Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Inovasi daerah diperlukan untuk mewujudkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing
daerah, meningkatkan kualitas pelaksanaan pelayanan
publik dan kinerja pemerintah daerah, serta menciptakan
ekosistem yang mendukung pelaksanaan riset;
b. bahwa perlu dilakukan perluasan ruang lingkup materi
pengaturan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman
Teknis Penyusunan Inovasi Pelayanan Publik sehingga
sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap
pelaksanaan Inovasi daerah perlu disusun pedoman
pelaksanaan Inovasi daerah bagi pemerintah daerah dan
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Inovasi Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Pengusulan dan Penetapan Inovasi Daerah; Pengembangan Inovasi; Penerapan, Penilaian, dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; Diseminasi dan Pemanfaatan Inovasi Daerah; Kerjasama; Informasi Inovasi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Jumlah Halaman: 18 HLM; Lampiran: 14 HLM.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024
Kebijakan dan Strategi - Sistem Penyediaan Air Minum
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 48, BD.2024/NO.48
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar
manusia yang harus dipenuhi dalam rangka
mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat,
berkualitas, dan produktif;
b. bahwa seiring dengan pertambahan penduduk dan
perubahan
pola
konsumsi masyarakat yang
menimbulkan bertambahnya kebutuhan air minum,
diperlukan penyelenggaraan sistem penyediaan air
minum yang menyeluruh, berkelanjutan, dan terarah;
c.
bahwa untuk memberikan pedoman dan menjamin
kepastian
hukum
dalam
penyelenggaraan
pengembangan sistem penyediaan air minum, perlu
diatur kebijakan dan strategi penyediaan air minum di
Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan
dan
Strategi
Daerah
Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun 2024 – 2028;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Pendahuluan; Visi dan Misi Penyelenggaraan SPAM; Isu Strategis, Permasalahan, dan Tantangan Penyelenggaraan SPAM Kabupaten/Kota; Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 101 HLM.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Perparkiran
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
penyediaan pelayanan dan fasilitas publik yang
berorientasi
pada keamanan dan kenyamanan
masyarakat termasuk perparkiran untuk menunjang
kelancaran lalu lintas;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
terhadap masyarakat khususnya di bidang perparkiran
diperlukan penyediaan dan pengelolaan tempat khusus
parkir di Daerah;
c.
bahwa berdasarkan evaluasi Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Parkir sudah tidak sesuai
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan
Perparkiran;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pegelola Perparkiran; Kawasan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 7 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan - Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 45, BD.2024/NO.45
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pembangunan Daerah yang baik, profesional,
terarah dan berkesinambungan perlu didukung
pelayanan publik yang optimal;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik
khususnya pengelolaan terminal penumpang angkutan
jalan tipe B, Pemerintah Daerah melakukan upaya
optimalisasi penyediaan fasilitas umum secara efisien,
efektif, dan terpadu;
c.
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian
hukum perlu pengaturan tentang
pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan tipe
B;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Simpul dan Lokasi Terminal Penumpang; Penetapan Kelas Terminal Penumpang; Kewajiban Kendaraan Antarkota dalam Provinsi; Usaha Mikro dan Kecil; Pengelolaan Terminal Penumpang; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
a. bahwa
untuk
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat perlu didukung dengan program, kegiatan
dan sub kegiatan perangkat daerah yang sinergis guna
mewujudkan
pembangunan
berkelanjutan;
b.
daerah
yang
bahwa dalam rangka menyinergikan pelaksanaan
program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah
diperlukan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang
terintegrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan
daerah, maka perlu disusun regulasi yang mengatur
tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017;
Materi Pokok: Pendahuluan; Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu; Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah; Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 4462 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang
tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses sesuai
agenda reformasi birokrasi diperlukan penataan
ketatalaksanaan melalui penyusunan peta proses
bisnis;
b. bahwa peta proses bisnis sebagai pedoman bagi
Pemerintah Daerah dalam mengidentifikasi, menyusun,
mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan;
c.
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pelaksanaan penataan ketatalaksanaan organisasi
Pemerintah Daerah serta untuk menyesuaikan
perkembangan
peraturan
perundang-undangan
sehingga diperlukan pengaturan mengenai peta proses
bisnis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Penyusunan Peta Proses Bisnis;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Peta Proses Bisnis; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 9 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2024
Roadmap Sanitasi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024-2027
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 40, BD.2024/NO.40
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Roadmap Sanitasi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024-2027
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh
lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman;
b. bahwa untuk mempercepat layanan sanitasi
berkelanjutan, perlu disusun roadmap sanitasi Daerah
Istimewa Yogyakarta;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan
Pelayanan Sanitasi Berkelanjutan Tahun 2022-2024,
dokumen roadmap sanitasi provinsi ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Roadmap
Sanitasi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 –
2027;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun
2022;
Materi Pokok: Profil Pembangunan Sanitasi; Target, Tujuan, dan Sasaran
Pembangunan Sanitasi; Strategi dan Kebijakan Pembangunan
Sanitasi; Program Kegiatan dan Indikasi
Pendanaan Pembangunan Sanitasi; Pemantauan dan Evaluasi Capaian
Roadmap Sanitasi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 51 HLM.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2024
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 38, BD.2024/NO.38
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan
guna mewujudkan pencapaian tujuan dan sasaran
pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap rencana kerja
pembangunan daerah tahun 2024, terjadi perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan
daerah, kerangka ekonomi daerah, dan keuangan daerah
serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih
tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 355
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah paling lambat minggu ketiga bulan Juli;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Materi Pokok: Pendahuluan; Evaluasi Triwulan II Tahun Berkenaan; Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 766 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Museum
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan museum perlu ditingkatkan dengan
kualitas berstandar internasional sebagai salah satu
unsur pendukung pembangunan kebudayaan dan
status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa untuk mencapai kualitas pengelolaan museum
yang berstandar internasional, diperlukan adanya
pedoman agar pengelolaan museum di Daerah Istimewa
Yogyakarta dapat berjalan seiring dinamika paradigma
baru;
c. bahwa agar memiliki kepastian hukum, maka
pengelolaan museum Daerah Istimewa Yogyakarta perlu
diatur dalam Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan
Museum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2012; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelindungan Koleksi; Pengembangan Koleksi; Pemanfaatan Koleksi; Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 44 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2024
PERGUB No. 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERGUB No. 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 36, BD.2024/NO.36
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 211/P/2024 tentang Penerima dan Besaran
Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, Dana Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja, dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Kinerja Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/Kewenangan
Pertanahan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 24 Juni 2024;
e. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/Kewenangan
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 28 Juni 2024;
f. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/Kewenangan
Kebudayaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 28 Juni 2024;
g. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/ Kewenangan
Tata Ruang Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 28 Juni 2024;
h. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa DIY
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah DIY;
i.
bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah
Jabatan Nomor 800.1.3/2937 tanggal 8 Mei 2024;
j.
bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 900.1.2.4/3516 tanggal 4
Juni 2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran
DPA SKPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY,
Nomor 900.1.2.4/3517 tanggal 4 Juni 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Nomor
900.1.2.4/3590 tanggal 5 Juni 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024;
k. bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta selaku
Pejabat
Pengelola
Keuangan
Daerah
Nomor
900.1.2.4/3338 tanggal 30 April 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran DPPA Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan DIY, Nomor 900.1.2.4/4132 tanggal 29
Mei 2024 tentang Persetujuan Pergeseran DPPA Dinas
Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya
Mineral DIY, Nomor 900.1.2.4/4299 tanggal 4 Juni
2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran TA
2024;
l.
bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, dan Olahraga Nomor 900.1.12/16519 tanggal
12 Juni 2024 tentang Permohonan Perubahan DPA
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Tahun
2024;
m. bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Pengguna
Anggaran Nomor 900.1.2.1/3303 tanggal 19 April 2024,
Nomor 900/17214 tanggal 19 April 2024, Nomor
900.1.3/1040 tanggal 16 April 2024, Nomor
900.1.2.3/2261 tanggal 22 April 2024, Nomor
900.1.3/1630 tanggal 2 Mei 2024, Nomor 900.1/12794
tanggal 7 Mei 2024, Nomor 900.1.2.4/2871 tanggal 16
Mei 2024, Nomor 900.1.2/6032 tanggal 20 Mei 2024,
Nomor 900.1.2.4/4234 tanggal 21 Mei 2024, Nomor
900.1.3/1568
tanggal
24 Mei 2024, Nomor 900.1.2.4/4050 tanggal 27 Mei 2024, Nomor
900.1.12/116
tanggal
900.1.3/1804
tanggal
28 Mei 2024, Nomor
29 Mei 2024, Nomor
900.1.3/1844 tanggal 3 Juni 2024, Nomor 900.1/2827
tanggal 5 Juni 2024, Nomor 900.1.3/1852 tanggal 5
Juni 2024, Nomor 900.1.3/1896 tanggal 19 Juni 2024,
Nomor 500.14.2.1/3283 tanggal 28 Juni 2024, Nomor
900.1.2.4/5177 tanggal 1 Juli 2024, Nomor
900.1.15.5/3242 tanggal 2 Juli 2024;
n. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf m, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 sebagaimana telah dimutakhirkan terakhir kali
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 900.1.15.5-1317; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
12 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 92 Tahun 2023 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2024;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai Retribusi Jasa, belanja operasional, dan belanja barang dan jasa
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 45 HLM; Lampiran: 3069 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat