Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan/ atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui objek pendapatan retribusi, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara selalu berupaya menggali potensi retribusi, salah satunya dengan cara melakukan ekstensifikasi terhadap retribusi pelayanan pasar; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi baru dan perubahan besaran tarif retribusi yang berlaku selama ini, sebagai upaya rasionalisasi atas tarif retribusi dengan biaya pengelolaan penyelenggaraan pelayanan pasar yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan perubahan atas peraturan daerah tentang retribusi pelayanan pasar; bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ini telah dibahas dan disetujui bersama DPRD, dan telah mendapatkan evaluasi dari Gubernur, sebagaimana Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nornor 188.44/0193/KUM/2015, tanggal 19 Mei 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 1 /PMK.07 / 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2011
Ketentuan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4), diubah dan ditambah, selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui objek pendapatan retribusi, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara selalu berupaya menggali potensi retribusi, salah satunya dengan cara melakukan ekstensifikasi terhadap retribusi pertokoan; bahwa sehubungan adanya penambahan objek retribusi pada retribusi pertokoan, dan adanya peningkatan atas biaya penyediaan, pemeliharaan, dan operasional pelayanan fasilitas pertokoan milik Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu melakukan rasionalisasi atas tarif retribusi pemakaian pertokoan yang berlaku saat ini, dengan melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pertokoan; bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pertokoan ini telah dibahas dan disetujui bersama DPRD, dan telah mendapatkan evaluasi dari Gubernur, sebagaimana Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/
0192/KUM/2015, tanggal 19 Mei 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pertokoan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 1 /PMK.07 / 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2011.
Ketentuan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), diubah dan ditambah, selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui objek pendapatan retribusi, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara selalu berupaya menggali potensi retribusi, salah satunya dengan cara melakukan rasionalisasi atas tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah dan perlunya dilakukan peninjauan atas tarif beberapa objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan tarif yang berlaku secara umum, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ini telah dibahas dan disetujui bersama DPRD, dan telah mendapatkan evaluasi dari Gubernur, sebagaimana Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0191/KUM/2015, tanggal 19 Mei 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 23 ) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3, 2. Ketentuan Lampiran Pasal 9, 3. Ketentuan Pasal 30
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2015
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD. 2015/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa sehubungan dengan dilakukannya perubahan pada Struktur Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 20), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 32, 2. Lampiran V, 3. Ketentuan Pasal 32
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa sehubungan dengan penambahan Seksi Metrologi pada Bidang Perdagangan, maka perlu melakukan perubahan atas struktur organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2011
Beberapa ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 5), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6, 2. Lampiran Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa sehubungan adanya penambahan dan perubahan struktur organisasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2011
Beberapa ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tat a Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 2), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 (empat) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2015 - 2016
ABSTRAK:
Bahwa Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang perlu terus dikembangkan permodalannya sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada bank tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 (Empat) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2015-2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat (Bpr) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2015-2016, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal Daerah, 4. Bagi Hasil Keuntungan, 5. Pembinaan dan Pengawasan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari'ah Tahun Anggaran 2015 - 2016
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah adalah bank daerah milik Bank Kalimantan Selatan yang sistem pengelolaannya berlandaskan pada norma-norma hukum Islam, dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalannya, sekaligus sebagai upaya menggali sumber pendapatan asli daerah, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada bank dimaksud; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari'ah Tahun Anggaran 2015-2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah Tahun Anggaran 2015-2016, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal Daerah, 4. Bagi Hasil Keuntungan, 5. Pembinaan dan Pengawasan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat