Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Masal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kantor Arsip Daerah, Pendidikan Dan Latihan, Kantor Pembangunan Masyarakat Desa dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, yang masing-masing dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1981, Nomor 4 Tahun 1993, Nomor 5 Tahun 1993, Nomor 8 Tahun 1997, dan Nomor 3 Tahun 1998 dengan dikeluarkannya Undang-undangNomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara, dan Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen juncties Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen, maka Direktorat Sosial Politik, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Markas Wilayah Pertahanan Sipil, Inspektorat Wilayah dan Arsip Nasional Republik Indonesia Wilayah sudah tidak berfungsi lagi dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan perlu diintegrasikan menjadi perangkat daerah ;
c. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, badan informasi, komunikasi dan kehumasan, badan koordinasi pembangunan lintas kabupaten/kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II dan Wilayah III, badan kepegawaian daerah, badan pendidikan dan pelatihan, badan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan, badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, badan penanaman modal, badan pengawas, badan bimbingan massal ketahanan pangan, badan penelitian dan pengembangan, badan perencanaan pembangunan daerah, badan arsip daerah, badan pemberdayaan masyarakat, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2001.
85 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air, telah diundangkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 ten tang
Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan Di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air telah dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dengan
putusannya Nomor 85/PUU-Xl/2013 tanggal 18
Februari 2015, maka Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sudah tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat oleh karena itu perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2013 Tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air
Permukaan Di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 dicabut.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembentukan Komisi Irigasi Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembentukan Komisi Irigasi Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, wilayah kerja, tugas dan fungsi, susunan organisasi, keanggotaan, masa kerja, dan tata kerja, sekretariat komisi irigasi, hubungan kerja antar komisi irigasi, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi
merupakan un sur penting dalam pengembangan
kehidupan berbangsa dan bernegara, pembinaan
persatuan dan kesatuan bangsa dan mempunyai
peranan penting dalam mendukung bidang ekonomi,
sosial, budaya dan lingkungan serta untuk memajukan
kesejahteraan umum;
b. bahwa untuk mewujudkan peranan penting jalan
dalam mendorong perkembangan kehidupan
masyarakat di Provinsi Jawa Tengah dan menjamin
masyarakat untuk memperoleh kemudahan serta
keselamatan dalam menggunakan jalan, maka perlu pengaturan standarisasi jalan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor
34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pemerintah Daerah
mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap Jalan Provinsi Jawa Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan standarisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, persyaratan teknis jalan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memanfaatkan dan melestarikan
keanekaragaman hayati perlu diselenggarakan
peternakan dan kesehatan hewan secara sendiri
maupun terintregasi dengan budi daya tanaman
pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan;
b. bahwa kekayaan keanekaragaman hayati di wilayah
Provinsi Jawa Tengah yang berupa sumber daya hewan
dan tumbuhan perlu dimanfaatkan dan dilestarikan
dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan
Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai
kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan
kesehatan hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, kawasan peternakan, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, otoritas veteriner, sumber daya, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
51 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Tingkat Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2012 diamanatkan bahwa dalam pelaksanaan akreditasi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, agar pelaksanaannya berdayaguna dan berhasilguna perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Tingkat Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan BAP-S/M, susunan organisasi, masa jabatan dan pergantian anggota BAP-S/M, sekretariat BAP-S/M, unit pelaksana akreditasi S/M kabupaten/kota, kelompok asesor, tugas BAP-S/M, prinsip BAP-S/M, ruang lingkup dan komponen akreditasi S/M, penentuan peringkat akreditasi S/M, pelaporan dan tindak lanjut, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 A Tahun 2007 dicabut
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Rumah Sakit
Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah sebagai
unsur pelaksana pelayanan kesehatan dan dengan
telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit
Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi
Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, rumah sakit umum daerah, rumah sakit jiwa daerah, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2008.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah serta adanya
perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan
lainnya ditingkat Pemerintah Pusat, terdapat Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah yang sudah tidak sesuai
dan harus dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi dicabut.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan e:fisien, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur
Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1995; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.73/PW.105/MPPT-85 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.95/HK.103/MPPT-87 Tahun 1987; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW. l 02/MPPT-88 Tahun 1988; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.10/PW. l 02/MPPT-93 Tahun 1993; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Norn or KM. 9/PW.102/MPPT-93 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor Kep. 012/MKP/IV/2001 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor KM.3/HK.001/MKP-02 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2002;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, visi dan misi, maksud dan tujuan, standar operasional pelayanan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan
yang menjadi hak setiap warga, membantu
masyarakat berpendapatan rendah dan untuk
mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, perlu
adanya kebijakan penyediaan dan penyaluran beras
bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah
melalui Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah (Raskin) Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2015, yang dilaksanakan secara terpadu oleh
unsur instansi terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaan dapat
berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan
Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan
Rendah Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor 25 Tahun 2003 dan Nomor PKK-12/07/2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan
Rendah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat