ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan Masyarakat Desa mempunyai hak untuk memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan perolehan dari berbagai hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016.
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 54950);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) ; Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 203, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 4023);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antar Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organissi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
` 18. Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah di ubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
19 );
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 );
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2016 ( Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 12 );
24. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5
Tahun 2009 tentag Teknis Perhitungan dan Rumusan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ( Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 5 );
- PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
4. Bupati adalah Bupati Pangkajene dan Kepulauan ;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ;
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ;
7. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas – batas Wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asala usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Republik Indonesia ;
8. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaran urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
9. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa ;
10. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat dengan BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa ;
11. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat ;
12. Peraturan Desa adalah Peraturan perundang – undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa ;
13. Rencana Kerja Pembangunan Desa selanjutnya disingkat RKP Desa adalah Rencana Program Kegiatan Pemerintahan Desa dalam 1 ( satu ) Tahun Anggaran yang bersumber dari aspirasi masyarakat dan menjadi dasar dalam menetapkan APB Desa ;
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah Rencana Tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa ;
15. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa , yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten;
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ;
17. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk selanjutnya disingkat LPMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintahan Desa dalam menyusun Rencana Pembangunan secara partisipatif, menggerakan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan ;
18. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervise, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
19. Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatab yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan desa ;
20. Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial kearah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat Desa disegala bidang.
BAB II
AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 2
(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas – azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran ;
(2) Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dikelola dalam masa satu Tahun Anggaran yakni mulai tanggal
1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
BAB III TUJUAN Pasal 3
Tujuan Alokasi Dana Desa adalah :
a. menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
b. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat Desa dan pemberdayaan masyarakat;
c. meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan;
d. meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
e. meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
f. meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
g. mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong-royong masyarakat;
h. meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
BAB IV PENGGUNAAN DANA ADD Pasal 4
(1) Dalam penyusunan rencana anggaran penggunaan dana ADD memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah, propinsi dan pemerintah Kabupaten.
(2) ADD digunakan untuk Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintah Desa serta Kegiatan pelayanan publik dan Pemberdayaan Masyarakat ;
Pasal 5
(1) Belanja Operasional dan Aparatur pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari :
a. belanja aparatur ;
b. belanja barang dan Jasa ;
c belanja modal ;
(2) Belanja aparatur adalah belanja yang dikeluarkan untuk membayar
Penghasilan tetap aparat desa dan tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan dan tunjangan lainnya dengan melampirkan pertanggung jawaban belanja berupa:
a. keputusan Bupati, Keputusan Camat atau Keputusan Kepala
Desa yang mendasari pengangkatannya.
b. daftar penerimaan.
c. kuitansi penerimaan
d. besaran Tunjangan Penghasilan Tetap aparat desa adalah sebagai berikut :
1) Kepala Desa : Rp. 1.500.000,-
/Bulan
2) Sekretaris : Rp. 1.050.000,-/Bulan
3) Kepala Seksi : Rp. 750.000,-/Bulan
4) Kepala Urusan : Rp. 750.000,-/Bulan
5) Kepala Dusun : Rp. 750.000,-/Bulan
6) Bendahara : Rp. 750.000,-/Bulan
e. tunjangan jabatan diberikan kepada Kepala Desa dan Sekretaris
Desa dengan besaran sebagai berikut :
1) Kepala Desa : Rp. 850.000,-/Bulan
2) Sekretaris Desa : Rp. 500.000,-/Bulan f. tunjangan Kesehatan diberikan kepada Kepala Desa dengan
besaran sebagai berikut :
1) Kepala Desa : Rp. 650.000,- g. tunjangan Jabatan BPD diberikan dengan besaran :
1) Ketua BPD : Rp. 500.000,-
2) Anggota BPD : Rp. 350.000,-
(3) Belanja barang jasa adalah belanja yang digunakan untuk
pembelian barang atau jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan dan pertanggung jawabannya melampirkan :
a. Penggunaan dana dibawah Rp. 750.000 melampirkan Nota
Pesanan, Nota Toko, Kuitansi.
b. Penggunaan dana diatas Rp. 750.000 melampirkan Nota
Pesanan, Berita Acara Serah Terima Barang, Berita Acara Periksa
Barang, Surat Perintah Kerja, Nota Toko dan Kuitansi.
c. Penggunaan dana Perjalanan Dinas melampirkan Dasar
pelaksanaan, Surat Tugas, SPPD, Laporan Kegiatan dan Kuitansi. d. Dalam rangka pembinaan administrasi perkantoran, desa menganggarkan pada belanja barang jasa berupa insentif bagi
Camat sebagai narasumber sebesar Rp. 750.000,-/kwartal
e. Format sebagaimana huruf a, b, dan c diatur sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
(4) Belanja Modal adalah Belanja yang dikeluarkan untuk pembelian barang yang penggunaannya lebih dari satu tahun anggaran dan
menjadi asset desa dan pertanggungjawabannya melampirkan Nota Pesanan, Berita acara serah terima barang, berita acara periksa barang, nota toko, kuitansi, dokumentasi pengadaan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dengan format terlampir pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
(1) Belanja Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari :
a. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, yang terdiri dari kegiatan :
1) Belanja Insentif pengurus RT dan RK yang besarannya diatur oleh masing masing desa
2) Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
3) Belanja Pembinaan kesehatan
4) Belanja Pembinaan keagamaan
5) Belanja Pembinaan generasi muda
6) Belanja Pembinaan sosial budaya
7) Belanja kegiatan lain yang diperlukan
b. Bidang Pemberdayaan masyarakat, yang terdiri dari kegiatan :
1) Belanja studi pengembangan wawasan bagi Kepala dan
Bendahara Desa dengan besaran anggaran Rp. 12.500.000,-
2) Belanja Operasional LPM Rp. 10.000.000,-
3) Belanja Operasional PKK Rp. 10.000.000,-
4) Belanja sosialisasi/seminar
5) Belanja Bimbingan Teknis
6) Belanja Penyuluhan kelompok tani
7) Belanja pelatihan sanggar seni
8) Belanja kegiatan lain yang diperlukan
c. Bidang Pembangunan, yang terdiri dari kegiatan :
1) Belanja Perbaikan/rehab kantor desa
2) Belanja Pembangunan Jalan setapak
3) Belanja Pembangunan poskamling
4) Belanja Pembangunan dermaga
5) Belanja Pembangunan talud
6) Belanja Pembangunan jalan tani
7) Belanja kegiatan lain yang diperlukan
Pasal 7
Kegiatan operasional pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menjadi dasar dalam menyusun RKP Desa.
Pasal 8
ADD tidak dapat digunakan untuk kegiatan Partai Politik.
BAB V
JUMLAH BESARAN ADD DAN TAHAPAN PENYALURANNYA
Pasal 9
(1) Jumlah Besaran ADD Masing-masing Desa di tetapkan dengan
Keputusan Bupati.
(2) Penyaluran ADD dilaksanakan dengan cara pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa ;
(3) Penyaluran ADD dilaksanakan secara kwartal dengan tahapan sebagai berikut :
a. kwartal pertama 40% (empat puluh persen); b. kwartal kedua 40% (empat puluh persen); c. kwartal ketiga 20% (dua puluh persen) ;
BAB VI PERMINTAAN DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pasal 10
(1) Kepala Desa mengajukan permintaan pembayaran Dana Desa yang diketahui camat kepada Bupati melalui BPMPD sesuai dengan nilai besaran anggaran yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati ;
(2) Kepala BPMPD selanjutnya melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas persyaratan ;
(3) Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka Kepala BPMPD mengajukan rekomendasi pembayaran kepada BPKD untuk selanjutnya dilakukan proses pembayaran;
(4) Setelah Mendapat Persetujuan Pembayaran, Kepala BPKD melaksanakan pembayaran Dana Desa langsung dari Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa;
Pasal 11
(2) Permohonan permintaan pembayaran Dana Desa untuk Kwartal
Pertama harus dilengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut :
a. Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun 2016;
b. Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa Tahun 2016;
c. daftar Rincian Rencana Belanja Alokasi Dana Desa;
d. laporan realisasi APBDesa semester kedua/akhir tahun anggaran 2015;
e. keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Bendahara Desa tahun 2016 ;
f. foto copy Buku Rekening Desa yang disahkan oleh Bank ;
g. keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana
Teknis Kegiatan ;
h. permohonan pencairan Dana Desa yang terintegrasi dengan ADD
yang telah diketahui dan direkomendasikan oleh Camat.
(2) Persyaratan pencairan Dana Desa untuk Kwartal Kedua harus dilengkapi persyaratan dokumen sabagai berikut :
a. laporan realisasi Dana Desa kwartal pertama ( minimal 85 %);
b. Laporan realisasi semester Pertama penyerapan APBDesa
c. permohonan pencairan Dana Desa yang terintegrasi dengan ADD
yang telah diketahui dan direkomendasikan oleh Camat;
(3) Persyaratan pencairan Dana Desa untuk Ketiga Kedua harus dilengkapi persyaratan dokumen sabagai berikut :
a. laporan realisasi Dana Desa kwartal kedua ( minimal 85%);
b. Laporan realisasi semester Pertama penyerapan APBDesa
c. permohonan pencairan Dana Desa yang terintegrasi dengan ADD
yang telah diketahui dan direkomendasikan oleh Camat;
BAB VII
PENYAMPAIAN LAPORAN PENGGUNAAN ADD Pasal 12
(1) Laporan penggunaan dana ADD terintegrasi dengan Laporan
APBDesa
(2) Jenis Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari:
a. laporan realisasi penggunaan dana tiap kwartal b. laporan realisasi semester I
c. laporan realisasi akhir tahun
(3) Laporan realisasi penggunaan dana tiap kwartal adalah laporan yang digunakan sebagai bahan pencairan dana ADD tahap berikutnya
(4) Laporan realisasi Semester I adalah laporan berkala Kepala Desa dalam hal penggunaan dana APBDesa yang ditujukan kepada Bupati sebagai bahan Evaluasi dan paling lambat dimasukkan tanggal 30 Juni 2015.
(5) Laporan Realisasi Akhir Tahun adalah Laporan berkala Kepala Desa dalam penggunaan anggaran satu tahun anggaran yang ditujukan kepada Bupati sebagai bahan Evaluasi dan paling lambat dimasukkan pada akhir bulan Januari tahun 2016
Pasal 13
Dalam hal pemerintah desa tidak memenuhi ketentuan pasal 10, pasal
11, Bupati dapat melakukan penundaan pencairan dana.
BAB VIII BENDAHARA DESA
Pasal 14
(1) Kepala Desa setiap awal tahun pada bulan Januari mengangkat bendahara Desa dengan keputusan Kepala Desa ;
(2) Kepala Desa dilarang menunjuk Bendahara desa yang memiliki hubungan keluarga garis lurus keatas (orang tua, mertua, paman, tante dari pihak suami maupun istri), garis lurus kesamping (Saudara, dan ipar), garis lurus kebawah (anak dan kemenakan dari suami maupun istri)
(2) Tugas bendahara Desa sebagai pengelola keuangan adalah mencatat penerimaan dan pengeluaran dan pembuatan laporan pertangungjawaban dan melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan Dana Desa ;
(3) Bendahara Desa bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa ; (4) Dengan persetujuan Kepala Desa, bendahara Desa membuka buku tabungan rekening Bank untuk memudahkan transfer pembayaran
Dana Desa;
(5) Segala bentuk penerimaan pengeluaran dan penggunaan Dana Desa yang dilakukan harus sesuai dengan petunjuk pedoman pengelolaan keuangan desa.
Pasal 15
(1) Bendahara Desa wajib membuat realisasi pertanggung jawaban dan didukung dokumen pembuktiannya ;
(2) Bendahara Desa dalam melaksanakan kewajibannya melaksanaakan penata usahaan pengelolaan dan penggunaan Dana ADD menggunakan dokumen :
a. buku kas umum ;
b. buku kas pembantu ;
c. buku kas harian pembantu ;
d. buku pajak.
(3) Laporan realisasi penyerapan anggaran Dana Desa disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan terakhir setiap kwartal;
(4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) masing – masing disampaikan kepada :
a. bupati Cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa ;
b. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah ;
c. Camat yang bersangkutan.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 16
(1) Dalam rangka pencapaian sasaran dan tujuan pengelolaan penggunaan Dana ADD dibentuk Tim Pembina Kabupaten, Tim Fasilitasi Kecamatan, dan Tim Pelaksana Kegiatan ;
(2) Pembentukan Tim Pembina Kabupaten dan Tim Fasilitasi
Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati ;
(3) Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan di Desa ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa ;
(4) Tugas Tim Pembina Kabupaten adalah sebagai berikut :
a. merumuskan besaran ADD ;
b. pemberian pedoman dan petunjuk ;
c. pemberian bimbingan, konsultasi, supervise dan pemantauan ;
d. melaksanakan evaluasi, asistensi Peraturan Desa tentang
APBDesa;
e. melaksanakan pendidikan dan pelatihan.
(5) Tugas Tim Fasilitasi Kecamatan adalah sebagai berikut :
a. memfasilitasi pengelolaan, pembinaan pelaporan dan pertanggung jawaban ADD ;
b. melakukan pengawasan ;
c. memberikan bimbingan dalam rangka penyusunan RKPD dan
APBDesa ;
d. menyampaikan laporan perkembangan pengelolaan penggunaan ADD kepada Bupati Cq. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
(6) Tugas Tim Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) di Desa adalah sebagai berikut :
a. melaskanakan kegiatan sesuai dengan bidang kegiatan;
b. membuat jadwal kegiatan ;
c. melaksanakan konsultasi dengan Tim Fasilitasi Kecamatan ( Camat ) dan Tim Pembina Kabupaten ( Kepala BPMPD ) ;
d. membuat laporan perkembangan program dan kegiatan kepada
Kepala Desa ;
e. tim melaksanakan pertanggung jawaban kepada Kepala Desa
(7) Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) di desa dapat diisi dari unsur perangkat desa dan/atau masyarakat desa yang jumlah pengurusnya paling banyak 7 orang dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
a. penanggung Jawab. b. koordinator.
c. anggota.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya, PTK dapat diberikan operasional paling banyak 4 % (empat perseratus) dari jumlah nilai kegiatan.
Pasal 17
(1) Pengawasan atas penggunaan ADD beserta pelaksanaannya dilakukan oleh :
a. pejabat fungsional yang ada di tingkat Kabupaten.
b. tim fasilitasi Kecamatan dan Tim Pembina tingkat Kabupaten. c. Badan Permusyawaratan Desa
d. masyarakat, baik secara perseorangan maupun oleh lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, lembaga kemasyarakatan maupun BPD adalah pengawasan yang lebih mengarah kepada jaminan terhadap tercapainya sasaran yang telah ditetapkan dalam APBDesa.
(3) Jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan ADD, penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
BAB X PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 18
(1) Bupati dapat memberikan penghargaan bagi desa yang dianggap berprestasi dalam mengelola ADD.
(2) Bupati dapat mengurangi Besaran ADD tahun berikutnya bagi desa yang terbukti tidak mampu melaksanakan kegiatan yang bersumber dari ADD secara transparan, partisipatif dan akuntabel
(3) Bagi desa yang mempunyai sisa lebih perhitungan anggaran, akan dikurangi besaran ADD pada Tahun berikutnya.
(4) Pengenaan sanksi dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal – hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
BAB XIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal – hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
|