Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang memiliki hak asasi atas tingkat hidup
dan kehidupan yang memadai dan menjamin keadaan yang
baik dan sehat atas dirinya, keluarga dan lingkungannya
untuk bertempat tinggal dalam suatu Perumahan dan
kawasan Permukiman yang baik dan sehat berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa Perumahan dan kawasan Permukiman yang baik
dan sehat wajib dijaga dan ditingkatkan kualitasnya dalam
rangka pembentukan watak dan kepribadian masyarakat
yang berjati diri, mandiri dan produktif dengan cara
mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan kumuh
dan Permukiman kumuh serta menjaga dan meningkatkan
kualitas Perumahan dan Permukiman; bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Kwasan Permukiman Kumuh, Pencegahan terhadap Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat dan Pola Kemitraan, Data dan Informasi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
34 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 128 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan dinamika pelaksanaan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 128 Tahun 2021 dicabut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan E-Government.
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka diperlukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya melalui penyelenggaraan e-government.
Penyelenggaraan e-government diyakini akan berbanding lurus dengan efisiensi dan efektivitas pemerintahan sehingga hal itu akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan pemerintahan adalah pra-kondisi niscaya dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Dengan pengertian ini maka keterbukaan pemerintahan akan memudahkan pengawasan oleh rakyat terhadap pemerintahnya sehingga dapat mendorong proses akuntabilitas pemerintahan semakin lebih baik.
Oleh karena itu pengaturan tentang penyelenggaraan e-government dalam pemerintahan daerah ini memiliki tujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, mengoptimalkan kualitas pelayanan publik atau pemerintahan kepada masyarakat dan mempermudah sinergi antar-instansi pemerintah daerah. Pengaturan tentang penyelenggaraan e-government diharapkan mampu mendorong akuntabilitas pemerintahan menjadi semakin lebih baik karena keterbukaan pemerintahan akan memudahkan pengawasan rakyat terhadap pemerintahnya.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi kewajiban daerah dalam penyelenggaraan e-government, infrastruktur e-government, aplikasi e-government, data dan informasi dalam rangka e-government, sumber daya manusia dan tata kelola e-government, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan e-government.
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu menyelenggarakan tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik (e-government);
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis sistem elektronik (e-government) merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang komunikasi dan informatika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan E-Government;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 4 (empat) Pasal
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah, Pasal 4 asas ditetapkannya perda yaitu keterbukaan; efisiensi; dan efektivitas.
2. BAB II KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH terdiri dari 2 (dua) Pasal,
3. BAB III INFRASTRUKTUR terdiri dari 6 (enam) Pasal.
4. BAB IV APLIKASI terdiri dari 4 (emapat) Pasal.
5. BAB V DATA DAN INFORMASI terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
6. BAB VI SUMBER DAYA MANUSIA DAN TATA KELOLA terdiri dari 2 (dua) Pasal.
7. BAB VII PEMBIAYAAN terdiri dari 2 (dua) Pasal.
8. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN terdiri dari 2 (dua) Pasal.
9. BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF terdiri dari 1 (satu) Pasal.
10. BAB X KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal.
Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, serta ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 57 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 69 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Walikota dan Wakil Walikota, tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan hari raya, gaji ketiga belas kepada pimpinan dan anggota DPRD, tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada PNS, ketentuan khusus, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD No 11/2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penanganan dampak ekonomi yang diakibatkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan stimulus bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum golongan tertentu agar tetap dapat mendapatkan pelayanan air minum tanpa terbebani pembayaran tagihan rekening air minum;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembebasan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum yang Terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian pembebasan pembayaran tagihan rekening air minum dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perusahaan
Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi
Pembangunan Jawa Tengah, dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka
mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan
guna meningkatkan kinerja badan
usaha yang dimiliki Pemerintah
Daerah dan/atau Pemerintah Provinsi
sehingga dapat mendorong
pertumbuhan perekonomian daerah
serta meningkatkan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah
mengadakan penyertaan modal pada
Perusahaan Daerah Kota Salatiga,
Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi
dan Promosi Pembangunan Jawa
Tengah, Perusahaan Daerah Badan
Kredit Kecamatan Sidorejo dan
Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan
Negara, penyertaan modal
Pemerintahan Daerah pada
perusahaan negara/Daerah/swasta
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah pada
Perusahaan Daerah Kota Salatiga,
Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi
dan Promosi Pembangunan Jawa
Tengah, Perusahaan Daerah Badan
Kredit Kecamatan Sidorejo dan
Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun
1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang pengalihan kepemilikan barang
milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang
tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan
untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah
pada badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki
negara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendaliam dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.10 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Ssitematika RKPD Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang kontribusi wajib kepada Daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undangundang,
dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk
keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak
Reklame;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4
Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan;
c. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2003 tentang Pajak Hotel;
d. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun
2003 tentang Pajak Restoran;
e. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2004 tentang Pajak Parkir.
Semua peraturan pelaksanaan yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah
ini, sepanjang belum diadakan yang baru
berdasarkan Peraturan Daerah ini dan/atau tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini,
dinyatakan tetap berlaku
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sehingga menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2016, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda kota Salatiga No. 8 tahun 2015
1. Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2023
jdih.salatiga.go.id
penerimaan Peserta Didik secara tanpa diskriminasi,
objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga
dapat meningkatkan akses layanan pendidikan, perlu
dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan pedoman pelaksanaan
mengenai persyaratan dan tata cara Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan
Sekolah Menengah Pertama; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan,
perlu adanya pengaturan pelaksanaan penerimaan peserta
didik baru pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan
dasar agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, non
diskriminatif dan akuntabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PPDB, Pelaporan dan Pengawasan, Larangan dan Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat