Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Taman Kanak-Kanak/Raudatul Atfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, Pendidikan Non Formal, Usaha Kesehatan Sekolah, Kepemudaan, Olahraga Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan dasar pendidikan yang meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, ketenagaan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian pendidikan dan pengembangan telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 117 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Kepemudaan, Keolahragaan dan kebudayaan ;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan khususnya dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu mencabut dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK)/ Raudatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Pendidikan Non Formal, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Kepemudaan, Olahraga Dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Gubernur;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Fungsi Dan susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan
Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan, Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas
Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001
Nomor 26);
. 5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2002
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15); 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 129.a/U/2004, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Maksud dan tujuan SPM Pendidikan adalah untuk memberikan acuan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota berkenaan dengan pelayanan minimal yang wajib dilakukan oleh para pengelola pendidikan, agar penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan dapat mencapai hasil sesuai indikator yang ditentukan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 117 Tahun 2003 tentang SPM Pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK,
SLB, Kepemudaan, Keolahragaan Dan Kebudayaan dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (Renduk Infokomhum) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam upaya menentukan arah kebijakan pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan di Propinsi Jawa Tengah, diperlukan Rencana Induk, berupa gambaran tentang kondisi dan permasalahan; perumusan landasan dan strategi pengembangan sebagai pedoman dalam penyusunan program di bidang informasi, komunikasi dan kehumasan ;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, agar pelaksanaannya berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (RENDUK INFOKOMHUM) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 - 2024 ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) ;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan
Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan
Bimbingan Massal Dan Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 - 2008 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
10.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Propinsi Jawa Tengah ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Propinsi Jawa Tengah merupakan dokumen strategi kebijakan makro filosofis bagi Badan, Dinas, Biro, Kantor dan Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah serta Lembaga Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Kabupaten / Kota se Jawa Tengah dalam merencanakan dan melaksanakan Pembangunan bidang Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Tahun 2005 - 2024. Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (RENDUK INFOKOMHUM) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 - 2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a bahwa dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya
manusia agar dapat bersaing dalam pasar kerja tingkat
nasional dan internasional, maka perlu dikembangkan
sistem standarisasi dan sertifikasi kompetensi yang
secara nasional telah dikembangkan sistem sertifikasi
kompetensi kerja melalui pembentukan Badan Nasional
Sertifikasi Profesi dan Lembaga Sertifikasi Profesi;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, agar pelaksanaan
dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi dapat
berdayaguna dan berhasilguna, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Propinsi Jawa
Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang Dan Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833); 5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indosesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indosesia Nomor 4437);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
10. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Kerja Badan Sertifikasi Profesi Propinsi Jawa Tengah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: BKSP adalah organisasi non struktural yang bersifat independen yang bertanggung jawab atas koordinasi penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Propinsi di Jawa Tengah. Susunan Organisasi BKSP terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Sekretaris merangkap Anggota;
d. Bendahara merangkap anggota; e. Komisi merangkap Anggota;
f. Anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat