Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Salatiga No. 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan kepada Camat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengintegrasian Program Guyub RW ke dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, telah dilakukan sinkronisasi antara lingkup kegiatan Program Guyub RW dengan lingkup kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kepada Camat, perlu dilakukan penyempurnaan khususnya menyangkut rincian subkegiatan dan sub subkegiatan beserta kriteria dan Perangkat Daerah sebagai Pembina teknis kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kepada Camat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kepada Camat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kepada Camat
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga Nomor 27/BKK/XII/2014 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 205 ayat (4) Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 115 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Propinsi Jawa Tengah, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan disahkan oleh Walikota setelah melalui pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 9 Desember 2014 telah dilaksanakan pembahasan dan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PD. BKK Sidorejo Kota Salatiga Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga Nomor 272/BKK/XII/2014 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 115 Tahun 2003; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD No 48/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Thaun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi ketentuan perpajakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu mengatur mengenai tata cara pengenaan Nilai Jual objek Pajak Tidak Kena Pajak dan tata cara penilaian objek pajak.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilakukan penyempurnaan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016 tentanng Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Daerah. Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yaitu :
- Besaran pokok PBB-P2
- NJOP Tidak Kena Pajak
- Penilaian Individu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota Salatiga No.27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Santunan Kematian bagi Keluarga Korban Bencana Nasional Non Alam Covid-19 di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, maka terhitung sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan saat ini telah berdampak meningkatnya jumlah korban meninggal dunia;
b. bahwa dalam upaya perlindungan sosial bagi keluarga korban bencana nasional nonalam Covid-19, Pemerintah Kota Salatiga telah mengalokasikan anggaran bantuan santunan kematian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan landasan hukum dalam pemberian bantuan santunan kematian bagi keluarga korban bencana nasional nonalam Covid-19 di Kota Salatiga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Santunan Kematian bagi Keluarga Korban Bencana Nasional Nonalam Covid-19 di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 112 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan santunan kematian bagi keluarga korban bencana nasional non alam covid 19 dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2018; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran I sedangkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD No 49/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, perlu adanya sejumlah uang tunai yang disediakan untuk mendanai pelaksanaan kagiatan operasional sehari-hari.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, kepada Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perda Kota Salatiga No.8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota No.34 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota Salatiga No.47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
-Ketentuan Umum
-Uang Persediaan
-Larangan penggunaan Uang Persediaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 16 Tahun 2012 tentang Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penggalian potensi penapatan asli daerah yang bersumber dari penerimaan Pajak Reklame, perlu menetapkan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan Pajak Reklame didasarkan atas hasil evaluasi danpengkajian dengan memperhatikan perkembangan penyelenggaraan reklame; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Perwali Salatiga No 16 Tahun 2012 tentang Nilai Sewa Reklame, perlu ditinjau kembali khususnya mengenai penghitungan besaran nilai sewa reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga No 16 Tahun 2012 tentang Nilai Sewa Reklame;
UU No 17 Tahun 1950; UU no 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 55 Tahun 2016; Perda Kota salatiga No 11 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 12 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 8, angka 9, angka 11 dan angka 13, perubahan pada Pasal 6 ayat (1), perubahan pada Pasal 7dan lampiran I sampai dengan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaann Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Bagan Akun Standar perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 91 Tahun 2020 tentang Bagan Akun Standar, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bagan Akun Standar;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, bagan akun standar dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 Tentang Akuntansi Aset
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, telah ditetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 tentang Akuntansi Aset;
b. bahwa sehubungan dinamika perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, maka perlu meninjau kembali Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 tentang Akuntansi Aset khususnya menyangkut peristilahan, pos piutang pajak daerah, pos piutang retribusi daerah, format laporan operasional dan neraca beban penyisihan piutang, dan ketentuan dana tidak bergulir, serta format laporan operasional dan neraca beban penyisihan dana tidak bergulir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 tentang Akuntansi Aset;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.6/ 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 32 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 tentang Akuntansi Aset yaitu penambahan pengertian Executing agency dan Chaneling agency, Aset Lancar pada Piutang, piutang retribusi daerah, Piutang lain-lain PAD yang sah dan Aset Lancar pada Piutang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 9 tentang Akuntansi Aset
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Urusan
Kesehatan yang didasarkan atas persetujuan dari Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Urusan Kesehatan, dipandang sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Kesehatan
di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA sektor kesehatan, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat