rencana penanggulangan kemiskinan
2025
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD.2025/No.1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025-2029
ABSTRAK: |
- bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yangkompleks dan harus segera diatasi melalui penanganandan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruhguna memenuhi hak-hak dasar manusia secara layakuntuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat; bahwa dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kota
Tegal diperlukan langkah-langkah kebijakan dengan
menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah
sebagai pedoman dalam penyusunan arah kebijakan,
program dan kegiatan untuk menurunkan angka
kemiskinan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata
Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan
Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, perlu
menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Penanggulangan
Kemiskinan Daerah Tahun 2025-2029;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2025.
- 348 hlm
|