Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Cebongan Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas) Cebongan pada Dinas Kesehatan
telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum daerah berdasarkan Keputusan Walikota
Salatiga Nomor 440/625/2015 tentang Penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD)pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat Cebongan pada Dinas Kesehatan dengan
Status Bertahap;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan
berhasil guna, perlu adanya pedoman pengelolaan badan
layanan umum daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat
Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat Cebongan pada Dinas Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, eraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 57 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, tarif layanan, standar pelayanan minimal, pejabat pengelola dan pegawai, dewan pengawas, remunerasi, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD No 16/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penatausahaan dan pengamanan administratif Barang Milik Daerah yang didukung dengan data yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mutakhir (up to date), perlu dilaksanakan Sensus Barang Milik Daerah sekali dalam 5 (lima) tahun.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancer, berdaya guna dan berhasil guna perlu adanya pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2018.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milih Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.32 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Persediaan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pedoman Pelaksanaan Sensus BMD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD No 38/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Tegalrejo Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tegalrejo pada Dinas Kesehatan telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah berdasarkan Keputusan Walikota Salatiga No 440/629/2015 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Tegalrejo Dinas Kesehatan dengan Status Bertahap.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.57 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Perencanaan Dan Penganggaran
- Pelaksanaan Anggaran
- Akuntansi
- Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
- Tarif Layanan
- Standar Pelayanan Minimal
- Pejabat Pengelola Dan Pegawai
- Dewan Pengawas
- Remunerasi
- Pembinaan Dan Pengawasan
- Evaluasi Dan Penilaian Kinerja
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
22 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD No 15/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsiapan Dinamis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola kearsipan secara otomasi dengan berbasis teknologi informasi, perlu menyelenggarakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar penyelenggaraannya berjalan lancer, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Informasi. UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang –undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No.21 Tahun 2011 tentang Standar Elemen Data Arsip Dinamis dan Statis Untuk Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perda Kota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.45 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Pemerintahan. Peraturan Walikota Salatiga No.34 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas Elektronik. Peraturan Walikota Salatiga No.35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
Ketentuan Umum
Penyelenggaraan SKID
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar
ABSTRAK:
Bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera melalui pembentukan Unit Pemberantas Pungutan Liar dengan melibatkan lintas instansi yang membidangi penegakan hokum di Kota Salatiga.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancer, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan landasan hukum mengenai pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pemberantas Pungutan Liar.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan, Kedudukan Dan Tugas, Susunan Organisasi, Tata Kerja
- Peran Serta Masyarakat
- Sosialisasi
- Pembiayaan
- Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pegawai Aparatur sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan penerapan budaya kerja, perlu adanya pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi pegawai aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Koda Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Salatiga.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamdya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplinn Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.52 Tahun 2012 tentang Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
Peraturan Walikota Salatiga No.26 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Kode Etik
- Penegakan Kode Etik
- Majelis Kehormatan Kode Etik
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD No 42/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur, tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, perlu mengatur mengenai pemanfaatan pendapatan yang dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran badan layanan umum daerah.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Pedoman Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan No.75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.57 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sidorejo Lor pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.36 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Mangunsari pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kalicacing pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.38 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Tegalrejo pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sidorejo Kidul pada Dinas Kesehatan. Peraturan Walikota Salatiga No.40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Cebongan pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
-Pedoman bagi UPTD Puskesmas dalam mengelola secara langsung pemanfaatan pendapatan BLUD
- Sumber Pendapatan BLUD
- Jenis pengeluaran BLUD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD No 34/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu adanya pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.49 Tahun 2008 tentang Analisis Standar Belanja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.35 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga No.49 Tahun 2008 tentang Analisis Standar Belanja.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.34 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.49 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan. Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga.
Peraturan Walikota Salatiga No.11 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
-Ketentuan Umum
- Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD No 45/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/035.1/2017 Tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Thaun 2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018 disusun oleh Direksi untuk selanjutnya diperiksa dan disampaikan Dewan Pengawas kepada Walikota guna mendapatkan pengesahan.
Bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tentang Persetujuan Usulan RKAP 2018 tertanggal 11 Desember 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No.5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.
Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota ini berisi tentang pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Dearah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/035.1/2017 tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD No 41/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah berdasarkan Keputusan Walikota Salatiga No 440/624/2015 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat Dinas Kesehatan dengan Status Bertahap. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.58 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Perencanaan Dan Penganggaran
- Pelaksanaan Anggaran
- Akuntansi
- Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
- Tarif Layanan
- Standar Pelayanan Minimal
- Pejabat Pengelola Dan Pegawai
- Dewan Pengawas
- Remunerasi
- Pembinaan Dan Pengawasan
- Evaluasi Dan Penilaian Kinerja
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
22 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat