Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 320 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005, sebagimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 123 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 5 Tahun 2018; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 129 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 10 Tahun 2009; Perda Kab. Way Kanan No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Way Kanan No. 7 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Way Kanan No. 12 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 8 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Way Kanan No. 13 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 9 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Way Kanan No. 14 tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 10 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Way Kanan No. 15 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Way Kanan No. 3 Tahun 2020; Perda Kab. Way Kanan No. 16 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 17 Tahun 2018; Perda Kab. Way Kanan No. 4 Tahun 2019.
Mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa laporan keuangan yang memuat : laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional; laporan perubahan ekuitas; neraca; laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014
7. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Maksud dan Tujuan
3. Bab III : Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan
4. Bab IV : Penerima Tunjangan Kinerja
5. Bab V : Penetapan Besaran TPP
6. Bab VI : Penilaian TPP
7. Bab V : Pengurangan dan Penundaan TPP
8. Bab VI : Pembayaran TPP
9. Bab VI : Pengawasan Monitoring dan Evaluasi
10. Bab VII : Upaya Administratif Penyelesaian Perselisihan
11. Bab VIII : Ketentuan Lain Lain
12. Bab X : Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA KAMPUNG UNTUK SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung untuk Setiap Kampung di Kab. Way Kanan TA 2019
UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 tahun 2018; Perda kab. Way Kanan No. 4 Tahun 2016; Perda kab. Way Kanan No. 17 Tahun 2018
Ketentuan umum; Pengelolaan ADK; Penyaluran ADK; Pertanggungjawaban dan pelaporan ADK; Pembinaan dan pengawasan ADK; Ketentuan peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2018
perangkat kampung, sekretaris kampung, staff kepengurusan kampung
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desadan Pasal 65 ayat (1) huruf d Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan PelaksanaanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,perlu menetapkan PeraturanDaerah tentangPengangkatan dan Pemberhentian PerangkatKampung;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
8.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun2015;
Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, mengatur mengenai tugas dan wewenang perangkat kampung, mengatur mengenai ketentuan-ketentuan ataupun syarat menjadi perangkat kampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
31 Halaman, dan 13 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat (PT BPRS) Syariah Way Kanan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Way Kanan maka perlu mengembangkan BUMD Way Kanan yaitu PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Way Kanan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan, pembangunan dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 21 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 94 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 118 Tahun 2018.
Berisi tentang perubahan pasal-pasal pada Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat (PT. BPRS) Syariah Way Kanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016
Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu selanjutnya disebut dinas adalah perangkat daerah kabupaten yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah. Bupati mendelegasikan kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas. Kewenagan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kewenangan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah yang diberikan pelimpahan kewenangan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
51
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat