Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah dan angka 9 dihapus; 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah; 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah dan ayat (2) Pasal 12 dihapus; 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah; 5. Ketentuan ayat (I) Pasal 14 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat