1. Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. 2. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. 3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian; b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan bidang persandian; d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang statistik, komunikasi, informatika, persandian; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati. 4. Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi: 1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan. c. Bidang Hubungan Masyarakat, Komunikasi dan Informasi Publik, membawahi: 1. Seksi Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat 2. Seksi Tata Kelola Komunikasi dan Informasi Publik; dan 3. Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik. d. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, membawahi: 1. Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi; 2. Seksi Tata Kelola e-government dan Pengembangan Aplikasi; dan 3. Seksi Layanan Informasi dan Komunikasi Elektronik. e. Bidang Persandian dan Statistik, membawahi: 1. Seksi Persandian; dan 2. Seksi Statistik dan Pendataan. f. Unit Pelaksana Teknis; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat