Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4)
huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2009-2029;
b. bahwa hasil proses Peninjauan Kembali Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029
menyatakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029
sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2009-2029;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009–2029 yaitu tentang ketentuan umum, RT RW Provinsi, tujuan penataan ruang wilayah Provinsi, kebijakan pengembangan kawasan lindung, Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis, Rencana pengembangan struktur ruang wilayah Provinsi, PKN, PKW, Sistem Perwilayahan, Sistem jaringan transportasi, Prasarana jalan khusus, Terminal barang, Jaringan kereta api khusus, Bandar udara umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009–2029
175 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah serta adanya
perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan
lainnya ditingkat Pemerintah Pusat, terdapat Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah yang sudah tidak sesuai
dan harus dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pemeriksaan Ternak Di Provinsi Jawa Tengah;
b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Tuntutuan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan
Barang Daerah;
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Panas Bumi Di Provinsi Jawa Tengah; dan
e. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pemeriksaan Ternak Di Provinsi Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Tuntutuan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi Di Provinsi Jawa Tengah; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Ketenagalistrikan Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan ketenagalistrikan di Jawa Tengah, perlu penguatan kebijakan dalam pengembangan tenaga listrik yang bersumber energi baru dan keterbukaan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No. 10 Tahun 1950, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Undang-Undang No. 30 Tahun 2009, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum, penyediaan tenaga listrk, Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Gubernur, Kewenangan Pemerintah Daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah, Usaha penunjang tenaga listrik, izin prinsip, Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, izin usaha penyediaan tenaga listrik, persyaratan administratif, Jaringan tenaga listrik dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, perlu mengoptimalkan potensi daerah Provinsi Jawa Tengah melalui kerja sama daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No. 10 Tahun 1950, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 201, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Kerja Sama, Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga Bagian, Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri, Perencanaan, Monitoring Dan Evaluasi, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien dan akuntabel;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel perlu pengelolaan sumber daya yang inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur dan layanan yang berkualitas di Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mengamanatkan kepada daerah untuk membangun sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Provinsi Jawa Tengah Cerdas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No. 10 Tahun 1950, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, Undang-Undang No. 4 Tahun 2011, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Layanan Cerdas, Rencana Induk Provinsi Jawa Tengah Cerdas, Keamanan Informasi Bagian Kesatu Manajemen Keamanan Informasi, Bagian Kedua Audit Keamanan Provinsi Jawa Tengah Cerdas, Partisipasi Pemangku Kepentingan, Kerjasama, Pelaksanaan, Sinergitas Kebijakan, Pembinaan Dan Pengawasan , Pembiayaan, Hak Dan Kewajiban, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Kententuan Pidana dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Daerah
telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha
Milik Negara dan Pihak Ketiga;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan,
khususnya penyesuaian jumlah penyertaan modal yang telah
ditetapkan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun
2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan
Pihak Ketiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga yaitu tentang ketentuan umum, Ruang Lingkup Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga, sumber modal, jumlah Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga sejak
pendirian sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dan perencanaan penambahan Penyertaan Modal kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara Dan Pihak Ketiga
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Provinsi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan derajat
kesehatan masyarakat yang lebih baik serta
peningkatan pelayanan kesehatan yang
terintegrasi, perlu dibentuk sistem kesehatan
provinsi;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
tentang Sistem Kesehatan Nasional menyatakan
bahwa Sistem Kesehatan Nasional dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem
Kesehatan Provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem penyelenggaraan kesehatan, jaminan kesehatan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, penghargaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
59 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2019
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN - rencana
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin terselenggaranya pembangunan,
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan
rakyat perlu disusun dokumen perencanaan
pembangunan dan pengembangan permukiman; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah
Provinsi dalam melaksanakan pembinaan urusan
perumahan dan kawasan permukiman berwenang untuk
menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan bidang perumahan dan kawasan permukiman
pada tingkat Provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2039;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika RP3KP, penyelenggaraan RP3KP, jangka waktu, peran serta masyarakat, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
149 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan
pemerintahan bidang perhubungan sub urusan pengelolaan
Terminal Tipe B dan Pelabuhan Pengumpan Regional, urusan
pemerintahan bidang kelautan dan perikanan sub urusan
pengelolaan Pelabuhan Perikanan merupakan kewenangan
Pemerintah Provinsi;
b. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dari pengelolaan Terminal Tipe B, Pelabuhan
Pengumpan Regional dan Pelabuhan Perikanan serta adanya
perkembangan keadaan, maka Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu
dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum. retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi terminal dan retribusi pelayanan kepelabuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat