Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN JAMBESARI DARUS SHOLAH TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang dan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bondowoso 2011-2031, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang
Bagian Wilayah Perkotaan Jambesari Darus Sholah Tahun
2017-2037;
Mengingat : 17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 18. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ; 19. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman; 72. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Kabupaten/Kota; 75. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014
tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Proses
Perencanaan Tata Ruang Daerah; 81. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Evaluasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang
Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai rencana detail tata ruang dan zonasi bagian wilayah perkotaan jambesari darussholah tahun 2017 -2037. pengaturan meliputi: ketetntuan umum, penetapan zinasi, rencana pengembangan jaringan, ketentuan pemanfaatan ruang, ketentuan perizinan, hak kewajiban masyarakat, kelembagaan, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, sanksi pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
(1) Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 55 halaman + penjelasandan lapmiran 83 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN TAMANAN TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso 2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Tamanan Tahun 2017-2037;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Mayarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, Fungsi dan Manfaat, Azas dan Ruang Lingkup;
3. Tujuan, Kebijakan dan Strategi;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. Sub Bagian Wilayah Perkotaan Prioritas;
7. Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Ketentuan Perizinan;
10. Insentif dan Disinsentif;
11. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
12. Kelembagaan;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Sanksi Administratif;
15. Sanksi Pidana;
16. Ketentuan Lain-lain;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
150 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN MAESAN TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso 2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Maesan Tahun 2017-2037;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, fungsi dan manfaat, azas dan ruang lingkup;
3. Tujuan, Kebijakan dan strategi penataan ruang bagian wilayah perkotaan maesan;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. Sub Bagian Wilayah Perkotaan Prioritas;
7. Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Ketentuan Perizinan;
10. Insentif dan Disensitif;
11. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
12. Kelembagaan;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Sanksi Administratif;
15. Sanksi Pidana;
16. Ketentuan Lain-Lain;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
144 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN BONDOWOSO TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso 2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Bondowoso Tahun 2017-2037;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2010 Nomor 7 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-
2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, Fungsi dan Manfaat, Azas dan Ruang Lingkup;
3. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang BWP Bondowoso;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. Sub BWP Prioritas;
7. Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Ketentuan Perizinan;
10. Insentif dan Disinsentif;
11. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
12. Kelembagaan;
13. Sanksi Administratif;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Sanksi Pidana;
16. Ketentuan Lain-lain;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
165 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 8);
Peraturan ini berisi tentang APBD TA 2018 Kabupaten Bondowoso
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2014-2018
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bondowoso, mengakibatkan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, sehingga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode perencanaan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011
Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014
Nomor 1 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan Pasal 9 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 323 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup dan Tindakan Pengamanan;
3. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah;
4. Informasi Pemeriksaan dan Pelaporan;
5. Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
6. Penentuan Nilai Kerugian Negara/Daerah;
7. Penagihan dan Penyetoran;
8. Penyerahan upaya penagihan kerugian negara/daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah;
9. Kedaluwarsa;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, susunan organisasi dan tata kerja pernerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerin tah Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 2 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Lampiran I huruf A angka 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Kabupaten/Kota tidak berwenang atas pengelolaan pendidikan menengah dan tinggi, serta pendidikan khusus;
b. bahwa ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 22, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :
188/49.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat lokal dan nasional guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/ Madrasah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2009 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Pasal 13 diubah;
3. Pasal 14 diubah;
4. Pasal 15 dihapus.
5. Pasal 16 dihapus.
6. Pasal 17 dihapus. ''
7. Pasal 18 dihapus.
8. Pasal 19 dihapus.
9. Pasal 20 dihapus.
10. Pasal 21 dihapus. \
11. Pasal 22 dihapus.
12. Pasal 23 dihapus.
13. Judul Bagian Kelima BAB IV diubah;
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 dihapus dan ayat (3) Pasal 27 diubah;
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 30 diubah, dan ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 30 dihapus;
16. Pasal 31 dihapus;
17. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah;
18. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah;
19. Pasal 39 dihapus;
20. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah;
21. Ketentuan ayat (3) Pasal 44 diubah dan ayat (4) Pasal 44 dihapus;
22. Pasal 50 dihapus;
23. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 51 diubah, dan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 51 dihapus;
24. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 53 dihapus;
25. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) bab dan 1 (satu) pasal, yakni BAB XIV A dan Pasal 70A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran I huruf CC angka 1 Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan dalam Pengelolaan Air Tanah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/49.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/49.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 4 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat