Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pembiayaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu didukung
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Pembiayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi
Pembiayaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 71 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 14 tentang Laporan Operasional
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi tentang Laporan Operasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 14 tentang Laporan Operasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 12 tentang kebijakan akuntansi nomor 14 tentang laporan operasional, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yangdihentikan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal, Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah satuan pendidikan nonformal sejenis sanggar kegiatan belajar kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, maka pembentukan unit pelaksana teknis daerah satuan pendidikan nonformal sejenis sanggar kegiatan belajar pada Dinas Pendidikan dinyatakan telah memenuhi kriteria pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non Formal.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.55 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Kelas B
- Susunan organisasi UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Kelas B
- Tugas dan Fungsi UPTD SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Kelas B
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 16 Tahun 2012 tentang Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penggalian potensi penapatan asli daerah yang bersumber dari penerimaan Pajak Reklame, perlu menetapkan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan Pajak Reklame didasarkan atas hasil evaluasi danpengkajian dengan memperhatikan perkembangan penyelenggaraan reklame; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Perwali Salatiga No 16 Tahun 2012 tentang Nilai Sewa Reklame, perlu ditinjau kembali khususnya mengenai penghitungan besaran nilai sewa reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga No 16 Tahun 2012 tentang Nilai Sewa Reklame;
UU No 17 Tahun 1950; UU no 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kota salatiga No 11 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 12 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 8, angka 9, angka 11 dan angka 13, perubahan pada Pasal 6 ayat (1), perubahan pada Pasal 7dan lampiran I sampai dengan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 87 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Kewajiban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Kewajiban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Kewajiban;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi kewajiban dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan dalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas
dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Urusan
Kepegawaian yang didasarkan atas persetujuan dari Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Urusan Kepegawaian, dipandang sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota
Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA urusan kepegawaian, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum Dan Keamanan Pada Urusan Persandian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Sektor
Politik, Hukum dan Keamanan pada Urusan Persandian
yang didasarkan atas persetujuan dari Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Sektor Politik, Hukum dan Keamanan pada Urusan
Persandian, dipandang sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Politik,
Hukum dan Keamanan pada Urusan Persandian di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA pada urusan politik, hukum dan keamanan, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 84 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Penyusutan Aset Tetap Dan Amortisasi Aset Tidak Berwujud
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Peyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tidak
Berwujud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset
Tidak Berwujud;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tidak berwujud dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD No 16/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan pendanaan bencana untuk pencegahan dan penanganan dampak yang diakibatkan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan mengenai pendelegasian penganggaran dan pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan dampak kesehatan dan ekonomi;
b. b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yaitu tentang tugas perangkat daerah, pengeluaran dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga, tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga, penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran (realokasi) serta memanfaatkan uang kas yang tersedia, tugas Sekretaris Daerah, Prioritas penanganan Covid-19 di Daerah, prioritas Perangkat Daerah dan Pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat terdampak sosial ekonomi Covid-19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelaksanaan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat