperoleh lingkungan hidup yang sehat;
h. meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan
i. memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.
Setiap warga miskin bertanggung jawab:
a. menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya;
b. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat;
c. memberdayakan dirinya agar mandiri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam upaya penanganan kemiskinan; dan
d. berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi.
Strategi penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan: a. mengurangi beban pengeluaran warga miskin; b. meningkatkan kemampuan dan pendapatan warga miskin; c. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan
d. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Program dan Tindak lanjut penanggulangan kemiskinan terdiri atas:
a. Program penanggulangan kemiskinan.
b. Tindak lanjut penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.
c. Kegiatan-kegiatan lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan membentuk TKPK Kota Semarang.
TKPK Kota Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di Daerah; dan b. mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Daerah.
Pembinaan Walikota meliputi : pemberian bimbingan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
Pembiayaan kegiatan penanggulangan kemiskinan bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota;
d. masyarakat; dan/atau
e. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 16).
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian Pelayanan Publik oleh aparatur Pemerintah Daerah, maka diperlukan pengaturan Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
Tujuan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah:
a. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b. terwujudnya sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
c. terselenggaranya Pelayanan Publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. peran serta Masyarakat;
e. penyelesaian pengaduan; dan
f. pengawasan dan evaluasi.
Pelayanan Publik meliputi :
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
Komponen Standar Pelayanan meliputi:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. jangka waktu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h. kompetensi Pelaksana;
i. pengawasan internal;
j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k. jumlah Pelaksana;
l. jaminan pelayanan;
m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen; dan
n. evaluasi kinerja Pelaksana.
Penyelenggara dan Pelaksana berhak:
a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang tidak berwenang; dan/atau
b. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat kepada Masyarakat.
Publikasi dapat melalui:
a. media massa;
b. laman;
c. media sosial; dan/atau
d. media lainnya.
Maklumat Pelayanan Publik paling sedikit memuat:
a. jenis pelayanan yang disediakan;
b. syarat, prosedur, biaya dan waktu;
c. hak dan kewajiban Penyelenggara dan masyarakat; dan
d. satuan kerja atau unit kerja penanggungjawab penyelenggaraan pelayanan.
Peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. kerjasama;
b. pemenuhan hak masyarakat; dan
c. penyusunan kebijakan Pelayanan Publik.
Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh Pengawas internal dan pengawas eksternal.
Badan Hukum yang tidak melaksanakan ketentuan diberikan sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan izin; dan
c. pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan dalam rangka pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang menjadi sehat dan dapat meningkatkan kinerja dengan baik dan memberikan keuntungan bagi masyarakat serta Pemerintah Kota Semarang, maka Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian piutang negara pada PDAM melalui skema Hibah-Penyertaan Modal Daerah yang dianggarkan melalui APBN-P 2016 sebesar Rp.492.005.507.439,00, serta berdasarkan hasil Rapat Umum Pemaegang Saham Tahunan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menyetujui pembagian hasil penarikan Aset Manajemen Unit, Cadangan Umum dan Saldo Laba tahun lalu sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp.29.596.000.000,00 yang dapat dijadikan tambahan setoran dari modal Pemerintah Kota Semarang selain setoran tunai, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 16 Tahun 1950; UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2016; PP Nomor 16 Tahun 1976; PP Nomor 50 Tahun 1992; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 66 Tahun 2016; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Perda Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013; Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT Bank Jateng pada tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut:
a. PT. Bank Jateng sebesar Rp.18.361.000.000,00 (delapan belas miliar tiga ratus enam puluh satu juta rupiah);
b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
c. Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang sebesar Rp.1.325.000.000,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
d. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
e. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT Bank Jateng pada tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut:
f. PT. Bank Jateng sebesar Rp.48.901.000.000,00 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus satu juta rupiah);
g. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat badan Kredit Kecamatan Kota Semarang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
h. Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang sebesar Rp.1.124.945.220,00 (satu miliar seratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua puluh rupiah);
i. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
j. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sebesar Rp.492.005.507.439,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar lima juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) berupa non kas;
Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT. Bank Jateng pada Tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut :
a. PT. Bank Jateng sebesar Rp.9.339.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang sebesar Rp.900.000.867,00 (sembilan ratus juta delapan ratus enam puluh tujuh rupiah);
c. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Kekurangan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp. 4.292.787.000,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dipenuhi pada tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang Dan PT. BANK Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat yang membahas proses penghapusan piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum, maka disusun pengaturan terkait penerimaan hibah non kas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan penyertaan modal non kas pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
b. bahwa dengan penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sejumlah Rp. 492.005.507.439,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar lima juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) maka modal dasar yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang telah terlampaui sehingga diperlukan perubahan modal dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubaham atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wialayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 153);
Modal Dasar PDAM Tirta Moedal ditetapkan sebesar Rp.592.005.507.439,00 (lima ratus sembilan puluh dua miliar lima juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah), terdiri dari:
a. Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar) berupa uang tunai.
b. Rp.492.005.507.439,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar lima juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) berupa non kas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan Dan Taman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat perlu dilakukan pengelolaan pohon pada ruang publik khususnya ruang terbuka hijau, jalur hijau jalan dan taman;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pengaturan Penghijauan/Pertamanan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan yang ada saat ini dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau belum mengatur tentang pengelolaan pohon pada ruang publik khususnya ruang terbuka hijau, jalur hijau jalan dan taman kota, sedangkan Kota Semarang menghadapi persoalan penebangan pohon pada ruang publik tersebut yang sulit dikendalikan dan perlu diatur untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Himpunan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
17. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 1998 Nomor 4 Seri D Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 43);
20. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39);
21. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 61);
Pengelolaan pohon dilaksanakan berdasarkan asas:
a. manfaat dan lestari;
b. kesesuaian;
c. keterpaduan;
d. keadilan;
e. partisipatif; dan
f. kehati-hatian.
Pengelolaan pohon dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan pohon pada RTH Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman.
Pengelolaan pohon bertujuan:
a. untuk menjaga fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis; dan
b. untuk menjaga fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi sosial budaya, ekonomi dan estetika.
Ruang lingkup pengaturan pengelolaan pohon meliputi:
a. perencanaan meliputi inventarisasi, penandaan pohon, pemetaan dan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan pohon.
b. penanaman dan pemeliharaan. Pelaksanaan penanaman merupakan teknik penanaman untuk memenuhi fungsi yang direncanakan dengan teknik untuk mengurangi pencemaran udara, keindahan, kenyamanan, keharmonisan dan tidak mengabaikan faktor keselamatan, serta memperhatikan benih atau bibit tanaman. Pemeliharaan pohon dilakukan dalam tahapan pemeliharaan pasca tanam dan pemeliharaan rutin.
c. pemanfaatan merupakan kegiatan pengelolaan pohon pada jalur hijau jalan dan taman meliputi pemanfaatan ekologis, sosiologis, estetis, dan ekonomis.
d. pengendalian dan pengawasan dilaksanakan melalui perijinan penebangan pohon pada jalur hijau jalan dan taman dan monitoring dan evalusi.
e. perlindungan dilakukan dengan cara melakukan inventarisasi permasalahan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan pohon, meningkatkan efektivitas koordinasi antar Dinas maupun dengan Badan yang kegiatannya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan pohon, meningkatkan efektivitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan pohon; dan/atau mengambil tindakan yang diperlukan terhadap gangguan keamanan pohon.
Setiap pemegang Izin Penebangan Pohon berkewajiban untuk:
a. melaksanakan penanaman penggantian atas pohon yang ditebang sesuai yang ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon
b. memelihara dan merawat pohon pengganti yang ditanam sampai batas waktu yang ditetapkan Dinas;
c. mempertahankan keserasian/keindahan pohon dalam melakukan kegiatan penebangan pohon;
d. melakukan penebangan sesuai dengan Izin Penebangan Pohon yang telah dimiliki;
e. melaksanakan penebangan dibawah petunjuk dan pengawasan petugas pengawas;
f. mentaati semua persyaratan yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon; dan
g. pemegang izin penebangan pohon bertanggungjawab atas resiko yang timbul akibat penebangan pohon.
Setiap pemegang Izin Penebangan Pohon dilarang:
a. menebang jenis dan jumlah pohon selain yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon;
b. menebang pohon menggunakan peralatan selain yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon;
c. menebang pohon pada lokasi selain yang telah ditetapkan dalam Izin Penebangan Pohon;
d. menebang pohon dengan cara-cara yang dapat membahayakan pengguna jalan dan taman; dan/atau
e. menebang pohon dengan cara-cara yang dapat merusak pohon lainnya di sekitarnya dan/atau mencemari tanah di sekitar pohon yang ditebang.
Peran serta masyarakat dapat berbentuk:
a. menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi pohon;
b. penyandang dana dalam rangka pengelolaan pohon;
c. pemberian bantuan dalam mengidentifikasi berbagai potensi dalam masalah pengelolaan pohon;
d. kerjasama dalam penelitian dan pengembangan;
e. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam pengelolaan pohon;
f. penanaman pohon pada jalur hijau jalan dan/atau taman;
g. bantuan keahlian dalam pengelolaan pohon;
h. bantuan dalam perumusan rencana pengelolaan pohon;
i. pengawasan;
j. melaporkan kepada Dinas apabila mengetahui ada masyarakat yang melakukan penebangan/merusak pohon pada jalur hijau jalan dan/atau taman; dan/atau
k. melaporkan kepada Dinas mengenai kondisi pohon yang memerlukan tindakan.
Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang Izin Penebangan Pohon atau setiap orang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. teguran/peringatan;
b. paksaan pemerintah; dan/atau
c. pencabutan/pembatalan Izin Penebangan Pohon.
Apabila terjadi sengketa dalam kegiatan penebangan pohon, para pihak dapat menyelesaikan sengketa dengan cara di luar pengadilan atau melalui pengadilan sesuai dengan kompetensi lembaga peradilan dan ketentuan Hukum Acara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal sanksi administratif pemegang Izin Penebangan Pohon atau setiap orang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam sanksi administratif, maka diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pengaturan Penghijauan/Pertamanan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1983 Seri C Nomor 1)
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang tahun 2016-2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016-2021;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaam Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinera Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
28. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
29. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
31. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 65);
32. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
33. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 2);
34. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 13);
35. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 43);
36. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 48);
37. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 61);
38. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota Semarang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 92);
39. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 98);
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD.
RPJMD merupakan penjabaran dari :
a. Visi, Misi, dan Program Walikota terpilih Tahun 2016; dan
b. Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RPJMN serta memperhatikan :
a. RPJMD Provinsi Jawa Tengah;
b. RTRW; dan
c. RPJMD Kabupaten/Kota sekitar.
Penetapan RPJMD dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan dalam Penyusunan Renstra-PD, RKPD, Renja-PD, dan perencanaan penganggaran.
Penetapan RPJMD mempunyai tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kota serta dengan kabupaten/kota yang berbatasan.
Sistematika RPJMD Tahun 2016-2021 meliputi:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III : GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN
BAB IV : ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
BAB VI : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB VII : KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
BAB VIII : INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN
BAB IX : PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
BAB X : PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN
BAB XI : PENUTUP
Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.
Pengendalian meliputi:
a. kebijakan perencanaan RPJMD;
b. pelaksanaan RPJMD.
Evaluasi meliputi:
a. kebijakan perencanaan RPJMD;
b. pelaksanaan RPJMD;
c. hasil RPJMD.
Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah;
b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau;
d. merugikan kepentingan daerah dan nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 5 Tahun 2016
perempuan dan anak - perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa pemenuhan hak-hak konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan merupakan salah satu nilai yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Semarang terus meningkat dan meluas yang menyebabkan warga masyarakat tidak aman dalam menjalankan kehidupan, sehingga diperlukan upaya perlindungan secara terpadu;
c. bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua yang terlibat dalam upaya memberikan perlindungan hukum, maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Tenaga kerja Indonesia Diluar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5602 )
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
11. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah nomor 20);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Nomor 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 53);
Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. Kemanusiaan;
b. Keadilan dan kesetaraan gender;
c. Non diskriminasi;
d. Ketertiban dan kepastian hukum;
e. Keterbukaan;
f. Pengayoman.
Tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, untuk :
a. Mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk perdagangan orang;
b. Menghapus segala bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak;
c. Melindungi, memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak;
d. Memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan, pelapor, dan saksi; dan
e. Menguatkan perempuan dan anak korban tindak kekerasan agar lebih berdaya baik fisik, psikis, sosial, dan ekonomi.
Bentuk kekerasan antara lain:
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual;
d. Penelantaran;
e. Perlakuan salah;
f. Eksploitasi; dan/atau
g. Kekerasan lainnya.
Perempuan dan anak korban tindak kekerasan mendapatkan hak sebagai berikut:
a. Hak untuk dihormati harkat dan martabat sebagai manusia;
b. Hak pemulihan;
c. Hak menentukan sendiri keputusannya;
d. Hak mendapatkan informasi;
e. Hak atas kerahasiaan;
f. Hak atas rehabilitasi sosial;
g. Hak atas penanganan pengaduan secara cepat, tepat, nyaman dan sesuai kebutuhan;
h. Hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan kemudahan dalam proses peradilan;
i. Hak atas pendampingan; dan
j. Hak rasa aman.
Anak korban tindak kekerasan juga mendapatkan hak khusus, sebagai berikut:
a. Hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang;
b. Hak pelayanan dasar kependudukan;
c. Hak perlindungan yang sama;
d. Hak bebas dari berbagai stigma;dan
e. Hak mendapatkan kebebasan.
Kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab bersama:
a. Pemerintah Daerah;
b. Masyarakat.
Pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak , dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang:
a. sosial;
b. kesehatan;
c. pendidikan;
d. ketenagakerjaan;
e. kependudukan dan pencatatan sipil:
f. hukum;
g. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
h. koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah;
i. mental dan spiritual; dan
j. ketenteraman dan ketertiban.
Perlindungan hukum meliputi :
a. Memberi perlindungan dirumah aman (shelter);
b. Memberikan informasi hukum kepada korban;
c. Melakukan pendampingan untuk korban sebagai saksi mulai dari proses penyidikan hingga putusan;
d. Memberikan perlindungan hukum secara khusus bagi anak korban tindak kekerasan dapat dilakukan dengan penunjukkan perwalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemulihan meliputi :
a. Memberikan pemulihan fisik di lembaga pelayanan kesehatan;
b. Memberikan pelayanan medicolegal;
c. Membantu pemulangan korban;
d. Memberikan perlindungan sementara di rumah aman (shelter);
e. Memberikan pemulihan dan pendampingan psikososial;
f. Memberikan pelayanan bimbingan rohani;
g. Melakukan penyiapan lingkungan keluarga, sekolah, kerja dan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi.
Peran Serta Masyarakat dilakukan dengan cara :
a. Menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap kasus tindak kekerasan pada perempuan dan anak;
b. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan adanya tindak kekerasaan terhadap perempuan dan anak;
c. Menumbuhkan kearifan lokal dalam penanganan kasus tindak kekerasan;
d. Menyelenggarakan penguatan kelompok-kelompok masyarakat dalam penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
e. Menyebarluaskan informasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kota Semarang dan/atau berada di luar negeri, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, telah dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
c. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 147);
19. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 2).
Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
a. dokumen kependudukan;
b. pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c. perlindungan atas data pribadi;
d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. ganti rugi dan pemulian nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksana.
Instansi pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban, meliputi:
a. mendaftar peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
c. mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta pencatatan sipil, menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil, dan membuat catatan pinggir pada akta-akta pencatatan sipil.
Setiap perpindahan penduduk wajib dilaporkan kepada Kelurahan, Kecamatan dan Instansi Pelaksana, meliputi:
a. Antar RT/RW dalam satu Kelurahan, wajib dilaporkan kepada RT setempat;
b. Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan, wajib dilaporkan kepada Lurah setempat;
c. Antar Kecamatan dalam Daerah, wajib dilaporkan kepada Camat;
d. Keluar Daerah, wajib dilaporkan kepada Lurah, Camat dan Instansi Pelaksana.
Setiap kedatangan penduduk nonpermanen dengan tujuan menempuh pendidikan, mencari pekerjaan, bekerja, berdagang atau menjalankan usaha, wajib dilaporkan oleh penduduk nonpermanen kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan dari daerah asal, Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen.
WNI yang pindah ke Luar Negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari Luar Negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di Daerah wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empatbelas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah mengubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empatbelas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP-el.
Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan yang meliputi :
a. penduduk korban bencana alam;
b. penduduk korban kerusuhan sosial; dan
c. orang terlantar.
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak kelahiran. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enampuluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana.
Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak lahir mati. Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak tanggal perkawinan. Berdasarkan pelaporan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 90 (sembilanpuluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pembatalan perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.
Perubahan status kewarganegaraan dari Orang Asing menjadi WNI wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia oleh Pejabat. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa penting yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat penduduk.
Data perseorangan meliputi:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. nama lengkap;
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal / bulan / tahun lahir;
g. golongan darah;
h. agama / kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan dalam keluarga;
k. cacat fisik dan / atau mental;
l. pendidikan terakhir;
m. jenis pekerjaan;
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah;
r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang;
t. kepemilikan akta lahir/surat kenal lahir;
u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
v. kepemilikan akta perkawinan/ buku nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinan;
y. kepemilikan akta perceraian;
z. nomor akta perceraian/surat cerai;
aa. tanggal perceraian;
bb. sidik jari;
cc. iris mata;
dd. tanda tangan; dan
ee. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
Dokumen kependudukan, meliputi:
a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP-el;
d. KIA;
e. Surat Keterangan Kependudukan; dan
f. Akta Pencatatan Sipil.
KK memuat keterangan mengenai kolom:
a. nomor KK;
b. nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga;
c. NIK;
d. jenis kelamin;
e. alamat;
f. tempat lahir;
g. tanggal Iahir;
h. agama;
i. pendidikan;
j. pekerjaan;
k. status perkawinan;
l. status hubungan dalam keluarga;
m. kewarganegaraan;
n. dokumen imigrasi; dan
o. nama orang tua.
KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu :
a. NIK;
b. nama;
c. tempat tanggal lahir;
d. laki-laki atau perempuan;
e. agama;
f. status perkawinan;
g. golongan darah;
h. alamat;
i. pekerjaan;
j. kewarganegaraan;
k. pas foto;
l. masa berlaku;
m. tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el ; dan
n. tandatangan pemilik KTP-el.
Akta Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. Register Akta Pencatatan Sipil; dan
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk:
a. menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Administrasi Kependudukan;
b. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Administrasi Kependudukan;
c. memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan; dan
e. mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dalam hal:
a. pindah datang bagi WNI;
b. pindah datang bagi penduduk nonpermanen;
c. perpanjangan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen;
d. pindah datang dari Luar Negeri bagi penduduk WNI;
e. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
f. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
g. pindah datang dari Luar Negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas;
h. perubahan susunan keluarga dalam KK;
i. kepemilikan KTP-el yang pertama kali;
j. perpanjangan KTP-el; dan
k. penggantian KTP-el.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. Penduduk WNI paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
b. Penduduk Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Denda administratif terhadap:
a. Penduduk WNI paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
b. Penduduk Orang Asing paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Dalam hal pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Semarang yang aman, tertib , lancar, asri, dan sehat, maka setiap pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas merupakan tanggung jawab pengembang atau pembangun kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan;
b. bahwa untuk mencegah dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang diakibatkan oleh suatu pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan usaha tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
17. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1988 Nomor 4 Seri D).
18. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 35);
20. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 14);
21. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyambungan Jalan Masuk (Lembaran Daerah Kota semarang Tahun 2011 Nomor 22);
Andalalin dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur terhadap lalu lintas di sekitarnya.
Tujuan dilakukannya Andalalin adalah untuk:
a. memprediksi dampak yang ditimbulkan oleh rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur;
b. menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasikan perubahan yang terjadi akibat rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur;
c. menyelaraskan keputusan-keputusan mengenai tata guna lahan dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan;
d. mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi putusan pengembang atau pembangun dalam meneruskan rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang diusulkan;
e. sebagai alat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
f. menjadi alat pengendali bagi Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi dampak lalu lintas dari rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur.
Hasil Andalalin merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh:
a. ijin mendirikan bangunan; atau
b. ijin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Dokumen hasil Andalalin memuat:
a. perencanaan dan metodologi Andalalin
b. analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini
c. analisis Bangkitan/Tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan secara nasional;
d. analisis distribusi perjalanan;
e. analisis pemilihan moda;
f. analisis pembebanan perjalanan;
g. simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak lalu lintas;
h. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak;
i. rincian tanggung jawab Pemerintah dan Pengembang atau Pembangun dalam penanganan dampak berupa kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf h;
j. rencana pemantauan dan evaluasi;
k. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan.
Dokumen hasil Andalalin disampaikan oleh pengembang atau pembangun kepada Walikota melalui Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan. Walikota memberikan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen hasil Andalalin secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
Persetujan akan diberikan oleh Tim Evaluasi yang terdiri atas :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
c. Dinas Bina Marga;
d. Dinas Tata Kota dan Perumahan;
e. Satuan Polisi Pamong Praja.
f. unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tim evaluasi mempunyai tugas antara lain:
a. melakukan penilaian terhadap hasil Andalalin;
b. menilai kelayakan rekomendasi yang diusulkan dalam dokumen hasil Andalalin;
c. menandatangani berita acara penilaian hasil Andalalin;
d. menerbitkan rekomendasi hasil Andalalin yang ditandatangani oleh ketua tim evaluasi;
e. melakukan evaluasi pelaksanaan hasil Andalalin oleh pembangun atau pengembang.
Evaluasi terhadap Andalalin dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun.
Pengembang atau pembangun yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. pembatalan ijin; dan/atau
e. pencabutan ijin.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini, berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana ;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana ;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan perbuatan tindak pidana
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana ;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti perkara tindak pidana ;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana.
Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam bulan) atau denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat