PEDOMAN-PELAKSANAAN-KEGIATAN-PEMBANGUNAN-SARANA-DAN-PRASARANA-KELURAHAN-DAN-PEMBERDAYAAN-MASYARAKAT-DI-KELURAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2019/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan kegiatan kelurahan; Untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 2 Tahun 2019;
9. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 67 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
- Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
- Peraturan Bupati Soppeng Nomor 69 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Partisipatif
- 13 Halaman
|