ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Oalam Ncgeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 132 ayat (4) bahwa pcngeluaran kas sebagaimana dima.ksud ayat (3) tidak tennasuk untuk belanja yang bcrsifat wajib dan bclanja yang bersifat rnengilcat yang ditctapkan dalam Peraturan Kepala
Daerah.
b. bahwa berdasarkan Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 106 ayat (3) bahwa Belanja yang bersifat mengikat scbagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemcrintah
daerah dcngan jumlah yang cukup untuk kcpcrluan sctiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pcgawai, bclanja barang dan jasa.
c. bahwa untuk maksud huruf a, dan huruf b diatas, maka bclanja pegawai gaji dan tunjangan PNSD termasuk dalam kelompok belanja yang bersifat mengikat
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan huruf c diatas maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pcubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republilc [ndonesia Nomor 3312sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolchan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembarnn Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan
lembaran negara republik Indonesia Nomor 3989);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 4296);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844)
10.Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lcmbaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pcmbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4501);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Hibah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik. lndonesia Nomor 4577);
18. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tcntang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lcmbaran Negara rcpublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tcntang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pclayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedo_man Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPDJ Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-2025 (Lcmbaran Daerah Tahun 2005 Nomor 5);
27 .Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-2010 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 6);
28.Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tcntang Pokok-Pokok Pengelolaan Kcuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
29.Pcraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 8);
30.Peraturan Bupati Pangkajene dan kepulauan 'Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 {Serita Daerah Tahun 2014 Nomor 105);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KETENTUAN PENUTUP
|