perusahaan daerah air minum-penyertaan modal pemerintah daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Air minum mempunyai peranan yang penting karena merupakan kebutuhan pokok manusia dan air tidak memenuhi standdar kesehatan dan lingkungan akan berdampak pada tingkat kesehatan manusia. Guna meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilakukan. Untuk dapat melaksanakan program sebagaimana dimaksud diperlukan adanya penambahan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum dalam bentuk penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PMK No. 168 Tahun 2008; PMK No. 169 Tahun 2008; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Utara No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Utara Tahun 2014 tentang APBD Halmahera Utara Tahun Anggaran 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Sumber dan Besaran Dana, dan Bagian Laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Air minum mempunyai peranan yang penting karena merupakan kebutuhan pokok manusia air tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan akan berdampak pada tingkat kesehatan. Guna meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilakukan. Untuk dapat melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diperlukan adanya penambahan moadal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum dalam bentuk penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Uu No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Pemendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenkeu No. 168 Tahun 2008; Permenkeu No. 169 Tahun 2008; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Sumber dan Besaran Dana, Bagian Laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa merupakan faktor yang strategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan, dan semangat Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Lembaga Adat di Kabupaten Halmahera Utara yang hidup, tumbuh dan berkembang memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan Masyarakat Adat Halmahera Utara sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bineka Tunggal Ika, sehinga perlu dilestarikan dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai sehingga sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Pasal 2 ayat (9) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana adat istiadat dan lembaga adat diakui keberadaannya dan mempunyai peranan dalam kehidupan masyarakat luas dan tumbuh berkembang di daerah-daerah, berkualifikasi sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 5 Tahun 1999; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian dan Pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Bentuk Organisasi Lembaga Adat, Kedudukan Tugas dan Fungsi Lembaga Adat, Hak dan Wewenang Lembaga Adat, Pelestarian dan Pengembangan, Nilai-Nilai Adat di Kabupaten Halmahera Utara, dan Pakaian Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
15 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2014
Pelestarian dan pelembagaan adat di kabupaten halmahera utara
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pembagian Adat
ABSTRAK:
Nilai-nilai dan Ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa merupakan faktor yang stategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan dan semangat Bangsa Indoneisa sebagaimana terncantum dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Lembaga Adat di Kabupaten Halmahera Utara yang hidup, tumbuh dan berkembang memilik peran penting bagi kehidupan dan keberadaan Masyarakat Adat Halmahera Utara sebagai bagian dari komitmen Kebangsaan Bineka Tunghgal Ika, sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan dibudayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai sehingga sesuai dengan peekembangan dan tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada pasal 2 ayat (9) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dimana adat istiadat dan lemabag adat diakui keberadaannya dan mempunyai peranan dalam kehidupan masyarakat luas dan tumbuh berkembang di daerah-daerah, berkualifikasi sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelesetarian dan pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Agraria No.5 Tahun 1999; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian dan Pembagian Adat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Bentuk Organisasi Lembaga Adat; Kedudukan Tugas dan Fumgsi Lembaga Adat, Hak dan Wewenangan Lembaga Adat, Pelestarian dan Pengembangan, Nilai-nilai Adat di Kabupaten Halmahera Utara, Pakaian Adat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
10 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Retribusi Perizinan Tertentu termasuk jenis Retribusi Daerah dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial guna membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, sehingga proses pemungutan yang akan membebani masyarakat, perlu memperoleh legitimasi formal dalam bentuk Peraturan Daerah. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang menggantikan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 mengisyaratkan perlu adanya pembaharuan terhadap perangkat aturan daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, yuncto Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah daitur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribus Terutang, Pemungutan Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentaun Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Retribusi Perizinan Tertentu termasuk jenis Retribusi Daerah dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial guna membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, sehingga proses pemungutan yang akan membebani masyarakat, perlu memperoleh legitimasi formal dalam bentuk Peraturan Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 mengisyaratkan perlu adanya pembaharuan terhadap perangkat aturan daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, yuncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , menegaskan bahwa Retribusi Daerah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 40 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang Milik Daerah merupakan semua barang milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang dibeli atau diperolah atas beban Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sehingga Barang Milik Daerah perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara profesional. Dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka Barang Mililk Daerah perlu dikelola secara tertib, transparan dan tanggungjawab agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk melaksanana ketentuan dalam pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka dipandang perlu Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kitab UU Hukum Perdata Staatblaad 1948 No. 47; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2007; Perppres No. 1 Tahun 2007; Perppres No. 11 Tahun 2008; Keppres No. 5 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perencanaan dan Pengadaan, Penyimpanan dan Penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Tuntutan Perbendaharaan, dan Tuntutan Ganti Rugi Barang, Sengketa Barang Milik Daerah, Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2013.
31 Halaman, Penjelasan: 14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 03 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2013 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2012. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
UU RI No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; U No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Keppres RI No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Utara No. 9 Tahun 2005; Perda Kab. Halmahera Utara No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Utara No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Utara No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Halmahera Utara No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Halmahera Utara No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2013
pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwaiklan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Keppres RI No. 5 Tahun 2001 Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2005; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012. Diatur tentang pertanggungjawaban pelaksaanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan realisasi anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; d. catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2013, sebagaimana dimaksud, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah melakukan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi Gubernur Maluku Utara berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor:290/KPTS/MU/2013 Tanggal 23 September 2013. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2013.
UU RI No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Halmahera Utara No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Halmahera Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Utara No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Utara No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Utara No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Utara No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Halmahera Utara No. 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2013.
9 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat