Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas pada tahun berjalan, perlu adanya perubahan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistematika perubahan RKPD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah, perlu meninjau kembali tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditetapkan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
34 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah, perlu meninjau kembali tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditetapkan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
42 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Pada Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Sektor
Kesejahteraan Rakyat pada Urusan Pendidikan dan
Kebudayaan yang didasarkan atas persetujuan dari Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Sektor Kesejahteraan Rakyat pada Urusan Pendidikan dan
Kebudayaan, dipandang sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor
Kesejahteraan Rakyat pada Urusan Pendidikan dan
Kebudayaan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota
Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2016,
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA sektor kesejahteraan rakyat pada urusan pendidikan dan kebudayaan, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD No 45/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/035.1/2017 Tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Thaun 2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018 disusun oleh Direksi untuk selanjutnya diperiksa dan disampaikan Dewan Pengawas kepada Walikota guna mendapatkan pengesahan.
Bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tentang Persetujuan Usulan RKAP 2018 tertanggal 11 Desember 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No.5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.
Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota ini berisi tentang pengesahan Peraturan Direksi Perusahaan Dearah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/035.1/2017 tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Terpadu Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup yang layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, perlu penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan percepatan penanggulangan kemiskinan secara terkoordinasi dan terpadu antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan segenap elemen masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya acuan operasional dalam percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis terpadu di Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Terpadu di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan, strategi dan program, RKPD, TKPK Kota, DTKS, Pembinaan, Pembiayaan, Pelaporan, Penghargaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD No 45/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bawah Lima Tahun Pendek dan Sangat Pendek
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dampak buruk yang ditimbulkan kondisi bawah lima tahun pendek dan sangat pendek (stunting) mengakibatkan penurunan kualitas sumber daya manusia, produktivitas, dan daya saing bangsa, sehingga perlu dilaksanakan upaya penanggulangan secara sistematis, sinergi, terpadu dan berkelanjutan dengan melibatkan Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaanya berjalan tertib, lancar berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai penyelenggaraan penanggulangan bawah lima tahun pendek dan sangat pendek (stunting);
c. bahwa berdaasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang penyelenggaraan penanggulangan bawah lima tahun pendek dan sangat pendek (stunting);
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nmor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan, strategi dan sasaran, penanggulangan stunting, pengorganisasian, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD No 46/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemungutan Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pendapatan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan yang bersumber dari jasa layanan didasarkan atas tariff layanan sebagai imbalan yang diperoleh dari jasa layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai kriteria dan tata cara penghitungan, penetapan, dan pembayaran tarif layanan kesehatan badan layanan umum daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.57 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.58 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sidorejo Lor pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.36 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Mangunsari pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kalicacing pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.38 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Tegalrejo pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sidorejo Kidul pada Dinas Kesehatan. Peraturan Walikota Salatiga No.40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Cebongan pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.41 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Tata Cara Pehitungan Dan Penetapan
- Pembayaran
- Keringanan Dan Pembebasan
- Pembinaan Dan Pengendalian
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah, perlu meninjau kembali tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditetapkan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
35 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2014 tentang Standarisai Indeks Biaya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas, biaya pendidikan dan pelatihan berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) serta honorarium, perlu menyempurnakan Standardisasi Indeks Biaya Tahun Anggaran 2015; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2014 tentang Standardisasi Indeks Biaya Tahun Anggaran 2015, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2014 tentang Standardisasi Indeks Biaya Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga N omor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan pada Lampiran yaitu Angka Romawi I Indeks Biaya Kegiatan huruf H Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada angka 1, angka 2, dan angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Angka Romawi II Indeks Biaya Kegiatan huruf J Biaya Pendidikan Angka Romawi IV Biaya Kursus-kursus dan Diklat Non Penjenjangan untuk Diklat yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Provinsi di Salatiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Angka Romawi III Indeks Honorarium huruf B angka 6 TAPD (APBD), angka 9 Honor Pengawasan dan angka 10 kegiatan
tindak lanjut hasil temuan pengawasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Angka Romawi III lndeks Honorarium huruf C Pekerjaan pekerjaan Khusus Angka 6 Pengajar poin aq uang saku peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2014 diubah.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat