Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/ aparatur harus didukung oleh sarana diantaranya kendaraan dinas operasional;
2. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, perlu dilakukan pengadaan kendaraan dinas operasional melalui proses sewa.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
1. Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan untuk kepentingan dinas terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
2. Kendaraan dinas operasional sewa yang selanjutnya disebut dengan KDO-S adalah kendaraan sewa yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas clan fungsi SKPD.
3. Pengguna KDO-S adalah SKPD pada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.
4. Tujuan KDO-S adalah sebagai sarana pendukung dalam melaksanakan tugas, fungsi dan sasaran yang hendak dicapai sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kinerja SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar pada BLUD Puskesmas di Kabupaten Way Kanan perlu diatur alokasi penggunaan dana jasa pelayanan kesehatan agar dapat berjalan secara transparan dan akuntabel
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016
1. UPT Puskesmas adalah Puskesmas yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD);
2. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD, adalah UPT Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan jasa layanan kesehatan yang diberikan tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatanya didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktivitas.
3. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK BLUD adalah
pola keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
4. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan
jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
5. Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan Badan Layanan Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
6. Pendapatan jasa pelayanan kesehatan yang didapatkan BLUD UPT Puskesmas digunakan seluruhnya untuk:
a. jasa pelayanan; dan
b. dukungan biaya operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 43 Tahun 2020
Penetapan Batas Kampung Bumi Ratu-PENETAPAN BATAS Kampung-PENETAPAN BATAS Gedung Riang, PENETAPAN BATAS Kampung Negeri Baru, PENETAPAN BATAS Kampung Negeri Bumi Putra-PENETAPAN BATAS Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk di Wilayah Kabupaten Way Kanan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, JDIH Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Bumi Ratu, Kampung Gedung Riang, Kampung Negeri Baru, Kampung Negeri Bumi Putra, dan Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk di Wilayah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Kampung di Kabupaten Way Kanan, maka dipandang perlu untuk melakukan penetapan dan penegasan batas Kampung Bumi Ratu, Kampung Gedung Riang, Kampung Negeri Baru, Kampung Negeri Bumi Putra dan Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk di wilayah Kabupaten Way Kanan;
2. penetapan dan penegasan batas kampung sebagaimana dimaksud telah disepakati oleh Pemerintah Kampung yang bersangkutan dan Pemerintah Kampung yang berbatasan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung dan Kelurahan Kabupaten Way Kanan;
3. berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka untuk penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa ditetapkan oleh Bupati melalui Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
1. Kampung adalah kampung dan kampung adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat urusan pemerintahan, setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Batas Kampung/Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar kampung/kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/ pegunungan (watershed), median sungai dan/ atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
3. Penetapan batas Kampung/ Kelurahan adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas
suatu peta dasar yang disepakati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat