PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2022/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1955; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Peran Serta Masyarakat; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
Jumlah Halaman: 13 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2023
PERGUB No. 17 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut :
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 124 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari
TARIF LAYANAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 3 WONOSARI
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2023/NO.60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan,
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui pendidikan kejuruan, Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari dituntut mampu
memberikan layanan secara cepat, tepat, akurat dan
akuntabel;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada masyarakat
diperlukan kepastian tarif layanan yang diberikan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari untuk tujuan
peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan
sarana dan prasarana;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 124 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari sudah tidak sesuai
dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian
sehingga perlu diganti;
d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 83 ayat
(6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan perlu
diatur dengan Peraturan Gubernur; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Pada
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Wonosari;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka keberlangsungan kesejahteraan bangsa, perlu dilakukan penguatan karakter generasi muda yang berintegritas dan bermoral antikorupsi melalui implementasi insersi pendidikan antikorupsi, dan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan implementasi insersi pendidikan antikorupsi oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Materi pokok: Pelaksanaan, Kerja Sama, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Jumlah Halaman: 10 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 61 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelembagaan Pengelola Irigasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakata Nomor 7 Tahun 2022
tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan
Pengelola Irigasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakata Nomor 7
Tahun 2022;
PERGUB Prov. DIY No. 53 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 61 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
PERGUB Prov. DIY No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 61 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2010 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2010 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 61 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 61 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, pengelolaan kas daerah, akuntansi dan pembinaan administrasi keuangan daerah, serta pengelolaan barang milik daerah, Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program di bidang pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, pengelolaan kas daerah, akutansi dan pembinaan administrasi keuangan daerah serta barang milik daerah;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, pengelolaan kas daerah, akutansi dan pembinaan administrasi keuangan daerah serta barang milik daerah;
c. pengelolaan pajak daerah, retribusi dan pendapatan lain-lain, serta pendapatan transfer;
d. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
f. pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan Kabupaten/Kota, Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah serta dana non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. pengelolaan kas daerah dan akuntansi;
h. pengelolaan barang milik daerah;
i. pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
j. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan keuangan serta pengelolaan barang daerah;
k. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
29 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub DIY No 8 Tahun 2014 ttg Rencana Umum Penanaman modal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal belum disesuaikan dengan perencanaan pembangunan daerah dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 – 2022, sehingga Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018.
Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran : 240 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat