Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 36 Tahun 2020

Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. 2. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. 3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian; b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan bidang persandian; d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang statistik, komunikasi, informatika, persandian; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati. 4. Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Hubungan Masyarakat, Komunikasi dan Informasi Publik, membawahi: 1. Seksi Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat 2. Seksi Tata Kelola Komunikasi dan Informasi Publik; dan 3. Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik. d. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi: 1. Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi; 2. Seksi Tata Kelola e-government dan Pengembangan Aplikasi; dan 3. Seksi Layanan Informasi dan Komunikasi Elektronik. e. Bidang Persandian dan Statistik, membawahi: 1. Seksi Persandian; dan 2. Seksi Statistik dan Pendataan. f. Unit Pelaksana Teknis; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Way Kanan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
JDIH Way Kanan
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan