Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Publik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah untuk memberikan jaminan dan
kepastian pelayanan kepada masyarakat diperlukan adanya
Standar Pelayanan Pu blik;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan
Perijinan Terpadu Kota Semarang, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 14 I Tahun 2005 tentang Standar
Penyelenggaraan Pelayanan Pu blik Badan Kesatuan Bangsa,
Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Semarang sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa sehubungan hal tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Standar
Pelayanan Publik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,eraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,eraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 44 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, visi, misi dan motto pelayanan, standar pelayanan publik dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2005 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang cukai, pembagian dana bagi
basil cukai basil tembakau digunakan untuk mendanai peningkatan
kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan
sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan/atau pemberantasan
barang kena cukai illegal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf
a, dan agar pengelolaan dana bagi basil cukai tersebut dapat berdaya
guna clan berhasil guna, maka perlu diatur pengelolaan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
b , maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Temhakau di
Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ,Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peratman Menteri K~ Nomor 60/PMK.07/2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 07/2008, Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, rancangan kegiatan, pengelolaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2009.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang Dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan dalam rangka pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang menjadi sehat dan dapat meningkatkan kinerja dengan baik dan memberikan keuntungan bagi masyarakat serta Pemerintah Kota Semarang, maka Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian piutang negara pada PDAM melalui skema Hibah-Penyertaan Modal Daerah yang dianggarkan melalui APBN-P 2016 sebesar Rp.492.005.507.439,00, serta berdasarkan hasil Rapat Umum Pemaegang Saham Tahunan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menyetujui pembagian hasil penarikan Aset Manajemen Unit, Cadangan Umum dan Saldo Laba tahun lalu sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp.29.596.000.000,00 yang dapat dijadikan tambahan setoran dari modal Pemerintah Kota Semarang selain setoran tunai, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 16 Tahun 1950; UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2016; PP Nomor 16 Tahun 1976; PP Nomor 50 Tahun 1992; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 66 Tahun 2016; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Perda Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013; Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT Bank Jateng pada tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut:
a. PT. Bank Jateng sebesar Rp.18.361.000.000,00 (delapan belas miliar tiga ratus enam puluh satu juta rupiah);
b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
c. Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang sebesar Rp.1.325.000.000,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
d. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
e. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT Bank Jateng pada tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut:
f. PT. Bank Jateng sebesar Rp.48.901.000.000,00 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus satu juta rupiah);
g. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat badan Kredit Kecamatan Kota Semarang sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
h. Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang sebesar Rp.1.124.945.220,00 (satu miliar seratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua puluh rupiah);
i. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
j. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sebesar Rp.492.005.507.439,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar lima juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) berupa non kas;
Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BUMD dan PT. Bank Jateng pada Tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut :
a. PT. Bank Jateng sebesar Rp.9.339.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
b. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Semarang sebesar Rp.900.000.867,00 (sembilan ratus juta delapan ratus enam puluh tujuh rupiah);
c. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Kekurangan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang sebesar Rp. 4.292.787.000,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dipenuhi pada tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang Dan PT. BANK Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di
lingkungan instansi pemerintah maka Pemerintah Kota
Semarang perlu melaksanakan sistem penanganan
pengaduan (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem
Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Tindak
Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Mekanisme Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
Bab III Perlindungan dan Sanksi Bagi Pelapor
Bab IV Tim Penanganan Pengaduan
Bab V Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan
BAb VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2022-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kepemilikan Pemerintah Kota Semarang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang sedang tumbuh dan memerlukan peningkatan struktur permodalan dan telah menunjukkan kinerja yang baik serta membagi dividen yang selalu meningkat setiap tahun sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2022-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan penyertaan modal daerah, penggunaan dana, pengawasan, deviden, pertanggungjawaban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2001/No.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
penyelenggaraan parkir diluar badan jalan dikenakan pajak;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu mengatur
dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pajak yang dikenakan atas
penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang
disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,
termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor
yang memungut bayaran. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan
Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Pemeriksaan;
12. Keberatan Dan Banding;
13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
14. Kadaluwarsa;
15. Penyidikan;
16. Sanksi Administrasi;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2001.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1993
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah tanggal 31 Oktober 1991 nomor 061.1/2280 Tahun 1991 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1993/No.24 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan
secara berdayaguna dan berhasilguna khususnya yang
menyangkut bidang perencanaan, pengelolaan,
pengawasan dan pengendalian pembangunan
perumahan, maka perlu dibentuk Dinas Perumahan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagai
peningkatan status dari Dinas Perumahan yang
dibentuk dengan Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Semarang tanggal 31 Oktober 1991
Nomor 061.1/2280 Tahun 1991;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas
dan sebagai pelaksanaan Surat Menteri Dalam Negeri
tanggal 19 Maret 1993 Nomor 061/771/SJ dan Surat
Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
tanggal 14 April 1993 Nomor 061.1/12836 perihal
Peningkatan Status Dinas Perumahan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang dan Surakarta, maka
perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Perumahan Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jis Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1993.
Mencabut Keputusan
Walikotamadya Kepala Daerah tanggal 31 Oktober 1991 nomor
061.1/2280 Tahun 1991 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Perumahan
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas, Bagian dan Unit Pengelola Pendapatan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi kegiatan pemungutan Pajak Daerah
dan sekaligus sebagai upaya meningkatkan pelayanan pemungutan
Pajak Daerah sebagai pelaksanaan Pasal 76 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah maka perlu
memberikan biaya pemungutan Pajak Daerah kepada Aparat Pemungut
Pajak Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Biaya Pemungutan Pajak
Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan
dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan
subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak
kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Biaya Pemungutan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada
Dinas, Bagian dan Unit Pengelola Pendapatan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1992
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Keja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1993/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Pemakaman Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khusunya yang menyangkut penanganan masalah dan pelayanan
masyarakat dibidang pemakaman, maka perlu dibentuk Dinas Pemakaman
Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagai Peningkatan Seksi
Perkuburan Umum pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan sebagai pelaksana
Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 9 Maret 1992 Nomor 061.1/704/SJ
jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 4 April
1992 Nomor 062.1/10532 tentang Pengembangan Dinas Kebersihan dan
Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, maka perlu segera
menetapkan pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pemakaman Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1993.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Keja
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadaya Daerah Tingkat II Semarang
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat