Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka telah diundangkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020; bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu menata kembali susunan perangkat daerah Kabupaten Way Kanan agar berjalan efektif dan efisien sehingga dapat menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016
Saat ini dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Way Kanan, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan pemukiman masih diwadahi dalam 1 ( satu) perangkat daerah yaitu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan. Sehingga beban kerja Dinas Pekerjaan Umum sangat berat dan perlu dilakukan pemecahan antara urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dengan urusan pemerintahan bidang perumahan dan Kawasan Permukiman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Way Kanan
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2016
KEDUDUKAN-SUSUNAN ORGANISASI-TUGAS DAN FUNGSI-TATA KERJA-DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA-KABUPATEN WAY KANAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, JDIH Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah dan melaksanakan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, maka ditetapkan Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
Perangkat Daerah;
2. Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Way Kanan sebagaimana telah Diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan tugas dan fungsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016.
1. Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
2. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan bidang persandian;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang statistik, komunikasi, informatika, persandian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
4. Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
c. Bidang Hubungan Masyarakat, Komunikasi dan Informasi Publik, membawahi:
1. Seksi Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat
2. Seksi Tata Kelola Komunikasi dan Informasi Publik; dan
3. Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik.
d. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi:
1. Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi;
2. Seksi Tata Kelola e-government dan Pengembangan Aplikasi; dan
3. Seksi Layanan Informasi dan Komunikasi Elektronik.
e. Bidang Persandian dan Statistik, membawahi:
1. Seksi Persandian; dan
2. Seksi Statistik dan Pendataan.
f. Unit Pelaksana Teknis; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Way Kanan sebagaimana telah Diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan
-
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2011-2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagai-mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2015 yang merupakan perwujudan visi, misi dan Program Bupati yang memuat kebijakan penyelenggaraan Pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015;
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten daerah Tingkat II Way Kanan. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang
Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah ;
5. Undang-Undang Repuhiik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4388)
1. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2011.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara-Struktur Organisasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGANN HIDUP KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (1) Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Way Kanan, Pemda Kab. Way Kanan telah menetapkan Perbup No. 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Dinas Lingkungan Hidup Kab. Way Kanan;
Susunan organisasi yang telah dibentuk belum mampu mengakomodir seluruh kewenangan yang telah diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah tersebut.
UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 99 tahun 2018; PERMEN LHK No. P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Perda Kab. Way Kanan No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Way Kanan No. 8 Tahun 2016
Ketentuan umum; Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi dinas lingkungan hidup; Tata kerja; Kepegawaian; Ketentuan peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
49 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat