KETENTUAN PELAKSANAAN DAN BESARNYA BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, APARATUR SIPIL NEGARA, TENAGA HARIAN LEPAS SUKARELA DAN PIHAK LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1.1,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketentuan Pelaksanaan dan Besarnya Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Aparatur Sipil Negara, Tenaga Harian Lepas Sukarela dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka ketentuan pelaksanaan dan besarnya biaya Perjalanan Dinas yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 41.1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan dan Besarnya Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Harian Lepas Sukarela dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung
Selatan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan Peraturan lebih tinggi yang berlaku saat ini serta dalam rangka efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan dan Besarnya Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Harian Lepas Sukarela dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; PMK No. 199/PMK.02/2020; Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 7 Tahun 2016
- Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Ketentuan Pelaksanaan dan Besarnya Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Aparatur Sipil Negara, Tenaga Harian Lepas Sukarela dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 20 hlmn
|