bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk menjamin keamanan pangan
karena pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama dan merupakan bagian dari hak
asasi manusia serta untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan sumber daya manusia yang
berkualitas; bahwa Pemerintah Kota Semarang menghadapi
tantangan dan permasalahan keamanan pangan yang
berpotensi membahayakan kesehatan manusia yang
dapat terjadi melalui proses kontaminasi,
penambahan zat aditif, secara alami sudah terdapat di
dalam bahan pangan, dan pemalsuan pangan
sehingga perlu adanya upaya penjaminan mutu dan
keamanan pangan dengan penerapan praktek-praktek
yang baik dalam bidang pangan serta peningkatan
pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan
pentingnya keamanan pangan; bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki
kewenangan dan tanggung jawab dalam pembinaan,
pengawasan dan penindakan sertafasilitasi
pengembangan usaha pangan untuk memenuhi
persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan
terhadap petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan
pelaku usaha pangan di bidang pangan segar dan
pangan industri rumah tangga sebagaimana diatur di
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Keamanan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun
2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab III Jenis Pangan dan Tempat Usaja Pangan
Bab IV Penyelenggaraan Keamanan Pangan
Bab V Perizinan Berusaha dalam Keamanan Pangan
Bab VI Label dan Iklan Pangan
Bab VII KLB dan Kedaruratan Keamanan Pangan
Bab VIII Sistem dan Informasi Keamanan Pangan
Bab IX Pembinaan, Pengawasan dan Fasilitasi
Bab X Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Kerjasama Pemerintah Daerah
Bab XIII Penyelesaian Sengketa
Bab XIV Ketentuan Penyidikan
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
48 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2017
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN AKUNTANSI - PEDOMAN TEKNIS
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Unit Pelaksana Teknis Daerah Trans Semarang Sebagai Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dibentuknya UPTD Trans Semarang berdasarkan Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukand an Susuanan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Perwal Semarang No 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Bus Rapid Transit sebagai BLU perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi UPTD Trans Semarang sebagai BLU;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 54 Tahun 2010; Permenkeu No 07/PMK.02/2006; Permenkeu No 08/PMK.02/2006; Permenkeu No 09/PMK.02/20066; Permenkeu No 10/PMK.02/20066; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 75 Tahun 2016; Perwal Semarang No 116 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pejabat pengelola keuangan BLU UPTD Trans Semarang, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, perubahan RBA dan DPA BLU UPTD Trans Semarang, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, akuntabilitas kinerja, surplus dan defisit anggaran BLU UPTD Trans Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 36 Tahun 2016 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa terciptanya lingkungan yang baik dan sehat
serta pemenuhan derajat kesehatan yang optimal,
merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa Air Limbah Domestik tanpa pengelolaan yang
langsung dibuang ke media lingkungan sangat berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan khususnya sumber daya air, baik pada air
permukaan maupun air tanah yang dapat menurunkan
derajat kesehatan masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan
pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Semarang yang
bersinergi, profesional, dan berkelanjutan, maka perlu
pengaturan tentang pengelolaan Air Limbah Domestik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air
Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1
Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggara, Tugas dan Wewenang
Bab III Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bab IV Perencanaan Siatem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bab V Konstruksi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bab VI Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi
Bab VII Pemanfaatan
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Kerja Sama
Bab X Tarif Pelayanan
Bab XI Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab XII Insentif dan Disinsentif
Bab XIII Peran Serta Masyarakat
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 No 2/TLD No.97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keselamatan Ibu dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi
setiap orang yang pemenuhannya menjadi
tanggungjawab bersama antar individu, keluarga,
masyarakat dan pemerintah;
b. bahwa Kesehatan Ibu dan Anak merupakan bagian
terpenting dari kesehatan masyarakat;
c. bahwa Keselamatan Ibu dan Anak melalui suatu
pendekatan pelayanan yang menyeluruh dan
berkesinambungan merupakan faktor utama bagi
kehidupan keluarga dan masyarakat, karena tingkat
derajat kesejahteraan dan kesehatan keluarga dapat
diukur dari angka kematian ibu, angka kematian bayi
dan anak balita serta masalah gizi;
d. bahwa angka kematian ibu dan kematian bayi di Kota
Semarang masih memerlukan perhatian dan komitmen
bersama dari semua pihak dalam mendukung
tercapainya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan
Angka Kematian Bayi (AKB);
e. bahwa dalam rangka meningkatkan Keselamtan Ibu
dan Anak perlu dikembangkan jaminan dan kualitas
pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan
terpadu melalui program – program pembangunan
kesehatan dan program – program yang mendukung
peningkatan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf
e, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Keselamatan Ibu dan Anak;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakrta;
3. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Penghapusan Mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235),
sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perancanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
9. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
10. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2004 – 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
11. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967 );
12. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);13. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144);
14. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
15. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161);
16. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
17. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undanng
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679 );
18. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 Tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3079);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 Tentang
Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-
Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap,
Wonogiri, Jepara dan Kendal, serta Penataan
Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 89);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahaan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang
Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5542);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193 );
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
30. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan,
Penyelenggara Fasilitas Bagi Tenaga Kesehatan,
Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan,
Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan,
Serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi
dan/atau Produk Bayi Lainnya yang dapat
Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air
Susu Ibu Eksklusif (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 541);
31. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
825);
32. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan
Neonatal Esensial (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1185);33. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan
Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan
Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan
Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
135);
34. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009
Nomor 5);
35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2013 Nomor 7);
36. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
KotaSemarang (Lembaran Daerah Kota Semarang
Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Semarang Nomor 22);
37. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2013 tentang Penanggulangan HIV (Human
Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Aquired Immune
Deficiency Syndrome) (Lembaran Daerah Kota
Semarang Tahun 2013 Nomor 4)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas dan tujuan, klasifikasi ibu dan klasifikasi umur anak,hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah,pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan,kerja sama lintas sektor, peran serta masyarakat,pembinaan, pengawasan, pelaporan, saknsi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Situs Kota Lama
ABSTRAK:
a. bahwa Situs Kota Lama Semarang merupakan cagar budaya yang menjadi warisan sejarah pertumbuhan Kota Semarang yang memiliki nilai arsitektural, estetis, ilmu pengetahuan dan budaya yang tinggi serta memiliki potensi ekonomi dan pariwisata;
b. bahwa Situs Kota Lama Semarang perlu ditata kembali agar kelestariannya tetap terjaga dan mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya wajib memperhatikan fungsi ruang dan pelindungan Situs Cagar Budaya;
d. bahwa berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung perlu disusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk mewujudkan kesatuan karakter serta kualitas bangunan gedung dan lingkungan yang berkelanjutan;
e. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan arah kebijakan Pemerintah Kota Semarang sehingga perlu ditinjau kembali;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Situs Kota Lama Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3
Tahun 1988, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan wewenang pemerintah daerah, batas kawasan perlindungan dan pemanfaatan situs Kota Lama, program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancang, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, pedoman pengendalian pelaksanaan, hak, kewajiban, larangan dan peran serta masyarakat, pembiayaan, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
49 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa agar pemasangan atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan
Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang dapat berjalan dengan
baik dan dapat menunjang estetika serta tidak mengganggu
ketertiban dan keamanan masyarakat dipandang perlu mengatur tata
tertib pemasangan atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan
Organisasi Kemasyarakatan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan dinamika politik
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 A Tahun 2008 tentang
Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi
Kemasyarakatan, perlu ditmjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, rnaka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Tertib
Pemasangan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan Organisasi
Kemasyarakatan di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, pemasangan atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, lokasi pemasangan dan lokasi larangan pemasangan atribut atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, tata cara pemasangan atribut atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, kewajiban, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2010.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf adan huruf b diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang yang meliputi: Ketentuan Umum; Pendirian; Modal; Organ Perumda Air Minum Tirta Moedal; Penggunaan Laba; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Promosi Pariwisata Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu dibentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Badan Promosi Pariwisata
Kota Semarang.
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan dan
dalam rangka rnendukung' program pengembangan pariwisata di
Kota Semarang, maka perlu dibentuk Badan Promosi Pariwisata
Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 ,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008,Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM. 69 I Hk.
001 I MKP I 2010 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, organisasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengembangan Ternak Gaduhan Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015
tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian, untuk
memberikan perlindungan kepada peternak dari resiko
gagal panen, maka perlu diberikan penjaminan berupa
asuransi ternak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyebaran dan pengembangan Ternak Gaduhan
Pemerintah Kota Semarang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyebaran
dan Pengambangan Ternak Gaduhan Pemerintah di
Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengembangan
Ternak Gaduhan di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme pemberian ternak gaduhan, hak, kewajiban dan laranan penggaduhan ternak, hak dan kewajiban pemerintah daerah, tata cara pengembalian ternak gaduhan, resiko, asuransi dan penghapusan ternak gaduhan, piutang dan bagi hasil ternak, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 tahun 2007 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Gaduhan Pemerintah Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengambangan Ternak Gaduhan Pemerintah di Kota Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Kota Semarang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Perpres No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP No 18 tahun 2014 tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Perwal Semarang No 34 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD Kota Semarang TA 2015, perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diterbitkan Perwal Semarang tentang pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD Kota Semarang TA 2015;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 58 tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; perpres No 54 tahun 2010; Permendagri No 17 tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 tahun 2011; Permenkeu No 53/PMK.02/2014; Permendagri No 37 tahun 2014; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2007; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2014; Perwal Semarang No 6 Tahun 2007; Perwal Semarang No 9 Tahun 2008; Perwal Semarang no 27 Tahun 2010; Perwal Semarang No 20 Tahun 2012; Perwal Semarang No 20 tahun 2014; Perwal Semarang No 40 tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman penatausahaan pelaksanaan APBD secara rinci diatur dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 34 Tahun 2014 dicabut.
70 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat