air, aliran sungai, kesehatan, lingkungan, ekosistem
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
ABSTRAK:
a. aliran sungai di Kabupaten WayKanan memegang peranan penting dalammenyangga ekosistem lingkungan dan memilikifungsi penting dalam pembangunan ekonomimasyarakat yang berkelanjutan di daerah;
b. kerusakan daerah aliran sungai diKabupaten Way Kanan dewasa inisemakinmemprihatinkan, sehingga mengakibatkanbencana alam, banjir, tanah longsor, krisis airdan/atau kekeringan yang telah berdampak padaperekonomian dan tata kehidupan masyarakat;
c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
4.Undang-Undang Nomor12 Tahun 1999;
5.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
9.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
17.Peraturan Pemerintah Nomor42 Tahun 2008;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 37Tahun 2012;
20.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RepublikIndonesia Nomor: 11A/PRT/M/2006;
21.Peraturan Menteri Kehutanan Republik IndonesiaNomor:P.42/Menhut-II/2009;
22.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor11Tahun 2011;
Mengenai pengelolaan daerah aliran sungai terpadu kabupaten Way kanan, pembentukan Peraturan Daerah iniadalah sebagai pedoman dalam mengelola DASsebagai salah satu sumber utama kehidupan manusiadan satwa lainnya secara serasi dan seimbang melaluiperencanaan, pelaksanaan, pembinaan danpemberdayaan serta pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
32 Halaman, dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kampung.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEKOSONGAN JABATAN KEPALA KAMPUNG
3. PERIODESASI PEMILIHAN
4. PELAKSANAAN
5. KEPALA KAMPUNG, PERANGKAT KAMPUNG DAN PNS SEBAGAI CALON KEPALA KAMPUNG
6. PEMBIAYAAN
7. KETENTUAN SANKSI
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 200 tentang Pemilihan Kepala Kampung dan seluruh peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm, penjelasan 4 hlm, lampiran 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 bahwa pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera/Tera Ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pasal 10 ayat (1) huruf l UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum dan dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlegkapan serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada orang pribadi atau badan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; Permen Perdagangan No. 754/M-DAG/PER/12/2012; Permen Perdagangan No. 69/M-DAG/PER/10/2014; Permen Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/7/2016; Permen Perdagangan No. 26/M-DAG/PER/5/2017; Permen Perdagangan No. 67 Tahun 2018; Permen Perdagangan No. 68 Tahun 2018; Permen Perdagangan No. 115 Tahun 2018.
Mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; tata cara pemungutan; penagihan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021
barang milik negara-kendaraan dinas-kendaraan operasional-retribusi-sewa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, JDIH Way Kanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas dalam penyelenggaraan Kendaraan Dinas operasional sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, maka perlu menyesuaikan Peraturan Bupati nomor 38 Tahun 2020 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 .
Syarat kendaraan yang disewa adalah:
a. tahun perakitan kendaraan paling lama 4 (empat) tahun sebelum tahun kontrak;
b. kendaraan kendaraan yang dimiliki oleh penyedia KDO-S yang dibuktikan dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB).
c. memiliki fasilitas asuransi All Risk (semua resiko).
d. KDO-S yang akan disewa didasarkan pada manfaat kegunaannya yaitu yang bersifat Multi Purpose Vehicle (MPV)
dengan kapasitas penumpang 7 (tujuh) orang atau sesuai dengan kebutuhan SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN DINAS OPERASIONAL SEWA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAHAN KABUPATEN WAY KANAN
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat