Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Lanjut Usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi, mengembangkan kemampuan yang dimilikinya untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat. jumlah penduduk Lanjut Usia di Kota Salatiga semakin meningkat sementara perhatian terhadap kesejahteraan Lanjut Usia belum memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya pengembangan dan peningkatan kesejahteraan Lanut Usia. sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lanjut Usia
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 43 Tahun 2004; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Tujuan Penyelenggaran Kesejahteraan Lanjut Usia adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup, masa produktif, terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lanjut usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat serta Keluarga. Penyelenggaraan Lanjut Usia dilaksanakan dalam bentuk:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. jaminan sosial;
h. perlindungan sosial;
i. pemberdayaan sosial; dan
j. pemberian penghargaan
Dalam rangka meningkatkan sinergitas Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia secara intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi dibentuk Komisi Daerah Lanjut Usia. Masyarakat berperan serta dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia melalui pelaksanaan pelayanan, pengembangan dan pengorganisasian masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Semua kebijakan daerah yang berkaitan dengan Lanjut Usia yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Lainnya perlu dilakukan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa dari hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dipandang belum dapat dioperasionalisasikan secara optimal seiring dengan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Setiap penduduk memiliki hak dan kewajiban. Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan Asministrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Walikota. Dalam hal penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di daerah, dibentuk Dinas sebagai Instansi Pelaksana yang melaksanakan ketentuan mengenai Administrasi Kependudukan.
Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan. Selain itu juga diatur mengenai pendaftaran pindah datang penduduk WNI di dalam dan ke dalam daerah, pendaftaran penduduk WNI yang bertransmigrasi, pendaftran pindah dan pindah datang penduduk orang asing, pendaftaran pindah penduduk WNI ke luar negeri, pendaftaran penduduk WNI yang datang dari luar negeri, pendaftaran kedatangan orang asing dari luar negeri, pendaftaran penduduk orang asing tinggal terbatas yang mengubah status menjadi orang asing tinggal tetap, pendaftaran pindah penduduk orang asing ke luar negeri, pendaftaran penduduk nonpermanen.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur juga tentang kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
64 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD No 35/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Dana Alokasi Khusus bidang perumahan pada kegiatan Bantuan Rumah Swadaya yang merupakan Program Prioritas Nasional, maka merujuk pada Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri tertanggal 16 Juli 2018 Nomor 906/3154/Keuda hal Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman, perlu dilakukan penyesuaian penganggaran dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman di Kota Salatiga dari bentuk bantuan uang pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
b. bahwa maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3c) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu menetapkan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomo 123 Tahun 2016, PP Nomor 69 Tahun 1992, Pemendagri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2017, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengubah beberap ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yaitu perubahan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp890.764.120.000,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
ABSTRAK:
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimuat di dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Tujuan ini sekaligus mengamanatkan negara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara, sehingga mereka dapat hidup layak, mampu mengembangkan diri, serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya.Meski demikian, upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial seringkali menghadapi persoalan-persoalan yang tidak mudah untuk dipecahkan, sehingga saat ini masih banyak warga negara belum dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka karena mengalami hambatan fungsi sosial, sehingga mereka mengalami kesulitan dalam mengakses sistem pelayanan sosial dan tidak dapat menikmati kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Persoalan penting yang berkaitan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan sosial adalah keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang merupakan bagian masyarakat yang berada pada lapis terbawah dalam konteks tingkat kesejahteraan sosial. Keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga disadari oleh Pemerintah, sehingga Pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang secara parsial mengatur tentang penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Pada tahun 2009 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang dimaksudkan untuk melandasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia. Meskipun tidak secara eksplisit menggunakan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), undang-undang ini memuat prinsip penting yang mengakui bahwa ada perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang harus diprioritaskan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, karena memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial. Perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat dengan kriteria seperti inilah yang pada hakikatnya dipahami sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Sama seperti di daerah-daerah lain yang sedang mengalami dinamika di berbagai bidang, fenomena Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga ada di Kota Salatiga. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Salatiga memiliki tugas untuk menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Secara umum pelayanan kesejahteraan sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sudah diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Salatiga. Namun, persoalan PMKS yang semakin kompleks menuntut penanganan yang lebih menyeluruh, sistemik dan terencana. Dalam kerangka itulah diperlukan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur tentang penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), agar upaya-upaya penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Salatiga dapat diselenggarakan secara optimal..
b. bahwa penyandang masalah kesejahteraan sosial merupakan warga masyarakat yang perlu diutamakan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar;
c. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial,perlu mengatur mengenai penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosialsecara terencana, terarah dan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang PenangananFakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor8 Tahun 2016 tentangPenyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 77);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 4 (empat) Pasal
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah,
2. BAB II SASARAN PENANGANAN PMKS DAN PSKS terdiri dari 1 (satu) Pasal,
3. BAB III PENDATAAN PMKS DAN PSKS terdiri dari 3 (tiga) Bagian dan 6 (enam) Pasal.
4. BAB IV TANGGUNGJAWAB DAN KEWENANGAN terdiri dari 2 (dua) Pasal.
5. BAB V PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL terdiri dari 16 (enambelas) Pasal, dan 5 (lima) Bagian.
6. BAB VI PENANGANAN PENYANDANG MASALAHKESEJAHTERAAN SOSIAL terdiri dari 5 (lima) Pasal, dan 4 (empat) Bagian.
7. BAB VII SUMBER DAYA terdiri dari 7 (tujuh) Pasal, dan 3 (tiga) Bagian
8. BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT terdiri dari 2 (dua) Pasal.
9. BAB IX LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL terdiri dari 2 (dua) Pasal.
10. BAB X KERJASAMA DAN KEMITRAAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
11. BAB XI SISTEM INFORMASI terdiri dari 1 (satu) Pasal.
12. BAB XII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
13. BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI terdiri dari 1 (satu) Pasal.
14. BAB XIX KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal.
Pasal 51 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun2 016; Perda Kota salatiga No 32 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penjabaran APBD yang terdiri dari daftar nama penerima, alamat penerima, besaran hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD No 38/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan, Pemberdayaan dan Perlindungan Pasar Tradisional, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Daerah;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 7 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 44 Tahun 1997, PP Nomor 28 Tahun 2018, Perda Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011, Perda Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011, Perda Kota Salatiga Nomor 12 tahun 2013, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur ketentuan umum, klasifikasi pasar daerah, penataan pedagang pasar, penataan pasar daerah, waktu operasional pasar daerah, paguyuban pedagang pasar daerah, kemitraan, pembiayaan, tata cara pengenaan sanksi administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Penandatanganan Keputusan tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Daerah membentuk Dewan Riset Daerah yang beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerahnya; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Riset Daerah Kabupaten Pati sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Dewan Riset Daerah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor 63 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi dan keanggotaan, tata kerja dan hubungan kerja, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Pati Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Riset Daerah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 849) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Koperasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah maka keberadaannya perlu diberdayakan. Untuk mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi di Kota Salatiga yang prospektif, menghasilkan, dan menekan risiko usaha, maka perlu dilakukan penyaluran bantuan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dalam bentuk Dana Pinjaman Bergulir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada sub urusan pemberdayaan dan perlindungan Koperasi serta pengembangan Usaha Mikro yang menjadi kewenangan daerah kota, perlu mengatur mengenai pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bagi Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi. Bentuk Dana Pinjaman Bergulir adalah berupa uang. Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir dilaksanakan UPTD yang menerapkan BLUD. Sasaran penerima Dana Pinjaman Bergulir adalah Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi. Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir melalui Lembaga Perantara. Penerima Dana Pinjaman Bergulir yang disalurkan tanpa melalui Lembaga Perantara ditetapkan oleh Pimpinan BLUD-UPTD. Penyaluran Dana Pinjaman Bergulir kepada penerima Dana Pinjaman Bergulir yang dilakukan secara langsung oleh BLUD-UPTD dilakukan atas dasar perjanjian antara pimpinan BLUD-UPTD dengan penerima Dana Pinjaman Bergulir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Semua ketentuan yang mengatur mengenai Dana Pinjaman Bergulir yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku
26 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak serta mewujudkan generasi penerus bangsa yang tangguh, kreatif, cerdas dan berakhlak mulia sejak usia dini, perlu mengintegrasikan program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan Kota Salatiga yang responsif terhadap anak; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan Kota Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak;
UU No 17 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak No 11 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak No 12 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak No 13 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak No 14 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No 6 Tahun 2013; Perda Kota Salatiga No 4 Tahun 2014; Perda Kota salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 6 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 7 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 1 Tahun 2018; Perwali No 42 Tahun 2010; Perwali No 22 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan dan Strategi, Rencana Aksi Daerah, Pelaksanaan, Monitoring dan evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sehingga menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2018, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TahunAnggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Permendagri No. 33 Tahu 2017; Perda KOta Saltiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp 923.362.432.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp263.809.358.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus sembilan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) sehingga menjadi berjumlah Rp1.181.171.790.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh satujuta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah sebagai landasan perasional pelaksanaan.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat