Perseroan daerah energi kepri - pendirian perusahaan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2024/No.8, TLD No.68
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah harus mampu
berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Daerah
melalui Pendapatan Asli Daerah agar menjadi suatu
daerah yang mandiri secara fiskal dan mampu
memenuhi hajat hidup masyarakat. Potensi kekayaan alam yang terkandung di
Daerah perlu dikelola berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik dan optimal sehingga perlu
didirikan sebuah Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah menyebutkan bahwa Pendirian Badan
Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Perda ditetapkan
dengan perda. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian
Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.30 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.6 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.55 Tahun 2009; PP No.63 Tahun 2019; PP No.54 Tahun 2017; Perpres No.95 Tahun 2012; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang Pendirian
Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/No.5, TLD No.66
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
wilayah Provinsi Kepulauan Riau memiliki kondisi
geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang
berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana
non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi
menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan
kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, sehingga
diperlukan suatu kebijakan dalam penanggulangan
bencana di Provinsi Kepulauan Riau. Untuk mengurangi risiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan
tatanan nilai masyarakat diperlukan kebijakan yang
memiliki landasan dan kepastian hukum dalam upaya
penyelenggaraan penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan
mengoptimalkan semua potensi yang ada di Provinsi
Kepulauan Riau, sehingga perlu pengaturan
penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa
prabencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang
mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal. Dalam rangka memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam penanggulangan bencana dan berdasarkan
ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan
pemerintah daerah berwenang dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana salah satunya menetapkan
kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya. Berdasarkan pertimbang sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.28 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.1 Tahun 2019; Perka BNPB No.3 Tahun 2008; Permendagri No.46 Tahun 2008; Perda Provi Kepulauan Riau No.4 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
40 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan
Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di
Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2018 Nomor 480)
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika - fasilitasi pencegahan dan pemberantasan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/No.3, TLD No.65
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika dan prekursor
narkotika di tengah masyarakat dapat mengancam
kehidupan generasi muda dan memperlemah ketahanan
berbangsa dan bernegara, maka diperlukan peningkatan
peran aktif pemerintah daerah dan partisipasi
masyarakat untuk mendukung pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika. Wilayah Kepulauan Riau merupakan jalur masuk
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan
kawasan rawan dan rentan narkotika, sehingga
diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di
daerah. Berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
daerah menyusun peraturan daerah mengenai
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang fasilitasi
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.25 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2013; Permendagri No.12 Tahun 2019; Permenkes No.4 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang fasilitasi
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di
Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2018 Nomor 480), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/No.1, TLD No.62
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
sumber pendapatan asli daerah yang mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat di
daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi
daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang
menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di
daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.34 Tahun 2021; PP No.35 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Pajak, Rincian Pajak, Masa Pajak dan Tahun Pajak, Bagi Hasil Pajak Provinsi dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun
2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 47);
b. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun
2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan
Riau Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kepulauan Riau Nomor 59);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
238 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan Daerah dan utang Daerah, BLUD, penyelesaian ganti kerugian daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2022.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penjelasan : 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
• bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; bahwa sesuai perkembangan peraturan perundang- undangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta hasil evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan pada Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diganti.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967).
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH 3. PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH 4. TIPELOGI DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH 5. PEMBENTUKAN UPT 6. PEMBENTUKAN CABANG DINAS 7. STAF AHLI 8. JABATAN PERANGKAT DAERAH 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT pada Dinas dan Badan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya diatur dengan Peraturan Gubernur.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD PROVINSI KEPRI.2020/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 110 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPR untuk memperoleh kesepakatan bersama sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
Pengelolaan Rancangan APBD Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 04 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UUNomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2019; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Perda Nomor 2 Tahun
2009; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 2 Tahun 2009; Perda Nomor 7 Tahun 2016; Perda Nomor 1 Tahun 2018; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Pergub Kepri r 59 Tahun 2017; Pergub Kepri Nomor 37 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah yang secara khusus memberikan pelayanan dibidang penyediaan air bersih, maka perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri sesuai ketentuan perundang-undangan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2O14; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 121 Tahun 2015; PP Nomor 122 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2017; PPNomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 70 Tahun 2016; Permendagri Nomor 71 Tahun 2016; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kepri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
72 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD PROVINSI KEPRI.2020/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kepri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air bersih, pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah diperlukan memperkuat kelembagaan
Badan Usaha Milik Daerah yang secara khusus memberikan pelayanan dibidang penyediaan air bersih.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14
Pengaturan Peraturan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas air bersih
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
MENCABUT PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPRI NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
72 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat