Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab Kolaka No. 3 Tahun 2018 No Registrasi 3/81/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2017, perlu meninjau kembali nomenklatur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kolaka yang ada
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 29 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 5 Tahun 2017
Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 2 dan angka 3 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Kolaka No. 2 Tahun 2018 No Registrasi 2/80/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan
hak asasi setiap warga negara Indonesi sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kolaka
yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat
menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan
pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari
hulu ke hilir;
c. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah
serta hak dan kewajiban masyarakat/ pelaku usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efisien;
d. bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan persampahan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu
ditinjau ulang;
e. bahwa untuk menindak lanjuti ketentuan Pasal 47
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu
rnernbentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah di Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 7 4
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah ~ejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2011, tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
933);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB Il
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB Ill
TUGAS DAN WEWENANG
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V
PENGELOLAAN SAMPAH
BAB VI
PERAN MASYARAKAT
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
LARANGAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Kolaka No. 1 Tahun 2018 No Registrasi 1/79/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat
proses peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa,
peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat, dan
menciptakan tata kelola pemerintahan dan daya saing
desa yang baik, perlu melakukan penataan desa
dalam suatu Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa, menyebutkan bahwa
Penataan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa
Menjadi Kelurahan dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan sehingga perlu diganti dengan
membentuk Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 23 tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nornor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 155).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN
BAB IV
PENATAAN DESA
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Kolaka No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Nilai Budayadan Nilai Sejarah Serta Pengelolaan Caga Budaya Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa nilai-nilai budaya dan nilai sejarah perlu
dilestarikan guna menjadikan pemahaman Budaya dan
catatan sejarah bagi masyarakat kabupaten Kolaka
sekarang dan masa yang akan datang;
b. bahwa nilai-nilai budaya yang perlu dilestarikan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah nilai budaya
seperti nama jalan, tempat umum dan/atau tempat
bersejarah, peringatan hari bersejarah serta pengelolaan
cagar budaya yang ada di kabupaten Kolaka dan
sekitamya;
c. bahwa perkembangan pembangunan di Kabupaten Kolaka
saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang
sangat pesat, sehingga implikasinya dapat mempengaruhi
nilai-nilai budaya dan nilai Sejarah rakyat Kolaka
sehingga dianggap perlu dibuatkan sarana untuk
pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu
pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara;
d. bahwa peraturan daerah Nomor 14 tahun 2004 tentang
pelestarian nilai-nilai budaya dan peijuangan rakyat
Kolaka dengan pemberian nama jalan, tempat umum,
situs dan tempat bersejarah, serta peringatan peristiwa
bersejarah di Kabupaten Kolaka sudah tidak relevan lagi
mengingat perkembangan kota Kolaka khususnya dan
Kabupaten Kolaka pada umumnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a huruf b,huruf c dan hunif d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai
Budaya dan Nilai Sejarah serta Pengelolaan Cagar budaya
di Kabupaten Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembara Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun
2004 tentang Peletarian Nilai-nilai Budaya dan
Perjuangan Rakyat Kolaka dengan pemberian nama jalan,
tempat umum, situs dan tempat bersejarah, serta
peringatan peristiwa bersejarah di Kabupaten Kolaka;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2009 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB l
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PEMBERIAN NAMA JALAN
BAB V
NAMA TEMPAT UMUM DAN/ATAU TEMPAT BERSEJARAH
BAB VI
PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
BAB VIII
PERINGATAN HARI/ PERISTIWA BERSEJARAH
BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII
PENYIDIKAN
BAB XIIl
KETENTUAN PIDANA
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Kolaka No. 9 Tahun 2017 No Registrasi 8/58/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu mengatur Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Kolaka;
b. bahwa pengaturan mengenai Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah merupakan Pedoman dalam rangka
penyediaan atau pemberian penghasilan tetap,
tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian
serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung
kelancaran tugas, fungsi dan wewenang Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara
republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 383, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5650);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6057;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA
PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Kolaka No. 8 Tahun 2017 No Registrasi 7/57/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188.34-9787 tahun 2016 tentang pembatalan
Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan sipil di Kabupaten Kolaka, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan sipil di Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolalaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pememfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Kolaka
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Kolaka No. 7 Tahun 2017 No Registrasi 6/57/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa Air Minum merupakan sumber penghidupan yang
mendasar bagi manusia, oleh karena itu keberadaannya,
kualitasnya, dan pemenuhannya harus dijaga sedemikian
rupa dengan mengembangkan sistem penyediaan air
minum yang sehat, bersih, produktif dan menjamin
keberkelanjutan dengan mendayagunakan sistem
perusahaan yang baik untuk meningkatkan pelayanan
masyarakat;
b. bahwa pendirian PDAM sebagai bagian dari
penyelenggaraan otonomi daerah, bertujuan untuk
mengelola sumber daya air dalam rangka menjamin
pemenuhan kebutuhan air minum yang bermutu di
masyarakat Kabupaten Kolaka, berdasarkan tata kelola
perusahaan yang baik, serta untuk memperoleh laba
dan/atau keuntungan dalam rangka meningkatkan
pendapatan asli daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 1993
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka dipandang sudah
ketinggalan dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, karena itu perlu ditinjau kembali
dengan membentuk peraturan daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, huruf, b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 4279);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 140 Tahun 2005, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2005
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA PERUSAHAAN DAN KEDUDUKAN
BAB Ill
MODAL
BAB IV
ORGAN PDAM
BAB V
KEPEGAWAIAN
BAB VI
TAHUN BUKU, ANGGARAN DAN PELAPORAN
BAB VII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
BAB VIII
PENGELOLAAN BARANG PERUSAHAAN
BAB IX
TARIF
BAB X
DANA PENSIUN
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Kolaka No. 6 Tahun 2018 No Registrasi 5/56/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188.34-8704 Tahun 2016 dan Keputusan
Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 496 Tahun 2016
tentang pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nornor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolalaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pememanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2017 No. 5 No. Register 4/55/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
a. bahwa zakat merupakan instrumen keagamaan
yang disamping bernilai ibadah juga memiliki nilai
sosial ekonomi yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara
berkeadilan. Agar potensi zakat di masyarakat
dapat didayagunakan secara optimal, maka zakat
perlu dikelola dengan baik, melembaga, amanah,
akuntabel, dan berkeadilan, sesuai dengan syariat
Islam;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ten tang
Pengelolaan Zakat, maka Perda Kabupaten Kolaka
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat
dinilai telah ketinggalan dan banyak kekurangan,
karena itu dipandang perlu untuk ditinjau dan
digantikan dengan perturan daerah yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Zakat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5508);
7. Peraturan Menteri Agama Nomors2 Tahun 2014 /
tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat
Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat
Untuk Usaha Produktif;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN PENGELOLAAN ZAKAT
BAB III
JENIS ZAKAT
BAB IV
ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT
BAB V
SEKRETARIAT BAZNAS KAB
BAB VI
PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDAYAGUNAAN DAN LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VII
INFAK, SEDEKAH, DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
BAB VIII
PEMBIAYAAN BAZNASDA DAN PENGGUNAAN RAK AMIL
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
LARANGAN
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2017 No. 4 No. Register 3/54/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor5495);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Peerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA
BAB III
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
BAB IV
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
BAB V
JABATAN KOSONG
BAB VI
UNSUR STAF PERANGKAT DESA
BAB VII
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWAJIBAN, HAK, DAN LARANGAN
BAB VIII
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT
BAB IX
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat