tarif layanan non kesehatan - blud rsud
2025
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD.2025/No.3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Layanan Non Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK: |
- bahwa pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah yang bersumber dari jasa layanan non
kesehatan didasarkan atas tarif layanan non kesehatan
sebagai imbalan yang diperoleh dari jasa layanan non
kesehatan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat; bahwa sebagai dasar pengenaan imbalan atas jasa layanan
non kesehatan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah, perlu ditetapkan Tarif
Layanan Non Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Salatiga tentang Tarif Layanan Non Kesehatan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2024;
- Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Tarif, Jenis Layanan Non Kesehatan, Prinsip, Dasar Penetapan, Struktur dan Besaran Tarif Layanan Non Kesehatan, Tata Cara Pmungutan Tarif Layanan Non Kesehatan, Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Non Kesehatan, Tata Cara Penagihan Tunggakan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2025.
- 7 hlm
|