Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Penggunaannya
ABSTRAK:
Bahwa nama Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai identitas keistimewaan merupakan pencerminan nilai sejarah dan asal-usul yang terwujud dalam struktur pemerintahan dan budaya perlu dinyatakan kembali secara tegas agar masyakarat luas dapat merasakan dan menjiwai nilai-nilai tersebut; bahwa nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta dan penggunaannya perlu diseragamkan baik di lingkungan Pemerintahan Daerah maupun oleh masyarakat secara luas perlu penyeragaman nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah diakui dalam sistem hukum dan tata pemerintahan dalam kerangka NKRI memerlukan pengakuan dan penghormatan atas identitasnya sebagaimana telah diatur dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Baku Mutu Air Limbah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Baku Mutu Air Limbah
Dasar Hukumnya adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Materi Pokok: Wewenang dan Penetapan, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 tahun 2010 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Pelayanan Kesehatan dan Jasa Pariwisata
Jumlah halaman : 11 HLM; Penjelasan : 42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan kewenangan provinsi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran huruf F Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, pemberdayaan potensi sumber
kesejahteraan sosial provinsi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, maka perlu menjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan para pelaku dunia usaha
dan masyarakat melalui pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun, Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha
Pembentukan Forum TSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan), Mekanisme Kerja Forum TSLP, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah halaman : 11 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (4) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pola Pengembangan Transportasi Wilayah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2015.
Keberadaan Becak dan Andong sebagai sarana Transportasi Tradisional masyarakat merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari identitas Yogyakarta sebagai pusat budaya. Namun, seiring dengan perubahan zaman keberadaan Becak dan Andong yang beroperasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta semakin berkurang, tergantikan dengan moda transportasi modern yang saat ini jumlahnya terus bertambah dan memenuhi ruang jalan. Upaya untuk mempertahankan identitas budaya ini menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda DIY No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum dan juga terdapat jenis yang dihapus serta terdapat perubahan pola pengelolaan keuangan Badan Pelatihan Kesehatan menjadi Badan Layanan Umum Daerah, sehingga perlu dilakukan Perubahan Peraturan Daerah dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011.
Pendapatan asli daerah didapat dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pemungutan pendapatan dari pajak daerah dan retribusi daerah telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyusun Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi Jasa Umum yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dalam perkembangannya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Umum yang belum tercantum dan juga terdapat jenis yang dihapus serta adanya perubahan pola pengelolaan keuangan Rumah Sakit Khusus Respira menjadi Badan Layanan Umum Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah dimaksud
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11Tahun 2011.
Retribusi Jasa Umum yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2016
Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
Mengubah
PERDA Prov. DIY No. 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD dan PT Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Daerah Istimewa Yogyakarta dan pendapatan daerah dari deviden Badan Usaha Milik Daerah diperlukan adanya penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013
Dalam rangka mempercepat pemenuhan modal dasar dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun, yang dalam hal ini paling lambat Tahun Anggaran 2016, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2016
PERDA Prov. DIY No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda DIY No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembagunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012
Dalam rangka mempercepat pemenuhan modal dasar dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun, yang dalam hal ini paling lambat Tahun Anggaran 2016, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
5 Hlm; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Pembangunan ketangguhan Daerah, peningkatan responsivitas Daerah terhadap kedaruratan, dan peningkatan kualitas pembangunan Daerah pasca bencana memerlukan kesadaran, dorongan, upaya, dan harmonisasi langkah bersama untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh semua pihak. Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan terkini dan difokuskan untuk membangun serta memperkuat jejaring partisipasi semua pihak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan ini yang diubah, yaitu Pasal 1, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 49A, Pasal 56, Pasal67, Pasal 74, Pasal 76, Pasal 78, Pasal 79A, Pasal 81, Pasal 88, Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, dan Pasal 88D. Serta Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
16 HLM; Penjelasan : 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat