Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1.A Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah dan angka 9 dihapus; 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah; 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah dan ayat (2) Pasal 12 dihapus; 4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah; 5. Ketentuan ayat (I) Pasal 14 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 1.A Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
1.A
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD 2021/ No. 1.A
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Tegal Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penunggu Pasien

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan