PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2023/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 314
ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 180
ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(perubahan APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang perubahan
APBD Tahun Anggaran 2023 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun
2021; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2023;
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp6.305.056.739.358,00 berkurang sebesar Rp21.254.593.811,00 sehingga menjadi Rp6.283.802.145.547,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Jumlah Halaman: 17 HLM; Lampiran: 634 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteran
masyarakat, perlu adanya upaya peningkatan kualitas
dan daya saing sumber daya manusia melalui
penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan di Daerah
Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa masih terdapat kesenjangan antara kualitas
lulusan sekolah menengah kejuruan di Daerah
Istimewa Yogyakarta dengan kebutuhan dan serapan
tenaga kerja oleh dunia usaha/dunia industri/dunia
kerja, sehingga perlu revitalisasi sekolah menengah
kejuruan;
c. bahwa agar revitalisasi sekolah menengah kejuruan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat
dilaksanakan secara optimal, perlu pedoman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Revitalisasi
Sekolah Menengah Kejuruan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan Revitalisasi SMK; Fasilitasi Sertifikasi Profesi; Peta Jalan (Roadmap) Revitalisasi SMK; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; Koordinasi; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Jumlah Halaman: 30 HLM; Penjelasan: 10 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023
PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN TIPE B
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2023/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik
khususnya pengelolaan terminal penumpang,
Pemerintah Daerah melakukan upaya optimalisasi
penyediaan fasilitas umum secara efisien, efektif, dan
terpadu;
b. bahwa sesuai dengan lampiran II Undang-Undang 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
pemerintah Daerah provinsi berwenang mengelola
terminal penumpang angkutan jalan tipe B;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum perlu pengaturan tentang
pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan tipe
B;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan Pengelolaan Terminal Penumpang; Pembangunan; Pengoperasian; Pemanfaan dan Pemeliharaan; Sumber Daya Manusia; Standar Pelayanan Minimal; Sistem Informasi Manajemen Terminal Penumpang; Keterpaduan Antar Moda dan Intermoda di Terminal Penumpang; Usaha Mikro dan Kecil; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Jumlah Halaman: 31 HLM; Penjelasan: 11 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Jumlah Halaman: 117 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa kesetaraan dan keadilan gender merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi,
dilindungi, dan dikembangkan secara berkelanjutan
melalui pengarusutamaan gender;
b. bahwa pelaksanaan pengarusutamaan gender perlu
dioptimalkan dengan melakukan tata kelola
pemerintahan yang kolaboratif;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan
pengarusutamaan gender di Daerah perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Komitmen; Kelembagaan; Sumber Daya; PPRG; Sistem Data Gender; RAD PUG; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Jumlah Halaman: 25 HLM; Penjelasan: 9 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023
PENANGGULANAGAN HUMAN IMMUNODEFFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMUNO DEFFICIENCY SYNDROME
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulanagan Human Immunodefficiency Virus dan Acquired Imuno Defficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, memperoleh pelayanan
kesehatan, serta bebas dari Diskriminasi dan
Stigmatisasi;
b. bahwa Human Immunodeficiency Virus dan Acquired
Immuno-Deficiency Syndrome masih menjadi masalah
kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas
sumber daya manusia yang dapat menimbulkan
berbagai masalah sosial ekonomi, sehingga diperlukan
upaya penanggulangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus
(HIV) dan Acquired Immune Defficiency Sindrome (AIDS)
belum dapat menampung perkembangan hukum serta
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan
Acquired Immuno-Deficiency Syndrome;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Upaya Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus dan Acquired Immune Defficiency Syndrome; Surveilans; Mitigasi Dampak; Rencana Aksi Daerah; Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Pelaksanaan Afirmasi; Larangan; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat dan Swasta; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Jumlah Halaman: 39 HLM; Penjelasan: 16 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 - 2027
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan
dengan prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien, dan
akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan memajukan kondisi daerah;
b. bahwa untuk menjabarkan visi, misi, dan program
kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi,
arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan
daerah, serta program Perangkat Daerah yang disusun
dengan berpedoman pada Rencana Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Jangka Menengah Nasional, perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
c. bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 – 2027;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2022-2027; Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2022-2027; Ketentuan Penutu;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 651HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pembangunan, peningkatan
pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, perlu
mengoptimalkan potensi daerah melalui kerja sama daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah; bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam
menyelenggarakan kerja sama daerah perlu membentuk
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kerja Sama Daerah; Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain; Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga; Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah dan/atau Lembaga Daerah di Luar Negeri; Kelembagaan; Pendanaan Kerja Sama Daerah; Perubahan; Berakhirnya Kerja Sama; Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama Daerah; Pelaporan Kerja Sama Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sistem Informasi Kerja Sama Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Jumlah Halaman: 31 hlm. Penjelasan: 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 314
ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 180 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(perubahan APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang perubahan
APBD Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020; . Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018;
Materi Pokok: memuat perubahan besaran nilai APBD TA 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
Jumlah Halaman: 16 HLM; Lampiran: 848 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007 ; sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2013; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12
Tahun 2020; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 9 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat