Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya
Undang - undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah juncties Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Retnbusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977 juncto Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Propmsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propmsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah, yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peranserta masyarakat dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menten Dalam Negeri Nomor 970- 893 Tahun 1981, Keputusan Menten Dalam Negen Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menten Dalam Negen Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan kewenangan pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 1999.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan suatu
Pemerintahan Daerah yang berhak mengatur dan
mengurus urusan rumah tangga sendiri dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa Hari Jadi merupakan tonggak sejarah atau
tetenger simbolik dimulainya Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah yang perlu ditetapkan dan dapat
diperingati sebagai momentum bersejarah dalam rangka
mewujudkan harapan positif bagi seluruh masyarakat;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah, maka
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
7 Tahun 2004 tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah
sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi
Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan dan Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, Tema Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004 dicabut.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2023
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 13A Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran
penatausahaan keuangan pada Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 130 tahun 2022
tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023, dan hasil Desk Rencana Kegiatan
dengan Kementerian Lembaga Pembina SKPD Penerima
DAK; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2022 diubah.
169 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peruntukan Air dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Tuntang di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Sungai Tuntang termasuk anak sungainya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga kelestarian fungsinya sesuai prinsip keberlanjutan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya memenuhi kebutuhan air dan menunjang kehidupan masyarakat pada wilayah yang dilaluinya; bahwa Sungai Tuntang yang merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Tuntang yang berada di wilayah Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Demak di Provinsi Jawa Tengah cenderung mengalami pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas air dan perubahan kuantitas air Sungai Tuntang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, agar pemanfaatannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peruntukan Air Dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Tuntang Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 114 Tahun 2003; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, segmen sungai, kelas air sungai tuntang, mutu air sasaran, dan daya tampung beban pencemaran, pengelolaan dan pemantauan kualitas air, hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan program aksi das tuntang, koordinasi dan kerjasama, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
36 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
Mengubah :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa guna tertib administrasi pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, terutama berkaitan dengan standardisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan, dan standardisasi harga pengadaan barang/jasa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan standardisasi perjalanan dinas, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan ketentuan perjalanan dinas PNS, honorarium non PNS untuk juru masak dan pengadaan barang alat kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2012 diubah
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa bahan bakar minyak merupakan komoditas vital
yang menguasai hajat hidup orang banyak dan kegiatan
perekonomian, sehingga perlu ditetapkan kebijakan
Pemerintah Daerah terkait insentif perpajakan dalam
rangka meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta
menjaga keterjangkauan masyarakat atas bahan bakar
minyak; bahwa kebijakan Pemerintah Daerah terkait insentif
perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat
dilaksanakan melalui kebijakan pengurangan pokok Pajak
secara jabatan oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan
antara lain kemampuan membayar Wajib Pajak, untuk
mendukung kebijakan Pemerintah Daerah khususnya
terkait pertumbuhan ekonomi di Daerah serta kemampuan
daya beli masyarakat; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengurangan Pokok Pjak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pelaksanaan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011-2030
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan Hutan di Provinsi Jawa
Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 46 Tahun 2012 tentang Rencana Kehutanan Tingkat
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011-2030; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya
perubahan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan
Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a
sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2011-2030;
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut-II/2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2012 dicabut.
109 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar;
b. bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di Daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Tehnik Penyusunan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pembinaannya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5729);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang– undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
Perda dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pembentukan Perda harus memperhatikan:
a. konsistensi antara Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan antar Perda;
b. kelestarian alam; dan
c. kearifan lokal.
Materi muatan Perda berisi materi muatan dalam rangka:
a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. menampung kondisi khusus daerah;
c. penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. aspirasi masyarakat daerah; dan
e. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung.
Materi muatan Perda harus mengandung asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhineka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Pembentukan Perda dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. evaluasi rancangan perda;
e. penetapan atau pengesahan;
f. penomoran, pengundangan dan autentifikasi; dan
g. penyebarluasan.
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan Perda.
Masukan dari masyarakat dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah berkewajiban:
a. memberikan nomor register terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
b. melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang:
1) rencana pembangunan jangka panjang daerah;
2) rencana pembangunan jangka menengah daerah;
3) APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
4) pajak daerah dan retribusi daerah;
5) tata ruang daerah; dan
6) evaluasi rancangan Perda sesuai ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
c. fasilitasi terhadap penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Semua pembiayaan pembentukan Perda dibebankan pada APBD.
Pembiayaan meliputi:
a. proses perencanaan, persiapan, pembahasan, evaluasi rancangan Perda, penyelarasan dan penyebarluasan Propemperda, rancangan Perda dan Perda;
b. pemberian nomor register, fasilitasi, dan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan
Daerah, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses,
dibagipakaikan, dikelola secara seksama, terintegrasi dan
berkelanjutan; bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan
dibagipakaikan, diperlukan perbaikan Tata Kelola Data yang
dihasilkan oleh Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan
Satu Data; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24
ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Satu Data Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis, Sumber dan Sifat Data
Bab III Prinsip Satu Data Jawa Tengah
Bab IV Penyelenggara Satu Data Jawa Tengah
Bab V Forum Satu Data Jawa Tengah
Bab VI Penyelenggaraan Satu Data Jawa Tengah
Bab VII Portal Satu Data Jawa Tengah
Bab VIII Partisipasi dan Kerja Sama
Bab IX Insentif dan Disinsentif
Bab X Monitoring dan Evaluasi
Bab XI Penyelesaian Permasalahan
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016 dicabut.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Agro Berdikari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengaturan Perusahaan Daerah di Provinsi Jawa Tengah, sebagai upaya pengembangan perekonomian Daerah dan peningkatan pendapatan asli Daerah, telah dibentuk Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (3), Pasal 339 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a berubah bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan perkembangan keadaan dan kondisi iklim usaha, selain perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat penyesuaian modal dasar dan bidang usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Agro Berdikari;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal dan saham, struktur organisasi dan organ, kepegawaian, unit usaha, pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, sanksi, restrukturisasi BUMD, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat