Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 46 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 09 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, maka perlu mengatur Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamung Selatan Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2013;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik 1ndonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones:a Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3165);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun
2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 201 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2013 (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 508);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari APBD (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2012 (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 540);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2007 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 08);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2008 Nomor 06,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 06), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
23 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 24
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 24).
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Azas-azas dan ketentuan yang sudah di tetapkan bersama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI
KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, perlu adanya pelimpahan sebagian
kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung
Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada
Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Lampung Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian clan Pemanfaatan Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun
2010 tentang Petunjuk Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan (PATEN);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 06), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23);
17. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 07.a Tahun
2009 tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan se- Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah diputuskan dan di tetapkan bersama yaitu mencakup tentang Ketentuan Umum, Tugas Kewenangan Camat, Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Camat, Prosedur Penandatanganan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 68 TAHUN 2018 TENTANG RINCIAN TUGAS JABATAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT (BKD) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR, RETRIBUSI IZIN
TRAYEK, RETRlBUSI TERMINAL, RETRIBUSI PELAYANAN
PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Pasal 19 Ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor
19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek, Pasal 22
Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal, Pasal
26 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten lampung Selatan
Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum dan Pasal 24 Ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08 Tahun
2012 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, maka
dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pajak Parkir, Retribusi Retribusi Izin
Trayek, Retribusi Terminal, Retribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tersebut di atas, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Parkir, Retribusi
Retribusi Izin Trayek, Retribusi Terminal, Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956,
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja
dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
penyampaiannya;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan Sebagaimana Telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2011 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Lampung Selatan Nomor 10);
16. Peraturan DAerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 19);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2011 nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 05);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 08, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08);
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Ketentuan dan Azas-azas yang menjadi Dasar Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pemberian Insentif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 49 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, PELAYANAN
PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DAN PENYEDIAAN PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Pasal 23 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2011
tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus,
maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Retribusi Pelayanan Pasar, Pelayanan
Persampahan/Kebersihan dan Penyediaan Penyedotan
Kakus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ·
dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar,
Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dan Penyediaan
Penyedotan Kakus di Kabupaten Lampung Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara serta
Penyampaiannya;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor
23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Nomor 23);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011 Nomor
16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Nomor 16);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 17);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 18
Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/ atau
Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung
Selatan Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 18);
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang apa saja yang Menjadi Ketentuan Umum beserta pasal-pasal yang menjadi dasar di bentuknya Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DAN PENYEDIAAN PENYEDOTAN KAKUS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat