Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2015/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, perlu ditetapkan Rancangan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang PenJabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2015;
1. undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tenlang Peubahan alas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana lelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tenlang_ Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepolisme (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tenlang Bea Perolehan Hak Alas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Namer 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 lentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang _ Undang Nomor 32 Tahun 2004 lenlang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah Pertama dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Namer 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
10. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540) kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 lentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor4575);
21. Peraluran Pemerintah Nornor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4577);
22. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23. Peraluran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Slandar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tenlang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnslansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25. Peraluran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tenlang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; sebagaimana lelah diubah pertama dengan Peraluran Menleri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua dengan Peraluran Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berila Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
26. Peraluran Daerah Kabupalen Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 lenlang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
Pasal 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten
Pasal 2 : Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci
lebih
Pasal 3 : Lampiran sebagaimana tersebut dalam Passi 2 merupakan bagian
Pasal 4 : Peraluran Bupali ini mulai bertaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 38 Tahun 2015
Perubahan Keenam Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 48 tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2015/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 48 tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Oalam Ncgeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 132 ayat (4) bahwa pcngeluaran kas sebagaimana dima.ksud ayat (3) tidak tennasuk untuk belanja yang bcrsifat wajib dan bclanja yang bersifat rnengilcat yang ditctapkan dalam Peraturan Kepala
Daerah.
b. bahwa berdasarkan Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 106 ayat (3) bahwa Belanja yang bersifat mengikat scbagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemcrintah
daerah dcngan jumlah yang cukup untuk kcpcrluan sctiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, seperti belanja pcgawai, bclanja barang dan jasa.
c. bahwa untuk maksud huruf a, dan huruf b diatas, maka bclanja pegawai gaji dan tunjangan PNSD termasuk dalam kelompok belanja yang bersifat mengikat
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan huruf c diatas maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pcubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republilc [ndonesia Nomor 3312sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolchan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembarnn Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan
lembaran negara republik Indonesia Nomor 3989);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 4296);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844)
10.Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lcmbaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pcmbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4501);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Hibah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik. lndonesia Nomor 4577);
18. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tcntang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lcmbaran Negara rcpublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tcntang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pclayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedo_man Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPDJ Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-2025 (Lcmbaran Daerah Tahun 2005 Nomor 5);
27 .Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-2010 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 6);
28.Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tcntang Pokok-Pokok Pengelolaan Kcuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
29.Pcraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 8);
30.Peraturan Bupati Pangkajene dan kepulauan 'Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 {Serita Daerah Tahun 2014 Nomor 105);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 37 Tahun 2015
Perubahan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepualaun Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2015/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepualaun Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam PasaJ 42 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hil.Jah dan Bantuan Sosial
yang bersumbcr dari Anggaran Pendapatan clan Belanja
Daerah ditet.apkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk lebih tertib dan terciptanya tujuan Pemberian
Hihah dan Bantuan Soaial kepada Lembaga, Perusahaan
daerah, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat
atau perorangan diperlukan pengelolaan administrasi
yang transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimba.ngan sebagaimana d.imaksud
hurufa dan hurufb, perlu ditetapkaan dengan Peraturan
Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 temang Pembentukan Daerah--daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lcmbruan Negara Republik Indonesia. Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembamn Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 tentang Penmbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Oacrah (LemOaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana tclah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657};
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kcuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pcmbagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintaban Oaerah Provinsi dan Pemerint.ahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peratumn Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaerah sebagaimana telah diubah pertam.a dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2009 Kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 21 Tahun 2011 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310};
9. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 32 Tahun 20 l l tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Nomor 450);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor l l Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2014
Nomor 2};
11.Peraturan Daerah Kabupnten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli
Pemerint.ah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 1 OJ; scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2014 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor l);
12. Pera tu ran Daerah Kabupaten Pnngkajenc dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga. Teknis Daerah Pemerinl.ah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan (Lcmbaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12) sebagaimana telo.h diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 (Lernbaran Daerah Tahun 2014 Nomor 3);
Pasal I : Bebcrapa kelentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten
Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 26 Tahun 2015
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2014
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor ... Tahun 2015 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2014 pertu menetapkan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan kepulauanTahun Anggaran 2014;
1. Undang·Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tenlang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Noma, 88,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesla Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,Tambahan lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 3569) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undaog Nomor 17 Tahun 2003 tenteng Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286):
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RepubUk Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438):
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak den Retribusi Oaerah {lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pereturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah Kesatu dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang.Undang Nornor 2 Tahun 2014 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5589) yang telah ditetapkan dengan Undang·Undang Nomor 2 Tahun 2015 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657) Kedua dengan Undang--Undang Nomor 9 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemblnaan den Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan deerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedu�ukan Pr�tok°'er dan Keuangan Pimpinan den Anggota dewan Perwakilan Rakyat Oaerah ( lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tembahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416 ); sebagaimM!a telah diubah dengan Pereturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659) Perubahan ketlga Alas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom0< 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Penmbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Stander Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara RepubUk Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Klnerja lnstensi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara pemerintah, Pemerintahan daerah Provins! dan Peme,intahen Oaerah KabupatenlKota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20078 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4737 );
20. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daemh ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjamen Oaerah (Lembaran Negara Repub/ik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219) Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang S1stem lnformas1 Keuangan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
22. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Oaereh, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom0< 59 Tahun 2007 ;
23. Peraturan Daerah Kabupaten PangkaJene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tantang Pokok·pokok Pengelolaan Keuangan oaerah {Lembaran Oaerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2008 Nomor 11);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2012 Nomor 10);
25. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Manieri Oalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tetntang pedoman pemberian Hibah dan bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kaoopaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2014 Nomor 8;
27. Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun 2014 Nomor 105);
28. Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2015 Nomor 9);
PASAL 1 : Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014
PASAL 2 : Ringkasan :Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 3 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 4 : Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
PASAL 5 : Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian
PASAL 6 : peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 25 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi daerah yang
aman, tentram dan tertib serta guna mencapai
penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan
kegiatan masyarakat yang kondusif, perlu peningkatan
kinerja Satuan Polisi Parnong Praja Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan dalam melaksanakan tugasnya;
b. bahwa agar pelaksanaan tugas Satuan Palisi Pamong
Praja Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dapat
berdayaguna dan berhasil guna secara optimal, perlu ada
petunjuk teknis Standar Operasional Prosedur dalam
melaksanakan tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional
Prosedur Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 751
Tambahan
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil
Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah Kesatu dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo5589) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang
Nomor
2
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657) Kedua dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ten tang
Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nonmor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Palisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009
tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat
dalam Penanganan Ketcntraman, Ketertiban dan
Keamanan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
12. Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Palisi
Parnong Praja (Berita Negara Nomor 705);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2014 Nomor 3);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB IV : PENDANAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 20 Tahun 2015
Perubahan Keempat Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07 /2015 Tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015.
d. bahwa untuk maksud huruf a, b, dan huruf c diatas, maka perlu melakukan perubahan anggaran dengan cara merubah Peraturan Kepala Daerah berdasarkan ketentuan Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana d.imaksud huruf a,b, c, dan huruf d diatas maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Peubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana tclah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPARAN STRANDAR PELAYANAN MINIMAL (LEMBARAN negara republik indonesia tahun 2005 nomor 150, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 45850:
20. peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PeJaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pcnyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lcmbaran
Negara Republi.k Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4585);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah scbagaimana telah diubah
pcrtama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007, kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 201� tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
26 Peraturan Daerah Kabupatcn Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5
·Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-2025
(Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 5);
27. peraturan daerah kabupaten pangkajene dan kepulauan nomor 6 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten pangkajene dan kepulauan tahun 2006-2010 (lembaran daerah tahun 2005 nomor 6);
28. peraturan bupati pangkajene dan kepulauan nomor 11 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (lembaran daerah tahun 2008 nomor 11);
29. peraturan daerah kabupaten pangkajene dan kepulauan nomor 8 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pangkajene dan kepulauan tahun anggaran 2015 (lembaran daerah tahun 2014 nomor 8);
30. peraturan bupati pangkajene dan keputauan nomor 48 tahun 2014 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pangkajene dan kepulauan tahun anggran 2015 (berita daerah tahun 2014 nomor 105);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 13 Tahun 2015
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan
Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pada Lingkup
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
3. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4389);
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom
(Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor
54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 123);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Keuangan Desa
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BAB III : KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
BAB IV : APBDesa
BAB V : PENGELOLAAN
BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 12 Tahun 2015
Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa bcrdasarkan Pasal 8 huruf a dan buruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kcuangan Kepala Daerah dan W akil Kepala
Daerah, Bupati dan Wakil Bupati disediakan biaya rumah tangga dan biaya penunjang operasional dalam rangka kelancaran pelaksanaan tuges;
b. bahwa agar biaya rumah tangga dan biaya penunjang operasiona.l sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan eecara optimal, perlu dilakukan Pengelolaan secara optimal , taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efieien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan;
c. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang biaya rumah tangga d biaya operasional Bupati dan Wakil Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun l959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran republik indonesia 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran negara republik Indonesia tahun 1999 Nomor omor 75, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2003 Nomor 47 Tambahan republik Indonesia nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaraan negara (Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2004 nomor 05, Tambahan negara Republik
Indonesia Nnmor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemcrintah Pusal dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia To.hun 2011 Nomor 82,
Tambo.han Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembarnn Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebaga.imana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Pcrubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmcrintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemcrinwh Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4028);
10. Pcraturan Pcmerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
11. Peraturan Pemerinlah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576,sebagaimana telah diubah atas Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tah\Ul 2005 Nomor 140, Tambo.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah DaellUl Provinsi den Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolnan uang negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
16. Pcraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pcrangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesifl Ttthun 2007 Nomor 89 Tambahnn Lembnron
Negara Republik Indonesia Nomor 474l);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemcrintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negs.1'"8 Republik Indonesia Nomor 4890);
18. Peraturan Menteri Tahun 2006 tentang Pedoman Pcngclolaan Keuangan Oaerah,
dalam Negeri Nomor 13 scbageimana telah diubah pertama dengan Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 kedua dengan Peraturan Menteri daJam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19.Pere.ruran Menteri Dalam Negeri Rcpublik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Pcnyusunan Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Deerah Tahun Anggaran 2016 (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajcnc Dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Orgnniootii dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli
Pemerintah Kabupaten Pangkajenc Dan Kepualuan (Lcmbaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10) sebagaimana telnh diubah pertama dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkajcnc dan Kcpulauan Nomor 3 Ttlhun 2009 kedua Tata Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajcnc dan Kepulauan Nomor I Tahun 2014 ( U:mbaran Daerah Tahun 2014 Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Orgi,misasi dan Tata Kcrja Dinas Dacrah Pemerintah Kabupatcn Pangkajene dan KepuJauan (Lcmba.ran Dacrah Tahun 2007 Nornor 11) sebagaimnna telah diubah kedua dengan Peraturan Daerah Kabupatcn Pangkajcne dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012 ketiga dengan Peraturan Dacrah Kabupetcn Pangkajcne dan Kcpulauan Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daemh Tahun Nomor 2);
22. Pcraturan Daeroh Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2007 tcntang Organisa.si dan Tata Kerja 2014 Lcmbaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupa.ten Pangkajcne Dan Kepulauan (lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12) sebagaimana tclah diubah dcngan Peraturan Oacrah Kabupalcn Pangkajcnc Dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2014 (Lembantn Oacrah Ta.bun 2014 Nomor 3);
23. Pcraturan Daerah Kabupatcn Pangkajcnc dan Kcpulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuang.an Dacrah (Lembruan Dacrah Tahun 2008 Nomor 11);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGANGGARAN
BAB III : PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015
Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pcnyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Oaerah Tahun Anggaran 2015.
d. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Tahun
2015.
e. bahwa untuk maksud huruf a, b, c, dan huruf d d.iatas, maka pcrlu melakukan perubahan anggaran dengan cara merubah Peraturan Kepala Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b, c, d, dan huruf e d.iatas maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentuk Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Peubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tcntang Pajak Bruni dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah d.iubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Pe!otehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296);
6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ten tang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tcntang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
10.Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4501);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 4575);
17 .Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan d3:11 Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21.Peraturan Pemeri�tah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pcdoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tcntang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
pertama dengan Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 5);
27 .Peraturan Daerah Kabupatcn Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-
2010 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 6); 28.Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 8);
30.Peraturan Bupati Pangkajene dan kepulauan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah 11 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 105);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat