Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pegembangan Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan kegiatan perekonomian kota serta untuk memperlancar aliran kelebihan air hujan agar tidak terjadi genangan yang berlebihan pada suatu kawasan tertentu khususnya di wilayah perkotaan, perlu disusun suatu sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik, terencana dan terpadu melalui pengelolaan dan pengembangan Sistem Drainase Perkotaan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan drainase, disebutkan kewenangan Pemerintah Kota melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, wewenang dan tanggungjawab, pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan, sistem informasi drainase perkotaan, hak, kewajiban dan larangan, peran masyarakat dan swasta, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Mencapai Universal Health Coverage Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat dalam bidang kesehatan melalui akses pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu bagi masyarakat sejalan dengan kebijakan kesehatan nasional, perlu diselenggarakan optimalisasi pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui peningkatan pencapaian kepesertaan secara menyeluruh (Universal Health Coverage) di Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar penyelenggaraannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kepesertaan, perubahan peserta, pendanaan, iuran dan pelayanan kesehatan, pengelolaan data, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menerapkan Tanda Tangan Elektronik guna melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan nir penyangkalan terhadap data, sehingga meningkatkan kinerja pemerintahan lebih efektif, efisien, cepat, aman dan akuntabel;
b. bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a, diperlukan suatu pedoman penerapan tanda tangan elektronik yang mencakup desain, visualisasi dan spesifikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2014 , Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 66 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan tanda tangan elektronik, pembiayaan, pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kota Salatiga memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam ataupun faktor manusia terutama bencana alam seperti gempa, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin topan, dan gunung meletus, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa;
b. bahwa dalam rangka menjalankan urusan konkuren sub urusan bencana, perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tanggung jawab dan wewenang, kelembagaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, hak dan kewajiban, peran lembaga sosial kemasyarakatan, dunia usaha dan lembaga internasional, data dan informasi kebencanaan, kerjasama, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, penyelesaian sengketa, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
ABSTRAK:
a. bahwa Masyarakat Tidak Mampu yang menghadapi masalah hukum mengalami kendala dalam penyelesaian permasalahan hukum karena terhambat kondisi ketidakmampuan dan keterbatasan, sehingga perlu diberikan Bantuan Hukum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu adanya landasan hukum dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan hukum, tata cara perencanaan dan peganggaran, tata cara permohonan bantuan hukum, tata cara pelaksanaan bantuan hukum, pelaporan dan pertangungjawaban, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi admnistratf, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
39 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh penyelenggara daerah yang memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi setiap pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan secara bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, perlu adanya landasan hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk, jenis dan sumber serta potensi benturan kepentingan, pencegahan dan penanganan benturan kepentingan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah terdiri atas Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, serta penyesuaian intensitas pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, termasuk didalamnya penyesuaian kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan yang didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata di Daerah, perlu dilakukan penataan Perangkat Daerah melalui penggabungan Perangkat Daerah tertentu sesuai dengan rumpun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yaitu urusan bidang pangan dengan urusan bidang pertanian dan urusan bidang kelautan dan perikanan, urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan urusan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, termasuk didalamnya penyesuaian tipelogi Kecamatan yaitu Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Sidorejo, dan Kecamatan Tingkir;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yaitu tentang susunan perangkat daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Walikota
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas serta Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Wali Kota;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Staf Ahli Wali Kota dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditetapkan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas serta Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Wali Kota;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi dan uraian tugas, tata hubungan kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menggerakkan aktivitas perekonomian Daerah dan meningkatkan pendapatan asli Daerah melalui penyertaan modal Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga;
b. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009, perlu dilakukan penyesuaian mencakup bentuk badan hukum, pengorganisasian, serta pengurusan perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, badan hukum dan kedudukan, tujuan, karakteristik, kegiatan usaha dan anggaran dasar, modal, organisasi, tata kerja, kepegawaian, satuan pengawas intern dan komite audit, perencanaan, operasional dan pelaporan BUMD, tahun buku dan penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah kepada Perumda BPR Bank Salatiga, evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum, pembubaran, kepailitan, perhimpunan BPR, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
101 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara berbasis kinerja, perilaku, realisasi anggaran dan kepatuhan disiplin Aparatur Sipil Negara terhadap waktu kerja, perlu mengatur kriteria dan prosedur pemberian tambahan penghasilan didasarkan atas penilaian objektif terhadap capaian Sasaran Kinerja Pegawai, perilaku kerja, capaian target dan realisasi kegiatan, serta ketepatan waktu kerja;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengaturan mengenai kriteria dan prosedur pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian TPP, tata cara perhitungan pembayaran TPP, mekanisme dan prosedur penilaian kinerja, tata cara pembayaran TPP, pembinaan dan pengawasan, ketentuan khusus, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
81 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat