dewan perwakilan rakyat daerah-hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
25 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Proses Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu bagian penting dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan di desa sehingga diperlukan pengaturan yang cermat dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara perlu menetapkan peraturan daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kai terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Utara No. 1 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Waktu Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak, Tahapan Persiapan, Tahapan Pencalonan, Tahapan Pendataan dan Penetapan Pemilih, Kampanye, Masa Tenang, Logistik, Kepala Desa, Perangkat Desa dan PNS sebagai Calon Kepala Desa, Pembiayaan, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Sanksi Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa, Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap, dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan ke dua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu adanya peraturan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halamahera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini terdiri dari 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2015
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pertanggung jawaban pelaksanaa APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2004. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara No. 02 Tahun 2015
Perubahan Peraturan Daerah- Tentang Penyertaan Modal-Perusahaan Air Minum
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan kebutuhan pokok manusia, guna menigkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembanguan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MPR) perlu dilakukan dan untuk melaksanakn program perlu adanya penambahan modal guna memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. sumber dana dan besaran dana; b. pelaporan; c. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 6 Pasal.
ket.Bab III dan IV, Pasal 2 dan 4 hilang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2015
perubahan peraturan daerah kabupaten halmahera utara nomor 4 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum kabupaten halmahera utara
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Air minum mempunyai peranan yang penting karena merupakan kebutuhan pokok manusia dan air tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan akan berdampak pada tingkat kesehatan manusia. Guna meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilakukan. Untuk dapat melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diperlukan adanya penambahan modal melalui Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara, yang saat ini dirasakan masih kurang guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 senagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014; Permekeu No. 169 Tahun 2008; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Bab V Pasal (5) diubah menjadi Bab VI Pasal (6)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara No. 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi pemerintah, dan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, dalam rangka tertib administrasi kependududkan di Kabupaten Halmahera Utara maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : a. ketentuan umum; b. hak dan kewajiban; c. kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan; d. pendaftaran penduduk; e. pencatatan sipil; f. data dan dokumen kependudukan; g. sistem informasi administrasi kependudukan; h. perlindungan data pribadi penduduk; i. pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa; j. pelaporan; k. pendanaan; l. sanksi administratif; m. penyidikan; n. ketentuan peralihan; o. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XV Bab dan 115 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
71
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajid bagi Pemerintah Kabupaten Halamahera Utara dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Penduduk Halmahera Utara yang berada didalam dan diluar Kabupaten Halmahera Utara. Dalam rangka melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Halmahera Utara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Taun 2011; UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perppres No. 1 Tahun 2007; Perppres No. 25 Tahun 2008; Perppres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perppres No. 35 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Hak dan Kewajiban, Kewenangan Penyelenggara Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatn Sipil Dalam Darurat dan Luar Biasa, Pelaporan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
59 Halaman, Penjelasan: 13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 08 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan
ABSTRAK:
Masyarakat hukum adat di Kabupaten Halmahera Utara mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan pertambangan, sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi, dan pengembangan kehidupan lainnya. Dengan meningkatnya intensitas pembangunan menjadikan pertambangan memiliki nilai ekonomi tinggi, telah mengakibatkan berkurangnya akses masyarakat hukum adat dalam memanfaatkan pertambangan. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pengaturan hukum yang memberikan akses masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan pertambangan, serta memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama antara masyarakat hukum adat, pelaku ekonomi, dan pemerintah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Utara No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Masyarakat Hukum Adat, Pengelolaan dan Pemanfaatan Pertambangan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelesaian Sengketa, Pengawasan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
15 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan, perlu diatur serta ditetapkan nama jalan yang ada di Kabupaten Halmahera Utara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Penamaan Jalan di Kabupaten Halmahera Utara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Utara No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penamaan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Jenis Jalan, Kewenangan Penamaan Jalan, Pemberian Nama, Prosedur dan Persetujuan Penamaan, Tiang dan Papan Nama, Ketentuan Peralihan, dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat