ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
c. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Nomor 005/394/Dislutkan Tanggal 23 Februari Tahun 2015 tentang RKA Perubahan TA 2015.
d. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 005/23/Aset Tanggal 09 Februari 2015 Tentang Permohonan Revisi Volume dan Rincian Belanja.
e. bahwa berdasarkan Surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor 056/RSU/TU/I/2015 Tanggal 12 Januari 2015 Tentang Permohonan Dana Luncuran Kegiatan Tahun 2014 Ke Tahun Anggaran 2015.
f. bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Nomor
903/34/BLH Tanggal 2 Februari 2015 Perihal Usulan Perubahan
Kegiatan.
g. Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nomor 900/09/DPE Tanggal 2 Februari 2015 Tentang Perbaikan RKA.
h. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor
900/114/Umum Tanggal 04 Februari 2015 Tentang Permohonan
Revisi DPA Bagian Umum Setda Kabupaten Pangkep Tahun 2015.
i. bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor
900/522/Disdik Tanggal 09 Februari 2015 Tentang Pemindahan
Anggaran.
j. Bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
Nomor 01.3/77a/Sosnaker/II/2015 Tanggal 24 Februari 2015
Perihal Permohonan Pergeseran Dana Insentif Guru Mengaji.
k. Bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor
600/44.a/PU Tanggal 16 Februari 2015 Perihal Revisi Anggaran.
l. bahwa untuk maksud huruf a, b, c, d, f, g, h, I, j, dan huruf k diatas, maka perlu melakukan perubahan anggaran dengan cara merubah Peraturan Kepala Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
m. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
b, c, d, f, g, h, I, j, k, dan huruf l diatas maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Peubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
9. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
10.Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4501);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007, kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5
Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 5);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6
Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-
2010 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 6);
28.Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 8);
30.Peraturan Bupati Pangkajene dan kepulauan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 105);
- PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Pangkajene dan Kepulauan dan
Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
4. Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut.
6. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pelaksanaan keuangan daerah.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
9. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
10. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD
adalah kepala satuan kerja perangkat pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah
11. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
12. Utang daerah adalah jumalah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
13. Dana cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
14. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA
adalah selisih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang berubah terdiri dari;
NOMOR
REKENING URAIAN SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN SELISIH
(TAMBAH/KURANG)
1 PENDAPATAN 1,118,340,294,235.00 1,118,340,294,235.00 0.00
1 . 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 125,362,453,000.00 125,362,453,000.00 0.00
1 . 1 . 1 Pendapatan Pajak Daerah 68,585,110,395.00 68,585,110,395.00 0.00
1 . 1 . 2 Hasil Retribusi Daerah 37,719,735,105.00 37,719,735,105.00 0.00
1 . 1 . 3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 9,900,000,000.00 9,900,000,000.00 0.00
1 . 1 . 4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 9,157,607,500.00 9,157,607,500.00 0.00
1 . 2 DANA PERIMBANGAN 767,838,033,455.00 767,838,033,455.00 0.00
1 . 2 . 1 Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak 33,655,619,455.00 33,655,619,455.00 0.00
1 . 2 . 2 Dana Alokasi Umum 650,132,194,000.00 650,132,194,000.00 0.00
1 . 2 . 3 Dana Alokasi Khusus 84,050,220,000.00 84,050,220,000.00 0.00
1 . 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 225,139,807,780.00 225,139,807,780.00 0.00
1 . 3 . 1 Pendapatan Hibah 1,402,060,000.00 1,402,060,000.00 0.00
1 . 3 . 3 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya 36,465,065,260.00 36,465,065,260.00 0.00
1 . 3 . 4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 163,396,871,000.00 163,396,871,000.00 0.00
1 . 3 . 5 Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya 23,875,811,520.00 23,875,811,520.00 0.00
2 BELANJA 1,127,757,157,017.00 1,129,268,457,004.00 1,511,299,987.00
2 . 1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 551,426,494,570.16 552,937,794,557.16 1,511,299,987.00
2 . 1 . 1 Belanja Pegawai 504,279,499,485.16 505,790,799,472.16 1,511,299,987.00
2 . 1 . 2 Belanja Bunga 30,000,000.00 30,000,000.00 0.00
2 . 1 . 4 Belanja Hibah 19,260,000,000.00 19,260,000,000.00 0.00
2 . 1 . 5 Belanja Bantuan Sosial 2,315,100,000.00 2,315,100,000.00 0.00
2 . 1 . 6 Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa 345,312,500.00 345,312,500.00 0.00
2 . 1 . 7 Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa 24,196,582,585.00 24,196,582,585.00 0.00
2 . 1 . 8 Belanja Tidak Terduga 1,000,000,000.00 1,000,000,000.00 0.00
2 . 2 BELANJA LANGSUNG 576,330,662,446.84 576,330,662,446.84 0.00
2 . 2 . 1 Belanja Pegawai 52,819,091,625.00 52,819,091,625.00 0.00
2 . 2 . 2 Belanja Barang dan Jasa 198,288,437,746.75 198,505,737,746.75 217,300,000.00
2 . 2 . 3 Belanja Modal 325,223,133,075.09 325,005,833,075.09 (217,300,000.00)
SURPLUS / (DEFISIT) (9,416,862,782.00) (10,928,162,769.00) (1,511,299,987.00)
3 . 1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH 11,116,862,782.00 12,628,162,769.00 1,511,299,987.00
3 . 1 . 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya 11,116,862,782.00 12,628,162,769.00 1,511,299,987.00
3 . 2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 1,700,000,000.00 1,700,000,000.00 0.00
3 . 2 . 2 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah 1,600,000,000.00 1,600,000,000.00 0.00
3 . 2 . 3 Pembayaran Pokok Utang 100,000,000.00 100,000,000.00 0.00
PEMBIAYAAN NETTO 9,416,862,782.00 10,928,162,769.00 1,511,299,987.00
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN 0.00 0.00 0.00
pasal 3
ringkasan penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pasal 2 tercantum dalam lampiran I peraturan bupati ini.
BAB ll
KETENTUAN PENUTUP
pasal 4
pelaksanaan penjabaran anggaran pendapatan dan belanjan daerah yang ditetapkan dalam peraturan bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pasal 5
peraturan bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah kabupaten pangkajene dan kepilauan.
|