Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Kolaka No. 9 Tahun 2017 No Registrasi 8/58/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu mengatur Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Kolaka;
b. bahwa pengaturan mengenai Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah merupakan Pedoman dalam rangka
penyediaan atau pemberian penghasilan tetap,
tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian
serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung
kelancaran tugas, fungsi dan wewenang Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara
republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 383, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5650);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6057;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA
PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sadan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Nomor 51 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sadan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang pedoman Nomenklatur Perangkat daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuanan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2018 Nomor 3).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Unit Pelaksana Teknis Daerah
Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 51 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2018 Nomor 5l)
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2021 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran dan Tanggung Jawab Kelurahan dan Desa Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita
karena kekurangan gizi kronis terutama pada seribu hari
pertama kehidupan sehingga mempengaruhi pertumbuhan dan
perkembangan otak anak, dan berisiko lebih tinggi menderita
penyakit kronis di masa dewasanya;
b. bahwa pencegahan stunting memerlukan intervensi yang
terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif
melalui Konvergensi Stunting terintegrasi, termasuk mendorong
Peran Kelurahan dan Desa di KabupatenKolaka;
c. bahwa untuk menanggulangi kondisi gagal tumbuh pada anak
balita akibat kekurangan gizi kronis (stunting) terutama pada
1.000 (seribu) hari pertama kehidupan di tingkat Kelurahan dan
Desa, perlu disusun pedoman bagi Kelurahan dan Desa dalam
pencegahan dan penurunan Stunting terintegrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peran Kelurahan dan Desa dalam
Pencegahan dan penurunan Stunting terintegrasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
12. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di
Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 288);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/MENKES/PER/XI/2011 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup bersih dan Sehat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
755);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013
ten tang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1318);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014
tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan
Gangguan Tumbuh Kembang Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1524);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman
Tata Tertib dan Mekanisme Pengarnbilan Keputusan
Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 159};
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 160);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia
Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
24. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi
Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 149};
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
26. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
61/PMK.07 /2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan
Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabu paten Kolaka;
28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019 -
2024;
29. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 29 Tahun 2019 tentang
Upaya Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten
Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
KEWENANGAN KELURAHAN DAN DESA DALAM INTERVENSI
PENCEGAHAN STUNTING
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN
STUNTING
BAB V
PELAKSANAAN KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
Bahwa semakin bertambahnya jumlah penduduk dan dalam rangka penataan Kota Kolaka serta pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat Kota Kolaka dengan lahan yang terbatas, maka dibangun Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA); Mengingat agar Pengelolaan RUSUNAWA dapat berjalan secara efektif dan efisien serta penghuniannya tepat sasaran, maka dipandang perlu pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah TK II. Kolaka di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 ,Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rusunawa Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75,Tambahan Negara RI Nomor 3318); Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469); Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1247); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadikan kewenangan daerah Kabupaten Kolaka.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Izin Layak Huni;
4. Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
5. Pemanfaatan Fisik Bangunan Rusunawa;
6. Kepenghunian;
7. Kebijakan Penetapan Tarif Sewa Rusunawa;
8. Sumber Dan Pengelolaan Keuangan Rusunawa;
9. Tata Tertib Hunian;
10. Sanksi dan Ketentuan Pidana;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2012.
Peraturan Bupati
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 32 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Kolaka No. 8 Tahun 2011; Perda Kab. Kolaka No. 7 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. APBD Tahun Anggaran 2017 yang adalah sebesar Rp. 1.150.771.344.632,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana
Non Alam Penyebaran Corona Virus Desease 19 (Covid-19)
sebagai bencana Nasional, Bupati menetapkan rincian Dana
Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor O 1 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran
2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6349);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerinta Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
6418);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83); sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07 /2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);
15. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2012
tentang Pembentukan Desa dan Kelurahan serta Perubahan
Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun 2012 Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2019 Nomor 15);
18. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2019 Nomor 50);
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 39);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuanan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2018 Nomor 3).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Darah
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Unit Pelaksana Teknis Daerah
Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut:
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 51)
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan merupakan salah
satu sektor andalan pembangunan yang
memiliki aspek-aspek sosial ekonomi yang
dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah
(PAD);
b. bahwa pembinaan setiap kegiatan usaha
kepariwisataan tersebut adalah pemberian
izin usaha kepariwisataan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf
a, b di atas maka perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3846);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI
Tahun 1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun
1997 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan
lembaran Negara Nomor 3692);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
9. Peraturan pemerintah Nomor 84 tahun
2000 Tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 165);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
175 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata
Cara Pemeriksaan dibidang Retribusi
Daerah;
13. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Nomor 10 Tahun 1996 Tentang Penyerahan
Sebagian urusan Pemerintahan Tingkat Sultra
dibidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat
II Sultra Kolaka, Muna dan Buton (Lembaran
Daerah Provinsi Sultra Nomor 4 Tahun 1998 Seri
D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kolaka Nomor 11 Tahun 1994 Tentang
Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 Tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin usaha kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; tata cara memperoleh izin usaha; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kolaka No. 41 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa yeng
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6349);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1035);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun
2012 tentang Pembentukan Desa dan Kelurahan serta
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2012 Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2020 Nomor 4);
14. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 60 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2020 Nomor 60);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUMBER ALOKASI DANA DESA
BAB III
PENGHITUNGAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV
TATA CARA PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA
BAB V
PENGELOLAAN
BAB VII
PENGGUNAAN
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN
PENGAWASAN
BAB IX
SANKSI
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan rencana anggaran dengan standar satuan
harga dan analisis standar biaya harus sesuai dengan
ketentuan Pasal 48 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kolaka;
b. bahwa dalam rangka menyusun rencana program dan
kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kolaka, perlu adanya Standar Satuan
Harga Barang dan Jasa yang digunakan sebagai dasar untuk
penyusunan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa dilingkup
Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten tang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 51ayat (5);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 ten tang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadan Barang/Jasa
Pemerintah;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 33 Tahun
2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020;
15. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
16. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Kabupaten
Kolaka Tahun Anggaran 2020;
17. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
DASAR PERHITUNGAN
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat