Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa dengan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014 yang mengakibatkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2013 harus digunakan untuk membiayai program prioritas dalam Tahun Anggaran 2014, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, keadaan darurat dan kriterianya, keadaan mendesak dan kriterianya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Angggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun
2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 berupa laporan
keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi,
dihormati, dan dipertahankan;
b. bahwa diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan
pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat
pada setiap orang;
c. bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi bagi penyandang disabilitas
diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan
perundangundangan
yang lebih tinggi;
d. bahwa sesuai dengan UndangUndang
Nomor 19 Tahun
2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of
Persons With Disabilities (Konvensi Hakhak
Penyandang
Disabilitas) perlu mengatur Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UndangUndang
Nomor 10 Tahun 1950, UndangUndang
Nomor 4 Tahun 1997, UndangUndang
Nomor 13 Tahun 2003, UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2003, UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004, UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2009, UndangUndang
Nomor 22 Tahun 2009, UndangUndang
Nomor 36 Tahun 2009, UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011, UndangUndang
Nomor 19 Tahun 2012, UndangUndang
Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan tujuan pemenuhan hak penyandang disabilitas, hak, kewajiban dan tanggung jawab penyadang disabilitas, kewajiban dan tanggung jawaab pemerintah daerah dan masyarakat, pemenuhan hak penyandang disabilitas, aksesibilitas, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, penghargaan, pembiayaan, komite pemenuhan hak penyandang disabilitas, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu
Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, dan adanya perkembangan keadaan maka
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan dengan peraturan perundangundangan
yang ada;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum, retribusi perizinan tertentu, Obyek Retribusi Pelayanan Pendidikan,Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan, Retribusi Perpanjangan IMTA, Golongan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi dan Pemanfaatanpenerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah diubah
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan hukum
dan penegakan Peraturan Daerah serta
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat di Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk
Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana, maka Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang, hak an kewajiban, pengangkatan, pelantikan, mutasi dan pemberhentian PPNS, kartu tanda pengenal, kode etik PPNS, pelaksanaan penyidikan, sekretariat PPNS, pakaian seragam dan atribut PPNS,pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memanfaatkan dan melestarikan
keanekaragaman hayati perlu diselenggarakan
peternakan dan kesehatan hewan secara sendiri
maupun terintregasi dengan budi daya tanaman
pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan;
b. bahwa kekayaan keanekaragaman hayati di wilayah
Provinsi Jawa Tengah yang berupa sumber daya hewan
dan tumbuhan perlu dimanfaatkan dan dilestarikan
dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan
Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai
kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan
kesehatan hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, kawasan peternakan, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, otoritas veteriner, sumber daya, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga
Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan
dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu
menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya
untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
yang tidak mampu;
b. bahwa pemberian bantuan hukum yang dilakukan selama
ini belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang
miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses
keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan untuk
memuwujudkan hak-hak konstitusional mereka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
Miskin;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, tata cara pemberian bantuan hukum, larangan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam semua aspek kehidupan, potensi dan
kemampuannya yang dimiliki dapat dikembangkan untuk
memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat;
b. bahwa perhatian terhadap kesejahteraan lanjut usia di
Provinsi Jawa Tengah belum memadai baik kuantitas
maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya
pengembangan atau peningkatan;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,
maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas
terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial
lanjut usia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut
Usia;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, arah dan tujuan, hak, kewajiban dan tanggungjawab, penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, kelembagaan dan koordinasi, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3)
huruf b, huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-
2018.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana pembangunan jangka menengah daerah, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
416 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014-
2034;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, ruang lingkup dan tujuan, kedudukan dan fungsi, rencana struktur ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana pola ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, mitigasi bencana, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, jangka waktu, larangan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2014.
53 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat