Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Retribusi Perizinan Tertentu termasuk jenis Retribusi Daerah dan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial guna membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, sehingga proses pemungutan yang akan membebani masyarakat, perlu memperoleh legitimasi formal dalam bentuk Peraturan Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 mengisyaratkan perlu adanya pembaharuan terhadap perangkat aturan daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, yuncto Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , menegaskan bahwa Retribusi Daerah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 40 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Perubahan Peraturan Daerah- Tentang Penyertaan Modal-Perusahaan Air Minum
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan kebutuhan pokok manusia, guna menigkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembanguan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MPR) perlu dilakukan dan untuk melaksanakn program perlu adanya penambahan modal guna memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. sumber dana dan besaran dana; b. pelaporan; c. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 6 Pasal.
ket.Bab III dan IV, Pasal 2 dan 4 hilang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2015
perubahan peraturan daerah kabupaten halmahera utara nomor 4 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum kabupaten halmahera utara
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Air minum mempunyai peranan yang penting karena merupakan kebutuhan pokok manusia dan air tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan akan berdampak pada tingkat kesehatan manusia. Guna meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilakukan. Untuk dapat melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diperlukan adanya penambahan modal melalui Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara, yang saat ini dirasakan masih kurang guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 senagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014; Permekeu No. 169 Tahun 2008; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Bab V Pasal (5) diubah menjadi Bab VI Pasal (6)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02 Tahun 2018
Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) - Retribusi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja ASing (IMTA) di Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; sesuai Pasal 2 ayat (1) huru b PP No 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di tetapkan sebagai Retribusi Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja ASing (IMTA) di Kabupaten Halmahera Utara
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor
Dalam Peratur Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan Jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur tarif, struktur besarnya tarif retribusi, peninjauan dan penetapan tarif retribusi, pemanfaatan penerimaan retribusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, keringanan pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pembinaan dan pengawasan, insentif pemungutan, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
-
-
11 halaman pasal dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara No. 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan ke dua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu adanya peraturan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halamahera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini terdiri dari 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2015
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pertanggung jawaban pelaksanaa APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2004. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 03 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2013 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2012. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
UU RI No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; U No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Keppres RI No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Utara No. 9 Tahun 2005; Perda Kab. Halmahera Utara No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Utara No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Utara No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Halmahera Utara No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Halmahera Utara No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa merupakan faktor yang strategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan, dan semangat Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Lembaga Adat di Kabupaten Halmahera Utara yang hidup, tumbuh dan berkembang memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan Masyarakat Adat Halmahera Utara sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bineka Tunggal Ika, sehinga perlu dilestarikan dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai sehingga sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Pasal 2 ayat (9) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana adat istiadat dan lembaga adat diakui keberadaannya dan mempunyai peranan dalam kehidupan masyarakat luas dan tumbuh berkembang di daerah-daerah, berkualifikasi sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 5 Tahun 1999; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian dan Pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Bentuk Organisasi Lembaga Adat, Kedudukan Tugas dan Fungsi Lembaga Adat, Hak dan Wewenang Lembaga Adat, Pelestarian dan Pengembangan, Nilai-Nilai Adat di Kabupaten Halmahera Utara, dan Pakaian Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
15 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 Nomor 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai amanat Pancasila sila Kelima dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea Keempat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup; untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang hidup di wilayah Kabupaten Halmahera Utara perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengaturan penggunaan tanggung jawab sosial perusahaan dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdayaguna, dan berhasil guna; dipandang perlu memberikan arah landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam tanggung jawab sosial Perusahaan; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembukaan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan (TJSP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, program TJSP, pelaksanaan TJSP, hak pemerintah kabupaten, perusahaan dan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, ketentuan sanksi, penyelesaian sengketa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
-
-
12 halaman pasal dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2014
Pelestarian dan pelembagaan adat di kabupaten halmahera utara
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pembagian Adat
ABSTRAK:
Nilai-nilai dan Ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa merupakan faktor yang stategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan dan semangat Bangsa Indoneisa sebagaimana terncantum dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Lembaga Adat di Kabupaten Halmahera Utara yang hidup, tumbuh dan berkembang memilik peran penting bagi kehidupan dan keberadaan Masyarakat Adat Halmahera Utara sebagai bagian dari komitmen Kebangsaan Bineka Tunghgal Ika, sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan dibudayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai sehingga sesuai dengan peekembangan dan tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada pasal 2 ayat (9) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dimana adat istiadat dan lemabag adat diakui keberadaannya dan mempunyai peranan dalam kehidupan masyarakat luas dan tumbuh berkembang di daerah-daerah, berkualifikasi sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelesetarian dan pelembagaan Adat di Kabupaten Halmahera Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Agraria No.5 Tahun 1999; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelestarian dan Pembagian Adat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Bentuk Organisasi Lembaga Adat; Kedudukan Tugas dan Fumgsi Lembaga Adat, Hak dan Wewenangan Lembaga Adat, Pelestarian dan Pengembangan, Nilai-nilai Adat di Kabupaten Halmahera Utara, Pakaian Adat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
10 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat