PERUBAHAN - PERDA - PENYELENGGARAAN - PERLINDUNGAN - PEREMPUAN - ANAK - KORBAN KEKERASAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2018/NO. 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
Setiap warga negara termasuk perempuan dan anak berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran perempuan dan anak di Kota Pangkalpinang dari tahun ke tahun semakin meningkat sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang untuk menjamin perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan memajukan hak-hak anak di Kota Pangkalpinang. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan tidak sesuai lagi dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga perlu diubah. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 18 Tahun 2014; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2014 Nomor 06) yang diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 1, angka 2, angka 5 dan angka 6 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 5 (lima) angka, yaitu angka 21 sampai dengan angka 25; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A; Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; BAB IX tentang Penyelenggaraan Pemulihan diubah; Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA tentang Kerja Sama; dan di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 19A dan Pasal 19B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan yang Diubah adalah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2015 Nomor 06 / NO REG 01.07/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang sejalan dengan kebutuhan biaya pelayanan serta kemampuan masyarakat perlu adanya pengaturan tentang biaya yang dikenakan kepada masyarakat terhadap jasa pelayanan yang diberikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 105 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2014; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kebijaksanaan, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang, Tata Cara Pemungutan, Pengelolaan dan Penerimaaan Jasa, Pelayanan, Tugas dan Tanggungjawab Satuan Kerja Pemungut, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Guna pembayaran atas pelayanan yang disediakan
atau diberikan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk
tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan, Pemerintah Kota
dapat melakukan pungutan retribusi jasa usaha. Berdasarkan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah menegaskan bahwa Tarif Retribusi ditinjau kembali
paling lama 3 (tiga) tahun sekali
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 64 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 112 Tahun 2007; PERDAKOTA PKP No. 17 Tahun 2011; PERDAKOTA PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 1 angka 24 sampai dengan angka 27
dihapus; ketentuan Pasal 2 angka 8 dihapus; ketentuan Bagian Kedelapan Pasal 10 dihapus; ketentuan Bagian Kedelapan Pasal 19 dihapus; ketentuan Pasal 21 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5); Bagian Kedua pada Pemakaian bangunan/gedung dihapus; ketentuan Pasal 22 diubah; ketentuan Pasal 24 diubah; ketentuan Pasal 25 diubah; ketentuan Pasal 26 diubah; ketentuan Pasal 27 diubah; ketentuan Pasal 28 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah; ketentuan Pasal 30 diubah; ketentuan Pasal 31 diubah; ketentuan Pasal 32 diubah; ketentuan Pasal 33 diubah; ketentuan Pasal 34 diubah; di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A; ketentuan ayat (4) Pasal 40 diubah; ketentuan Pasal 41 Bagian Kedelapan BAB VII dihapus; dan di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2010 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat