KODE ETIK-PNS
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD. 2017/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pegawai Aparatur sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan penerapan budaya kerja, perlu adanya pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi pegawai aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Koda Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Salatiga.
- UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamdya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplinn Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.52 Tahun 2012 tentang Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
Peraturan Walikota Salatiga No.26 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Kode Etik
- Penegakan Kode Etik
- Majelis Kehormatan Kode Etik
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 hal
|