ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng sebagaimana
diamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
perlu dilaksanakan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan;
Berdasarkan ketentuan pasal 261 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 261 ayat
(5) menyatakan bahwa musyawarah pembangunan
dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah
Kabupaten, Daerah Provinsi hingga Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Kabupaten Soppeng
Tahun 2019.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Panduan Partisipasi Anak Dalam Perencanaan
Pembangunan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat
di Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 02
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
85);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4
Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan dan
Penganggaran Partisipatif (Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 86);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8
Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 119);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9
Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor
- KEDUDUKAN MUSRENBANG KELURAHAN, MUSRENBANG KECAMATAN, MUSRENBANG ANAK, FORUM PERANGKAT DAERAH/FORUM GABUNGAN PERANGKAT DAERAH, DAN MUSRENBANG KABUPATEN
TUJUAN MUSRENBANG KELURAHAN, MUSRENBANG KECAMATAN, MUSRENBANG ANAK, FORUM PERANGKAT DAERAH/GABUNGAN PERANGKAT DAERAH, DAN MUSRENBANG KABUPATEN
TAHAPAN MUSRENBANG
KEPANITIAAN DAN PENYELENGGARAAN PESERTA DAN NARASUMBER PADA MUSRENBANG KELURAHAN, MUSRENBANG KECAMATAN, MUSRENBANG ANAK, FORUM PD/GABUNGAN PD, DAN MUSRENBANG KABUPATEN
PEMBIAYAAN MUSRENBANG KELURAHAN, MUSRENBANG KECAMATAN, MUSRENBANG ANAK, FORUM PD/FORUM GABUNGAN PD, DAN MUSRENBANG KABUPATEN
DANA KELURAHAN
PELAPORAN DAN INFORMASI
|