PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Hari Dan Jam Kerja Serta Penilaian Kerja Secara Elektronik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Mencabut :
Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 060/76/2000
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2000
asn - HARI DAN JAM KERJA SERTA PENILAIAN KINERJA SECARA ELEKTRONIK
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD.2016/No.51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penilaian Kinerja Secara Elektronik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara
yang cepat, akurat, profesional, akuntabel dan
mempunyai kinerja yang lebih terukur serta terarah,
perlu pengaturan kembali mengenai hari dan jam
kerja serta pengaturan mengenai penilaian kinerja
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah; bahwa kinerja merupakan hasil kerja yang dicapai
oleh setiap Aparatur Sipil Negara pada satuan
organisasi/ perangkat daerah yang ditetapkan
sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku
kerja yang telah ditetapkan; bahwa pengaturan hari dan jam kerja sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Pengaturan
Hari Dan Jam Kerja Instansi Di Lingkungan
Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, sudah tidak
sesuai oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa pemantauan terhadap hari dan jam kerja
serta penyusunan sasaran kerja pegawai, perlu
dilakukan secara elektronik agar diperoleh data
dengan lebih cepat, tepat dan akurat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Hari Dan Jam Kerja Serta Penilaian Kinerja Secara
Elektronik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang hari dan jam kerja, penilaian kerja, hukuman disiplin.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2000 dan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 060/76/2000 dicabut.
16 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/MKP/2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, organisasi, tata kerja, keanggotaan unsur penentu kebijakan BPPD, pendanaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyertaan modal daerah kepada Pihak Ketiga di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, jasa, pertanian dan pertambangan sebagai upaya ekstensifikasi pendapatan daerah perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah dengan mendirikan Perseroan Terbatas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas juncto Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pada Pihak Ketiga / maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor I Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa tengah Nomor 4 Tahun 2004,
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, tempat dan kedudukan, kegiatan perseroan, modal, RUPS, direksi, dewan komisaris, penggabungan, peleburan dan pengambilanalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutupan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta diperlukan peraturan internal rumah sakit yang mengatur peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medis (Corporate By Laws dan Medical Staff By Laws); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002; Peraturaan Menteri Kesehatan Nomor 228/MENKES/PER/IV/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007;
Peraturan gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, peraturan internal korporasi, peraturan internal staf medis, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
49 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa agar Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah lebih berdayaguna, berhasilguna dan efektif pelaksanaannya, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah, perlu ditinjau
kembali karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-ND/PER/10/2008;Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 117/MIND/PER/10/ 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan DBHCHT, rancangan kegiatan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penyantun
Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan
Keluarga Propinsi Jawa Tengah yang ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30
Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun
2003, sesuai hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
ke VI Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
(PKK) Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan
Dan Kesejahteraan Keluarga Propinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas dan fungsi susunan organisasi,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2005.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengambilan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian, penataan dan pengawasan terhadap pengambilan Air Bawah Tanah sesuai dengan pola pengelolaan Air Bawah Tanah yang didasarkan atas azas kemanfaatan, keseimbangan dan kelestarian, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1985;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pernerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pernerintah Pusat Dan Pemerintah Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali Pengambilan Air Bawah Tanah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perizinan, retribusi, pengendalian dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2002.
29 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang di Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan alat penimbangan, tata cara pembayaran pengenaan sanksi denda, petugas alat penimbangan, insentif dan disinsentif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2011 dicabut
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2018
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH - PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2018/NO.60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
dipergunakan untuk koordinasi, penanggu1angan kerawanan
sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya
sesuai ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
"Daerah Dan Wakil Kepala Daerah telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah; bahwa sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/720
tanggal 29 Januari 2018 hal Penegasan Terkait Pelaksanaan
Pilkada Serentak Tahun 2018, maka Peraturan Gubemur
Jawa Tengah sebagaimana dimaksud huruf a perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Tengah
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pedoman Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah;
Undang-Undang Nornor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2015 diubah.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat