PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/No.83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2013 perlu menetapkan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan KepulauanTahun Anggaran 2013
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah –daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
: Tahun 1985 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 1994 Nomor
62,Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 3569) ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416 ); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2006 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659 ) Perubahan ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712 );
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara pemerintah, Pemerintahan daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20078 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219) Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2008 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2012 Nomor 10);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tetntang pedoman pemberian Hibah dan bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2013 Nomor 03;
28.
29.
Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun 2012 Nomor 29);
Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2013 Nomor 37);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2013
PASAL 1
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013 terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah : Rp. 101.835.962.272,81 b. Dana Perimbangan : Rp. 680.680.611.635,00 c. Lain – Lain Pendapatan : Rp. 131.286.364.390,11
Jumlah Pendapatan : Rp. 913.802.938.297,92
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai : Rp. 447.403.551.363,00
2) Belanja Bunga : Rp. 26.844.108,89
3) Belanja Subsidi : Rp.
4) Belanja Hibah : Rp. 1.347.059.658,00
5) Belanja Bantuan Sosial : Rp. 2.809.096.000,00
6) Belanja Bagi Hasil Pajak : Rp 0,00
7) Belanja Hasil Pendapatan Lainnya ke Desa : Rp. 12.722.888.354,00
8) Belanja Tidak Terduga : Rp. 1.362.330.240,00
Jumlah : Rp. 465.671.769.723,89
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai : Rp. 59.101.126.153,00
2) Belanja Barang dan Jasa : Rp. 129.394.945.100,00
3) Belanja Modal : Rp. 208.219.868.787,00
Jumlah : Rp. 396.715.940.040,00
Jumlah Belanja : Rp. 862.387.709.763,89
Surplus/Defisit : Rp. 51.415.228.534,03
3. Pembiayaan
a. Penerimaan : Rp. 42.929.983.674,63 b. Pengeluaran : Rp. 68.464.643,27
Jumlah Netto : Rp. 42.861.519.031,36
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 94.276.747.565,39
PASAL 2
Ringkasan :Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
PASAL 3
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
PASAL 4
Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
PASAL 5
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 24 Tahun 2014
Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2014/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawalan dan Diktat Daerah Nomor 027/532/BKK/2014 tanggal 5 mel 2014 perihal pegeseran APBD BKDO Tahun Anggaran 2014.
b. bahwa berdasarkan surat Kepala badan lingkungan Hidup Nomor 581/V/BLH tanggal 28 Mel 2014 perihal Usulan perubahan Keglatan.
c. Bahwa berdasarkan telaahan staf Kepala Pelaksana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 042/030/BPBO/lV/2014 tanggal 16 April 2014 perihal permohonan Bantuan Penanganan darurat Korban
Bencana Alam.
d. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagalmana dlmaksud huruf a, b, dan huruf c dlatas maka pertu menetapkan dengan Peraturan Bupatl Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tlngkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RepubUk Indonesia Nomor 1822};
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Peubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tenta1"19 Pajak Bumi dan Bangunan {Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagalmana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Uodang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Berslh dan Bebas dar1 Korupsl, Kolusi dan Nepotlsme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republlk lndonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republlk Indooesia Nomor 4296);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesta Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara RepubHk Indonesia Nomor 4355);
7. Undang·Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentano Pemerlksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Lembaran Negara Republik lndonesla Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang S!stem Perencanaan Pembangunan Naslonal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4421);
9. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir clengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4844)
10. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak daerah (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerlntah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4501);
16. Peraturan Pemerintah Nomor SS Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2QOS Nomor 139, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerint.ah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerint.ah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keoangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerlntah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5165);
24. Peraturan Menteri Dalam Nege,1 Ncwnor 13 Tahon 2006 tentang Pedoman Pengelaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 21 Tahun 2011 (Berb Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
26. Peraturan daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pangkajene dan epulauan Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 5);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan kepulauan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Meoengah Daerah (RPJMD) kabupaten Pangkajene dan kepulauan Tahun 2006-2010 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 6);
28. Peraturan Bupatl Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahtxl 2008 tentang Pokok·Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
29. Peraturan Gubemur SUiawesi Se!atan Nornor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provlnsi SUiawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidlkan Gratis Provins! SUiawesi Selatan.
30. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 169/l/Tahun 2014 tentang Alokasl Anggaran Bantuan Pelayanan Pendldikan Gratis Pertahapan Perkabupaten/kota Provinsl SUlawesi Selatan Tahun Anggaran 2014.
31. Peraturan Menteri Ungkungan Hldup Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknls Pemanfaatan Dana Alokasl Khusus Bidang Ungkungan Hldup Tahun 2014.
32. Peraturan Daerah kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah K.abupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2014 (lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 11);
33. Peraturan Bupatl Pangkajene dan kepu1auan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor
102);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 21 Tahun 2014
Perubahan Kedua Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2014/No.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Telaahan staf Kepala Bagian Umum sekretariat
Daerah Kabupaten Pangkep Ncrnor 024/38/Umum tanggal 3 Februari
2014 Perihal Pergeseran Belanja Pengadaan Mobll Dlnas.
b. Bahwa berdasarttan telaahan staf Kepala Dinas
Tanaman Pangan dan Petemakan Kabupaten Pangkep Nomor 521/278/Dlstan PP
tanggal 25 februari 2014 perihal Revlsl Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA
2014.
c.bahwa berdasarkan pertImbangan sebagalmana dimaksud huruf a, dan
huruf b diatas maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupatl
Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tlngkat ll dl SUiawesi
(Lembaran Negara Republik lndooeSia Tahun 1959
Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 1822);
2. Undang·Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Peubahan atas Undang
undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Nomor 3312) sebagalmana telah dlubah dengan
Undang·Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republ1k Indonesia
Tahun 1994 Nomor 52, Tambahan Lembaran Neni,ara Repub!!k
Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas darl KOnJpsi, KolUSI dan Nepoc!sme (L..embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik indonesia Nomor 3851};
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik. Indonesia Talun 2000
NOO'IOf 130, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia NOfTIOf 3989);
5. Undang-Undang Ncrnor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik JndooeSla Nomor 4296);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tangguf.gjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik IndooeSia
Nomo< 4400);
8. undaNg-undnag nomor 25 tahun 2004 tentang sistem pembangunan nasional (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 104 tembahan begara republik indonesia nomor 4421);
9. undang-undnag nmor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undnag-undnag nomor 12 tahun 2008 (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1844)
10, undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang pembangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
11. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pembangan keuangan antara pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 44380:
12. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234);
13. peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2001 tentang pajak daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2001 nomor 118, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4138);
14. peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2001 nomor 119, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4139);
15. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 48, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4501);
16. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 137, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4575);
17. peraturan pemerintahan nomor 57 tahun 2005 hibah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 139, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578);
18. peraturan pemerintahan nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerag (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578);
19. peraturan pemerintahan nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 150, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4585);
20. peraturan pemerintahan nomor 79 tahun 2005 tentang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia nomor 4593);
21. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 25, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4614);
22. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 150, tmbahan lembaran negara republik indonesia nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua dengan Peraturan Menteri Oalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2010;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 5);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-2010 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 6);
28. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok·Pokok Pengetolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
29. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Provinsi Sulawesi Selatan
30. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 169/tahun 2014 tentang Alokasi Anggaran Bantuan Pelayanan Pendidikan Gratis Pertahapan Perkabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2014.
31.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 11);
32. Peraturan Bupati Pangkajene dan kepulauan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Peojabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 102);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 11 Tahun 2014
Perubahan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2014/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 51 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
b. bahwa berdasarkan Peratvran Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2012 Tentang Pedoman ,Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013.
c. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Keuangan
Daerah Provtnsl Sulawesi Selatan Nomor : 592/XII/Kab.Kota/BPKD/2013
tanggal 09 Desember 2013 tentang Pemberian Bantuan Kepada
Pemerintah Kabupaten PangkaJene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2013.
d. bahwa untuk maksud huruf a,huruf b,huruf c,huruf d diatas, maka perlu
melakukan perubahan anggaran dengan cara merubah Peraturan Kepala
Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Menter! Dalam Negerl Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dlmaksud huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, maka per1u menetapkan dengan Peraturan Bupatl
Pangkajene oan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tlngkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Peubahan atas Undang
undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah dlubah dengan
Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republlk Indonesia
Tahun 1994 Nornor 62, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas darl Korupsl, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nornor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2000
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nornor 3989);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4296);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RepubUk Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Slstem Perencanaan
Pembangunan Naslonal (L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Oaerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4437), sebaga!mana telah
diubah beberapa kall terakhlr dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 591
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
10. Undang-Undang Nomor 33 t.ahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerlntah Pusat dan Pemerlntahan Daerah (Lembaran Negara
Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 4438};
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Oaerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15. Peraturan Pemerlntah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Peogelolaan Keuangan
Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara RepubHk Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4501);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Hi bah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4578)i
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RepubHk
Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerlntah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan atas penyefenggaraan Pemerlntahan Daerah ( Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerlntah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Klnerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
clan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerlntahan (Lembaran Negara Repubfik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24. Peraturan Menter! Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan
Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 59 Tahun 2007, kedua dengan
Peraturan Menterl Oalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Belita Negara
Republik: Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Oalam Negerl Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun
2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah
Tahun 2005 Nomor 5);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Keputauan Nomor 6 Tahun
2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-2010 (Lembaran Daerah
Tahun 2005 Nomor 6);
28. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pok.ok.-Pok.ok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 11);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
PangkaJene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Tahun
2013 NOlnor 11);
30. Peraturan Bupatl Pangkajene dan kepulauan Nomor 51 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Oaerah Tahun 2013 Nomor
102);
BAB I : KE1BffiJAN UMUM
BAB ll : KrnNTUAN PENUTIJP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 20 Tahun 2013
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2012
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2013/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2013 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan KepulauanTahun Anggaran 2012
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah –daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 1994 Nomor
62,Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 3569) ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540) Sebagaimana di ubah ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 47,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219) Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2008 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah
25.
26.
27.
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2011 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2012 Nomor 09;
Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 91 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun 2011 Nomor 91);
Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2012 Nomor 22);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2010
PASAL 1
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2012 terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah : Rp. 73.048.124.669,07 b. Dana Perimbangan : Rp. 570.276.577.411,00 c. Lain – Lain Pendapatan : Rp. 103.935.822.490,60
Jumlah Pendapatan : Rp. 747.260.524.570,67
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai : Rp. 419.835.158.948,95
2) Belanja Bunga : Rp. 579.058.535,61
3) Belanja Subsidi : Rp.
4) Belanja Hibah : Rp. 2.864.628.000,00
5) Belanja Bantuan Sosial : Rp. 5.291.660.000,00
6) Belanja Bagi Hasil Pajak : Rp. 350.968.930,00
7) Belanja Hasil Pendapatan Lainnya ke Desa : Rp. 13.452.051.191,00
8) Belanja Tidak Terduga : Rp. 653.192.850,00
Jumlah : Rp. 443.026.718.455,56
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai
: Rp.
47.352.540.705,00
2) Belanja Barang dan Jasa : Rp. 96.355.920.670,00
3) Belanja Modal : Rp. 160.017.468.749,00
Jumlah : Rp. 303.725.930.124,00
Jumlah Belanja : Rp. 746.752.648.579,56
Surplus/Defisit : Rp. 507.875.991,11
3. Pembiayaan
a. Penerimaan : Rp. 66.247.319.267,07 b. Pengeluaran : Rp. 23.825.211.583,55
Jumlah Netto : Rp. (42.422.107.683,52) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 42.929.983.674,63
PASAL 2
Ringkasan :Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
PASAL 3
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
PASAL 4
Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
PASAL 5
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 18 Tahun 2012
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2011
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan KepulauanTahun Anggaran 2011
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah –daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 1994 Nomor
62,Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 3569) ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540) Sebagaimana di ubah ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 47,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219) Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2008 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2010 Nomor 8);
25.
26.
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2011 Nomor 10;
Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun 2010 Nomor 30);
Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 85 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2011 Nomor 85);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2010
PASAL 1
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2011 terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah : Rp. 60.930.305.487,71 b. Dana Perimbangan : Rp. 479.275.813.474,00 c. Lain – Lain Pendapatan : Rp. 183.739.192.631,97
Jumlah Pendapatan : Rp. 723.945.311.593,68
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai : Rp. 347.458.506.905,71
2) Belanja Bunga : Rp. 678.471.208.83
3) Belanja Subsidi : Rp.
4) Belanja Hibah : Rp. 5.447.953.250,00
5) Belanja Bantuan Sosial : Rp. 5.557.686.565,00
6) Belanja Bagi Hasil Pajak : Rp. 348.352.420,00
7) Belanja Hasil Pendapatan Lainnya ke Desa : Rp. 13.824.853.276,00
8) Belanja Tidak Terduga : Rp. 1.141.337.000,00
Jumlah : Rp. 374.457.160.625,54
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai : Rp. 41.506.088.160,00
2) Belanja Barang dan Jasa : Rp. 83.484.188.634,26
3) Belanja Modal : Rp. 150.395.395.009,00
Jumlah : Rp. 275.385.671.803,26
Jumlah Belanja : Rp. 649.842.832.428,80
Surplus/Defisit : Rp. 74.102.479.164,88
3. Pembiayaan
a. Penerimaan : Rp. 18.516.527.355,16 b. Pengeluaran : Rp. 26.398.019.752,97
Jumlah Netto : Rp. (7.881.492.397,81) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 66.220.986.767,07
PASAL 2
Ringkasan :Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
PASAL 3
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
PASAL 4
Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
PASAL 5
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat