Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Pembangunan kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten / Kota sebagaimana diamanatkan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten / Kota yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1457 / MENKES / SK / X / 2003, maka perlu pengaturannya dalam suatu Peraturan Daerah
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Keppres No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001; Kepmendagri No. 23 Tahun 2001; Kepmenkes No.1457/Menkes/SK//2003; Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; ruang lingkup standar pelayanan minimal bidang kesehatan; kedudukan dan pelaksanaan; pengorganisasian dan pembiayaan; pengawasan; serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa, kesehatan kebutuhan dasar bagi
setiap orang yang pemenuhannya menjadi
tanggung jawab bersama antara inividu,
keluarga, masyarakat dan pemerintah;
b. bahwa Kesehata Ibu, bayi baru lahir, bayi
dan anak balita (KIBBLA) merupakan
salah satu indikator utama tingkat
kesejahteraan suatu bangsa dan khususnya
suatu daerah yang dapat diukur dari angka
kesakitan dan kematian ibu, bayi baru
lahir, bayi dan anak balita;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan
KIBBLA yang merupakan Program
Pembangunan Kesehatan Nasional dan
Komitmen Tujuan Pembangunan Era
Milenium (Milenium Development
Goals/MDGs) agar pelayanan KIBBLA
dapat dilaksanakan secara efektif
,menyeluruh dan terpadu;
d. bahwa pelayanan kesehatan khususnya
KIBBLA yang dilaksanakan oleh
pemerintah, swasta dan masyarakat agar
lebih berpihak kepada masyarakat
sehingga mencapai tujuan pembangunan
Era Milenium/MDGs & meningkatkan
kesejahteraan rakyat;
e. bahwa untuk memenuhi maksud diatas,
maka perlu diatur dan menetapkannya
dalam satu Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah - daerah
TK II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi
Penghapusan Menganai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 29,
Tambaham Lembatan Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambaham Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3495);
. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-undang Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lemabaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
perundang-undangan (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
9. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 116, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4432);
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lemabaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4437)sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara
Repubulik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3609);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
1995 tentang Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1996 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Rapublik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 209,
Tambahan Lemabran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4031);
15. Peraturan Pmerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Derah Kabupaten/Kota
(Lemabaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organissi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
17. Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun
1968 tentang Pemeliharaan Kesehatan
Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun
serta Anggota Keluarga;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Mentreri Dalam Negeri Nomor
59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 273
Tahun 1997 tentang Pemasaran Pengganti
Air Susu Ibu;
20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900
Tahun 2003 tentang Registrasi dan
Praktek Kebidanan;
21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
450/Menkes/SK/IV/2004 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Secara Eksklusif
pada Bayi Indonesia;
22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1059/Menkes/SK/IX/2004 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi;
23. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1193/Menkes/SK/X/2004 tentang
Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan;
24. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1593/Menkes/SK/IX/2005 tentang Angka
Kecukupan Gizi Tambahan Ibu Hamil
dan Ibu Menyusui;
25. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
564/Menkes/SK/VIII/2006 tentang
Pedoman Pengembangan Desa Siaga.
26. Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka.
27. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010
tentang Perubahan kesatu atas Peraturan
Daerah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan tata kerja
Dinas Daerah Kabupaten Kolaka.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN
KOLAKA TENTANG KESEHATAN
IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN
ANAK BALITA (KIBBLA) DI
KABUPATEN KOLAKA, terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Hak dan Kewajiban
4. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah
5. Pelayanan Kesehatan Ibu
6. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bali dan Anak Balita
7. Sumber Daya KIBBLA
8. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
9. Ketentuan Sanksi
10. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Kontruksi di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan peran masayarakat Jasa Konstruksi dan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 369 / KPTS / M / 2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, maka perlu diatur mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Kolaka dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2000; Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pemberian izin usaha jasa konstruksi di Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; pemberian izin usaha jasa konstruksi (IUJK); syarat-syarat memperoleh izin; jangka waktu berlakunya izin dan wilayah operasi; prinsip penetapan dan struktur besarnya tarif retribusi; kewajiban pemegang izin; pencabutan surat izin; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat terutang retribusi; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organiisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Tata Kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Kolaka berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 perlu ditinjau kembali. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka, maka perlu meninjau kembali Nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka yang ada karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Organisasi. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu ditinjau kembali dan disesuaikan Organisasi Perangkat Daerah, khususnya mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka; bahwa berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 26/ MENKES/III/2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah, maka Pembentukan dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka. Adapun yang diubah adalah lampiran I, lampiran II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Kolaka No. 7 Tahun 2017 No Registrasi 6/57/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa Air Minum merupakan sumber penghidupan yang
mendasar bagi manusia, oleh karena itu keberadaannya,
kualitasnya, dan pemenuhannya harus dijaga sedemikian
rupa dengan mengembangkan sistem penyediaan air
minum yang sehat, bersih, produktif dan menjamin
keberkelanjutan dengan mendayagunakan sistem
perusahaan yang baik untuk meningkatkan pelayanan
masyarakat;
b. bahwa pendirian PDAM sebagai bagian dari
penyelenggaraan otonomi daerah, bertujuan untuk
mengelola sumber daya air dalam rangka menjamin
pemenuhan kebutuhan air minum yang bermutu di
masyarakat Kabupaten Kolaka, berdasarkan tata kelola
perusahaan yang baik, serta untuk memperoleh laba
dan/atau keuntungan dalam rangka meningkatkan
pendapatan asli daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 1993
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka dipandang sudah
ketinggalan dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, karena itu perlu ditinjau kembali
dengan membentuk peraturan daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, huruf, b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 4279);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 140 Tahun 2005, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2005
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA PERUSAHAAN DAN KEDUDUKAN
BAB Ill
MODAL
BAB IV
ORGAN PDAM
BAB V
KEPEGAWAIAN
BAB VI
TAHUN BUKU, ANGGARAN DAN PELAPORAN
BAB VII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
BAB VIII
PENGELOLAAN BARANG PERUSAHAAN
BAB IX
TARIF
BAB X
DANA PENSIUN
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah disebutkan bahwa
Pelayanan Kesehatan adalah merupakan obyek
retribusi jasa umum yang dapat dipungut untuk
tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum,
yaitu berupa pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit Umum Daerah;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah, maka retribusi pelayanan kesehatan
yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 20 Tahun 2002 sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan perekonomian
masyarakat sehingga perlu diadakan
penyesuaian baik yuridis formil maupun
materilnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas
maka perlu membentuk peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3495);
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Undang-Udang Nomor 18 Tahun
2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara
Republik;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaiman telah diubah dua kali
terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun
2008 tentang perubahan kedua atas undangundang nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5478);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang pembagian urusan pemerintahan antara
pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737)
11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Kolaka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kebijakan pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Kolaka; pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Kolaka; perawatan rawat inap; perawatan bagi pasien peserta asuransi kesehatan dan tanggungan pihak ketiga; perawatan pasien kehakiman; pamulasaran jenazah; instalasi farmasi; serta retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tarip Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebun Raya Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kebun Raya pada Dinas Linglrungan Hidup Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 143);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuanan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2018 Nomor 3);
14. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2018 Nomor 49).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Klasifikasi
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor: 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 60
ayat (3) dan Pasal 81 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah sebagai aturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang
perlu mengadakan penyesuaian Peraturan
Daerah di bidang Perpajakan.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kolaka Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan, tidak sesuai lagi dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan
b diatas maka, maka tarif Pajak Penerangan Jalan
perlu diadakan perubahan yang akan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI. Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3209);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor
72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4048);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4138);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139)
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah tentang pajak penerangan jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun yang diubah adalah Pasal 1 huruf a,b, c, d; Pasal 5; Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2004.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KOLAKA NOMOR : 3 TAHUN 1998
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 79
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan
ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka tentang Pedoman Badan
Permusyawaratan Desa.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
ten tang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1959 Nomor 74, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); Sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6349);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
83); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2016 tentang Kewenangan Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN WEWENANG
BAB IV
KEANGGOTAAN BPD
BAB V
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI
KELEMBAGAAN BPD
BAB VII
PENGISIAN ANGGOTA BPD
BAB VIII
PEMILIHAN LANGSUNG
BAB IX
MUSYAWARAH PERWAKILAN
BAB X
PENETAPAN DAN PENGESAHAN
BAB XI
PEMBIAYAAN
BAB XII
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN BPD
BAB XIII
PENGISIAN ANGGOTA BPD ANTAR WAKTU
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 8 ayat
(1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
26 Tahun 1994 tentang Pedoman Usaha
Pertambangan Bahan Galian Golongan C,
setiap usaha pertambangan Bahan galian
Golongan C harus mempunyai izin dan
membayar iuran tetap;
b. Bahwa untuk melaksanakan usaha
pertambangan bahan galian golongan C
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaranm
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685);
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
( Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6. Undang – undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang
ketentuan – ketentuan pokok pertambangan;
7. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara RI 1981 Nomor 3209);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan
Propinsi (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001
tentang perubahan kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4154);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980
tentang penggolongan Bahan Galian
Golongan C;
11. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1453. K / 29 / MEM / 2000
tentang Pedoman Tehnis penyelenggaraan
tugas pemerintahan di bidang pertambangan
umum.
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26
Tahun 1994 tentang Pedoman Usaha
Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian
Golongan C;
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 Tentang
Pembentukan Oraganisasi Perangakat Daerah
Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang usaha pertambangan bahan galian golongan c dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai obyek dan subyek; wewenang dan tanggung jawab; usaha pertambangan daerah; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; struktur dan besarnya tarif iuran tetap; sanksi administrasi; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2002.
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat