Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghasilan Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penghasilan direksi, penghasilan dewan pengawas, pembiayaan, ketentuan peralhan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD No 13/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pendapatan Badan Layanan Umum Daerah-Rumah Sakit Umum Daerah yang bersumber dari jasa layanan didasarkan atas tarif layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Bahwa pengenaan imbalan atas jasa layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah-Rumah Sakit Umum Daerah yang semula didasarkan atas retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah telah dihapus dari objek retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga No.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badang Layanan Umum Daerah, tariff layanan badan layanan umum daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
UU No.17 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkkungan Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan No.59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan Menteri Kesehatan No.85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit. Perda Kota Salatiga No.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Salatiga No.1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga No.12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Walikot Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws). Peraturan Walikota Salatiga No.23 Tahun 2016 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.56 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Tarif Layanan Kesehatan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan Daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan terkait kegiatan Pemerintah Daerah
berupa usaha dan pelayanan yang
menyebabkan barang, fasilitas, atau
kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati
oleh orang pribadi atau Badan yang disediakan
oleh Pemerintah Daerah dengan menganut
prinsip-prinsip komersial karena pada
dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor
swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 11 Tahun 1998
tentang Retribusi Terminal;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1998
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
c. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 13 Tahun 1998
tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
d. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4
Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
e. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6
Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga.
Semua peraturan pelaksanaan yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan
Daerah ini, sepanjang belum diadakan yang
baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan
Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.
76 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses layanan pendidikan, perlu dilaksanakan penerimaan peserta didik baru pada satuan Pendidikan secara tanpa diskriminasi, objektif, transparan, dan akuntabel;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya pengaturan teknis mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022-2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 109 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penyelenggaraan PPDB; Pembiayaan; Peaporan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, telah mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab Walikota diberikan kewenangan untuk mengatur kelembagaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah, dengan memperhatikan kewenangan Pemerintahan yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan Daerah, ketersediaan sumber daya aparatur serta pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
Sinergi antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus dilakukan secara kolaboratif, terutama yang terkait dengan penyusunan kebijakan publik di daerah. Perubahan paradigma Pemerintahan yang ditandai dengan peningkatan peran lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga yang paling strategis dan memiliki beberapa kewenangan tertentu, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, implikasi dari pemberlakuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kehadiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tersebut membawa konsekuensi perubahan beberapa materi terkait proses pembentukan produk Hukum daerah.
Dengan mempertimbangkan kepastian hukum pemberlakuan ketentuan mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Daerah Kota Salatiga dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga mengganti Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian Hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan perlu adanya pembakuan prosedur pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai subsistem perundang-undangan nasional, dengan memperhatikan kebutuhan dan karakteristik Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6197);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 6 (enam) Pasal
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah, Pasal 4 Asas pembentukan Perda, Pasal 5 materi muatan Perda, Pasal 6 Ruang Lingkup Perda.
2. BAB II PRODUK HUKUM DAERAH terdiri dari 3 (tiga) Pasal,
3. BAB III PERDA terdiri dari 46 (empat puluh enam) Pasal 5 (lima) Bagian.
4. BAB IV PERWALI DAN PB KDH terdiri dari 9 (sembilan) Pasal dan 3 (tiga) Bagian.
5. BAB V PERATURAN DPRD terdiri dari 4 (empat) Pasal, dan 2 (dua) Bagian.
6. BAB VI KEPUTUSAN WALIKOTA terdiri dari 5 (lima) Pasal, dan 3 (tiga) Bagian.
7. BAB VII KEPUTUSAN DPRD terdiri dari 3 (tiga) Pasal,
8. BAB VIII KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD terdiri dari 2 (dua) Pasal.
9. BAB IX KEPUTUSAN BADAN KEHORMATAN DPRD terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
10. BAB X PEMBINAAN TERHADAP RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN terdiri dari 9 (sembilan) Pasal dan 3 (tiga) Bagian.
11. BAB XI PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PENYEBARLUASAN terdiri dari 29 (duapuluh sembilan) Pasal dan 5 (lima) Bagian.
12. BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT terdiri dari 1 (satu) Pasal.
13. BAB XIII PEMBATALAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN terdiri dari 5 (lima) Pasal dan 2 (dua) Bagian.
14. BAB XIV PEMBIAYAAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
15. BAB XV KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 2 (dua) Pasal.
Pasal 127 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 128 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian di daerah diarahkan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dalam bingkai demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan penataan dan pembinaan terhadap pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota
Salatiga dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme
penataan dan pembinaan terhadap pusat perbelanjaan dan
toko swalayan sejak perencanaan hingga pemantauan dan
peninjauan; bahwa dengan adanya perkembangan kebutuhan
masyarakat dan regulasi, maka Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan
Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Perubahan atas PeraturanDaerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan danPembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 9, penyisipan Pasal 9A, perubahan Pasal 13, penghapusan Pasal 14 sampai Pasal 19, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan Pasal 29, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 33, perubahan Pasal 35, penghapusan Pasal 36, perubahan Pasal 37, penyisipan Bab VIIIA, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 40, perubahan Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015 diubah.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota Salatiga Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi
kebutuhan dasar untuk hidup yang layak melalui
pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,
perlu perencanaan penanggulangan kemiskinan daerah
yang sistematis, terpadu dan menyeluruh tingkat Kota
Salatiga; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan
berhasil guna, perlu adanya pedoman dalam perencanaan
penanggulangan kemiskinan di Kota Salatiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan
Daerah Kota Salatiga Tahun 2023-2027;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, RPKD, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
234 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Dan Kerja Sama Luar Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 195
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, dalam rangka
menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom, Daerah
diberi kewenangan untuk melakukan
Kerja Sama baik Kerja Sama antar
Daerah, Kerja Sama dengan Pihak
Ketiga, maupun Kerja Sama dengan
pihak luar negeri;
b. bahwa Kerja Sama Daerah dan Kerja
Sama Luar Negeri merupakan sarana strategis untuk menyerasikan
pembangunan dan potensi antar
Daerah, mendayagunakan Barang
Milik Daerah dan mendorong
investasi Daerah guna meningkatkan
pelayanan umum dan kesejahteraan
masyarakat sesuai tujuan otonomi
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaran Kerja Sama Daerah
dan Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun
2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 44 Tahun 2009; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur dan/atau Bupati/Walikota
lain atau Walikota dengan Pihak Ketiga yang dibuat
secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban
bagi para pihak dan kesepakatan antara
Walikota dengan Pihak Luar Negeri yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi
para pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
104 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD No 14/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direktur PD. BKK Sidorejo Kota Salatiga Nomor 70/BKK/III/2017 Tentang Pertanggunjawaban Tahunan PD. Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Tahunan PD. BKK Sidorejo Kota Salatiga Tahun 2016 telah diaudit oleh Akuntan Publik Kumalahadi, Kuncara, Sugeng Pamudji dan rekan sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 27 Februari 2017 No KKSPS/ML-05/III/2016 hal Management Letter dan telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PD. BPR BKK dan PD. BKK se-Jawa Tengah tentang Pengesahan Perhitungan Hasil Usaha Tahun 2016 dan Pembagian Deviden Tahun 2017 pada tanggal 18 April 2017. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 162 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah, Laporan Pertanggungjawaban Tahunan disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota guna mendapatkan pengesahan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah.
Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.3 Tahun 2016 tentang Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Badang Kredit Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga No 240/BKK/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Badang Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2016.
Peraturan Walikota Salatiga No.22 Tahun 2016 tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga No 200/BKK/X/2016 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo Tahun 2016.
Peraturan Perwali ini mengesahkan Keputusan Direktur PD. BKK Siderejo Kota Salatiga No 70/BKK/III/2017 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Tahunan PD. Badan Kredit Kecamatan Siderejo Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD No 14/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah balai latihan kerja kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, pembentukan unit pelaksana teknis daerah balai latihan kerja dinyatakan telah memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah kelas A, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kondisi tertentu di Kota Salatiga.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.46 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD BLK Kleas B
- Susunan Organisasi UPTD BLK-
- Tugas dan Fungsi UPTD BLK
- Tugas Kepala UPTD BLK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat